Senin, 06 Januari 2014

Perguruan Tinggi Asing dan Pengetahuan Indonesia

   Perguruan Tinggi Asing dan Pengetahuan Indonesia

Irfa Puspitasari  ;   Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga,
Research Associate Cakra Studi Global Strategis
KOMPAS,  04 Januari 2014
                                                                                                                        


Perguruan tinggi Indonesia perlu belajar dan lebih banyak melakukan perombakan ke arah yang lebih baik apabila bercita-cita akan bisa berkompetisi secara global.
Seiring dengan upaya pembangunan pendidikan tinggi berdaya saing global, pertengahan Desember lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali izin kepada perguruan tinggi (PT) asing untuk membuka program di Indonesia.

Rancangan mengenai PT asing sudah mulai disusun tahun 2011. Upaya protes telah dilakukan untuk menggagalkan, tetapi tidak lantas menunda pemerintah mengeluarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Upaya meminta pengujian UU tersebut juga ditolak dengan keputusan MK pada Kamis, 12 Desember 2013, pukul 11 malam.

Dengan terbukanya pintu pendidikan internasional, pemerintah mengharapkan lulusan dalam negeri tidak perlu kesulitan merantau ke luar negeri demi mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dalam skala nasional, keterbukaan pendidikan ini diharapkan mampu mendorong persaingan sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Sejumlah PT swasta menyambut baik peraturan tersebut karena akan memberi peluang mengembangkan lembaganya.

Memang bagus apabila masuknya PT asing bisa mendorong kompetisi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi, yang dikhawatirkan adalah mental inferior yang menganggap semua yang asing lebih baik. Inferioritas tersebut berdampak langsung dalam jangka pendek maupun jauh ke depan terhadap hubungan asimetris antar-PT dan juga antarnegara.

Kekhawatiran pihak yang mengkritik dilandasi pada kenyataan bahwa komunitas internasional saat ini memandang rendah sistem pendidikan di Indonesia. Berbagai pemeringkatan universitas dunia jarang menempatkan universitas di Indonesia pada posisi tinggi.  Peraturan itu membiarkan ketidakadilan terhadap PT di Indonesia karena hanya menjadikan Indonesia sebagai obyek sasaran pasar pendidikan. 

Dampak penolakan MK merupakan kelengahan negara mencegah hubungan asimetris pengetahuan antarbangsa sehingga dampak pelaksanaan UU ini bersifat diskriminatif terhadap modalitas pengetahuan bangsa di tengah persaingan dunia.

Memperbaiki citra

Langkah taktis untuk target jangka pendek adalah memperbaiki citra PT Indonesia dalam bentuk peningkatan peringkat. Namun, hal tersebut tidak lantas memenuhi kebutuhan pendidikan di Tanah Air terus meningkatkan kecerdasannya. Bangsa tidak berarti cerdas hanya karena peringkat PT-nya tinggi di tingkat dunia. Pemeringkatan dunia hanya menunjukkan seberapa erat sistem pendidikan nasional terintegrasi secara global.

Boleh saja membandingkan pendidikan tinggi Indonesia dengan pendidikan tinggi di negara lain, tetapi mesti dengan mengombinasikannya dengan parameter internal. Indonesia tidak bisa meniru dan begitu saja menjadi Malaysia, Jepang, Singapura, atau Amerika Serikat. Indonesia memiliki identitasnya sendiri dan seharusnya juga memiliki karakter tersendiri. Dengan parameter sendiri tentunya kita bisa mandiri menentukan prioritas nilai yang perlu diajarkan.

Selain masalah pengakuan internasional, perguruan tinggi di Indonesia juga perlu mengatasi masalah-masalah internal. Masalah paling penting yang perlu dihadapi ialah kelemahan sistemik dan sosial.  Solusi untuk mengatasi ini ialah perbaikan dalam pengelolaan sumber daya. Subyek PT yang adalah dosen dan mahasiswa di Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan di luar. Yang perlu adalah pengelolaannya.

Sebagian besar dosen PT, apalagi yang bagus, selalu direkrut dari lulusan-lulusan terbaik. Untuk perguruan tinggi negeri, hal tersebut tidak selalu berarti harus pegawai negeri sipil. Ada banyak manfaat juga yang diberikan jika merekrut honorer. Universitas yang berkualitas mampu memberikan insentif dan motivasi untuk meningkatkan prestasi dosen sekaligus memperbaiki sikap dosen yang cenderung menodai tujuan pendidikan tinggi.

Yang perlu dibenahi juga adalah sistem bullying yang berkedok senioritas, baik di kalangan mahasiswa maupun dosen. Berulang kali terjadi pelecehan, kekerasan, yang bahkan berdampak terhadap kematian mahasiswa baru pada saat ospek. Upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan masih belum dapat mencegah kematian mahasiswa pada saat ospek. Sistem bullying seperti pelecehan, pembodohan, dan pembunuhan karakter juga sering kali menciutkan semangat dosen untuk produktif. Dosen yang bersedia bekerja justru sering kali dicibir sebagai penjilat.  

Dalam hal emansipasi, PT di Indonesia juga belum memiliki standar, kesepakatan, dan komitmen untuk memberikan jaminan kesetaraan jender terhadap wanita. Wanita idealnya bisa merasa nyaman dan aman dari ancaman pelecehan seksual dan diskriminasi dalam belajar sekaligus bekerja dalam lingkungan kampus.

Arus internasional

Peningkatan kualitas PT sangat penting dilakukan dalam konteks hubungan antarlingkungan epistemis pendidikan yang sifatnya sejajar. Kalau negara telah menjamin bahwa PT asing boleh membuka program di Indonesia, negara harus bertanggung jawab pula menjamin bahwa PT di Indonesia dapat juga diterima baik untuk beroperasi di luar negeri.  

Apabila negara tidak mampu menjamin PT di Indonesia bisa juga membuka program di luar negeri, sebaiknya MK bersiap-siap menguji kembali UU PT Asing. Negara yang besar adalah negara yang tidak hanya menuruti arus internasional, tetapi juga bisa menyumbangkan kontribusi yang berarti dengan memercayai kemampuan dirinya meningkatkan kecerdasan anak bangsa secara mandiri.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar