Rabu, 03 Desember 2014

Korupsi Berjemaah dan Puasa Korupsi

                     Korupsi Berjemaah dan Puasa Korupsi

Holy Adib  ;  Wartawan Haluan
HALUAN,  02 Desember 2014

                                                                                                                       


Ketika kasus korupsi marak dilakukan oleh pejabat, baik pejabat eksekutif, legislatif mau pun yudikatif, muncul istilah korupsi berjemaah danpuasa korupsi. Kedua istilah itu tentu tak ada sangkut pautnya dengan hal ihwal beribadah. Korupsi berje­maah, sebuah istilah yang muncul karena korupsi ternyata tidak dilakukan oleh satu individu, melainkan bersama-sama.

Sedangkan istilah puasa korupsi muncul ketika peme­rintah mengimbau para peja­bat untuk berhenti melakukan koropsi. Dua istilah itu sedikit menghibur masya­rakat di tengah carut-marut kasus koropsi yang tidak habis-habisnya di negeri ini. Namun, istilah itu agaknya tidak tepat maknanya bila dicer­mati.
Menurut KBBI, jemaah berarti kum­pulan atau rom­bongan orang beribadah. Definisi lainnya berarti orang banyak; publik. Namun definisi yang kedua ini terdengar kurang pas karena yang ada hanyalah tempat publik, bukan tempat jemaah. Tidak pernah terdengar o­rang menyebut pre­siden berpidato di depan jemaah. Yang ada hanyalah presiden berpidato di depan publik.

Kata jemaah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna serupa dengan ijtima’, yakni berkumpul atau bersatu. Secara umum penggunaan kata jemaah dimaksudkan dalam beberapa hal seperti, umat Islam atau pengikut Rasulullah, anggota ritual dalam ibadah salat yang dilakukan lebih dari satu orang, atau orang-orang yang menjalankan ibadah salat secara bersama-sama, persatuan yang disandarkan kepada kaum muslim, kelompok, aliran tertentu dalam Islam, orga­nisasi Islam. Kata jemaah menjadi lawan kata al-firqah: kegiatan “perpecahan”.

Jemaah, sebagaimana yang diketahui, merupakan kelompok yang memiliki pemimpin yang mengarahkan apa yang akan dilakukan pengikut berda­sarkan aturan dalam kelompok tersebut. Terkait korupsi berjemaah, tentu ada imam yang menyerukan bahwa sebuah korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan cara yang sistematis dan terpimpin. Jemaah tak mung­kin melakukan sesuatu tanpa seruan imamnya, kecuali jemaah kurang waras atau jemaah tak tahu aturan.

Namun, yang kita baca di media, pihak berwenang yang kita percayai di negeri ini sebagai penegak hukum yang salah satu tugasnya menang­kap koruptor, hanya menjerat jemaah atau orang yang menjadi makmum koruptor. Sementara imam koruptor yang memimpin atau menye­rukan korupsi itu, tak tersen­tuh hukum. Inikah hukum yang katanya tak tebang pilih itu?

Saya berharap istilah korup­si berjemaah ini benar dengan bukti penegak hukum menang­kap imam koruptor yang berkhotbah kepada jemaahnya untuk korupsi. Saya sungguh berharap penilaian saya terha­dap istilah korupsi berjemaah ini sama sekali salah. Sudah cukup banyak uang negara yang dicuri oleh koruptor yang berjemaah dan punya imam itu.

Sementara itu, kata puasa, menurut KBBI berarti menghin­dari makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Dalam agama islam, puasa adalah salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya, mulai fajar terbit hingga matahari terbenam. Definisi itu menun­jukkan bahwa ada waktu untuk mena­han dan mele­paskan puasa.

Dalam Islam, ada puasa wajib, yakni puasa yang diwa­jibkan dalam bulan Ramadan, artinya berpahala bisa dilak­sanakan dan berdosa jika diting­galkan. Kemudian, ada puasa Sunnah, yaitu puasa yang tidak diwa­jibkan, tetapi dianjurkan untuk dilak­sanakan, yang berarti tidak berdosa ketika tidak dilakukan. Nah, dari definisi puasa yang demikian, istilah pua­sa korupsi terma­suk yang mana? Pua­sa korupsi yang sifat­nya wajib atau sunnah?

Bila dikaitkan de­ngan istilah puasa korupsi, tentu kata pua­sa tak bisa diar­tikan secara harfiah, sebab korupsi bukan­lah soal ibadah. Istilah ini adalah sebuah kiasan. Puasa korupsi barangkali berarti menahan diri untuk tidak melakukan ko­rup­si. Jika merujuk kepada definisi puasa menurut KBBI, puasa korupsi berarti me­nahan diri untuk tidak korupsi dalam waktu yang ditentukan, lalu (seakan-akan) boleh korupsi apabila waktu yang ditentukan itu habis, dan mengulanginya lagi pada kemudian hari selama batas waktu puasa yang ditentukan.

Jika berdasarkan pengertian demikian, pantaslah korupsi di negeri ini tak pernah usai, karena menurut istilah itu, korupsi diizinkan pada waktu yang dibolehkan dan dilarang pada waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, koruptor boleh korupsi pada waktu yang tepat dan halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar