Minggu, 12 Januari 2014

Kisruh Elpiji dan Solusi “Camuk”

Kisruh Elpiji dan Solusi “Camuk”

Muhammad Said Didu  ;    Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010
JAWA POS,  11 Januari 2014
                                                                                                                        


KISRUH kenaikan harga liquid petroleum gas (LPG atau elpiji) nonsubsidi (kemasan 12 dan 50 kg) membuktikan bahwa penyelesaian persoalan yang terjadi selama ini lebih banyak ditujukan untuk pencitraan diri dan menghindar dari persoalan mendasar yang berlangsung lama. Semua merasa benar dan pihak lainlah yang salah, sedangkan penyebab persoalan sebenarnya adalah mereka yang menyalahkan pihak lain dengan pernyataan keras seakan membela rakyat -itulah yang saya istilahkan dengan pihak-pihak yang mencari muka (carmuk).

Para carmuk sebenarnya mengetahui persoalan tersebut sejak lima tahun lalu. Mereka juga ikut memutuskan dan membiarkan persoalan itu berlangsung demi pencitraan atas nama rakyat yang sampai pada titik bahwa pencitraan atas nama rakyat tapi melanggar hukum tersebut diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mengaudit PT Pertamina. Hasil audit tersebut, sesuai undang-undang, mengharuskan PT Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi sesuai dengan mekanisme pasar.

Lucunya, pejabat pemerintah dan lembaga yang terkait, termasuk DPR, seakan-akan kaget atas kejadian tersebut. Pihak yang mengetahui secara terperinci persoalan itu pasti lebih kaget mendengar kekagetan mereka. Bahkan, presiden bereaksi cepat, namun terbawa arus para carmuk.

Inti persoalan sebenarnya adalah ketidaktegasan pelaksanaan penyediaan barang publik (subsidi dan PSO) serta masih adanya ''keinginan'' penguasa memanfaatkan BUMN sebagai sarana pencitraan melalui intervensi nonkorporasi yang diperparah upaya menghindar dari kesalahan yang dibuat secara sengaja yang dikomunikasikan tanpa koordinasi. 

Mekanisme Produk Bersubsidi 

Sesuai dengan peraturan perundangan, pemerintah dapat menyediakan produk (barang dan jasa) untuk publik melalui dua mekanisme. Yaitu produk subsidi dan produk public service obligation (PSO). Perbedaan prinsip dua jenis produk publik itu, produk subsidi ditujukan untuk sasaran penerima yang jelas, sedangkan produk PSO adalah produk yang disediakan pemerintah yang dapat dinikmati siapa pun. 

Penyediaan dua jenis produk publik tersebut ditugaskan ke BUMN atau swasta. Contoh produk subsidi adalah elpiji kemasan 3 kg; BBM (premium, solar, dan minyak tanah) bersubsidi; listrik bersubsidi; pupuk bersubsidi; beras untuk rakyat miskin (raskin); serta benih bersubsidi -hanya boleh diterima yang berhak (sasaran penerima). Sementara itu, untuk produk PSO seperti tiket kelas ekonomi kereta api, kapal laut, dan pesawat perintis, siapa pun boleh menggunakan.

Jika BUMN mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyediakan produk subsidi atau PSO, BUMN tersebut menghasilkan atau menyediakan dua jenis produk. Yaitu, produk subsidi atau PSO dan produk komersial. Produk subsidi atau PSO adalah produk yang wajib disediakan BUMN sesuai dengan kontrak penugasan dari pemerintah. Hal seperti itu berlaku untuk BBM, listrik, pupuk, beras, benih, tiket kereta api, tiket kapal Pelni, dan benih. 

Sebagaimana diketahui, Pertamina ditugasi menyediakan gas bersubsidi untuk rakyat miskin dengan kemasan 3 kg, sedangkan gas kemasan 12 dan 50 kg adalah produk komersial (nonsubsidi). Atas dasar itu, sangat aneh kisruh yang terjadi atas kenaikan harga gas 12 dan 50 kg oleh Pertamina yang jelas-jelas merupakan produk komersial sehingga tidak boleh diintervensi siapa pun. Sama halnya dengan perubahan harga produk komersial lainnya seperti BBM nonsubsidi, harga tiket pesawat Garuda dan Merpati serta tarif telepon PT Telkom murni mengikuti mekanisme korporasi. 

Apalagi kenaikan tersebut merupakan rekomendasi hasil audit BPK agar direksi Pertamina mengurangi kerugian dari penjualan gas nonsubsidi (komersial) tersebut yang sampai 2012 sudah terakumulasi hingga Rp 22 triliun. Jika direksi Pertamina tidak menindaklanjuti temuan BPK tersebut, mereka terancam pidana sesuai UU Keuangan Negara. 

Perbaikan ke Depan 

Penyelesaian ke depan sangat sederhana. Yaitu, pisahkan secara tegas mekanisme pasar, penetapan harga, tata niaga, serta pengawasan antara produk bersubsidi dan produk komersial. Barang subsidi harus mengikuti mekanisme tata niaga barang subsidi sebagaimana diuraikan sebelumnya, sedangkan barang nonsubsidi harus murni melalui mekanisme pasar, baik harga maupun tata niaganya. 

Agar tidak terjadi kebocoran, hal itu harus dilakukan dengan prinsip umum barang subsidi. Yaitu, by name by address (hanya boleh dibeli/diterima yang berhak). Hal itu sudah dilaksanakan untuk pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia dan berjalan baik. Sementara itu, pemisahan untuk barang nonsubsidi dilakukan dengan mekanisme bisnis biasa tanpa intervensi apa pun. 

Kita berharap drama carmuk harga elpiji ini adalah yang terakhir terjadi. Sebab, kita telah mempertontonkan ke dunia betapa kurangnya pemahaman dan lemahnya koordinasi serta komunikasi sesama pengambil kebijakan serta yang paling utama adalah menunjukkan bahwa betapa rendahnya rasa tanggung jawab pejabat terhadap beban tugasnya karena terkesan lebih banyak menghindar untuk menyalahkan pihak lain demi carmuk.

Demikian juga, para politikus dan tokoh yang lebih mengutamakan popularitas pencitraan sebaiknya belajar menahan diri memberikan pernyataan jika pemahaman persoalan sebenarnya masih kurang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar