Minggu, 12 Januari 2014

Kisah Anas Urbaningrum dan Whistleblower Megakorupsi

Kisah Anas Urbaningrum

dan Whistleblower Megakorupsi

Agust Riewanto  ;    Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA,  11 Januari 2014
                                                                                                                        


BELAKANGAN ini Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) kembali menjadi perhatian publik sejak dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus megakorupsi Proyek Hambalang pada 23 Februari 2013 lalu. Bagi publik, Anas seolah menjadi kisah tersendiri dalam jagat politik mutakhir di Indonesia, karena: muda, cerdas, dan berkarier cemerlang yang diharapkan mampu membawa gerbong negeri ini ke haluan yang lebih baik dari politisi tua.

Politikus muda itu mangkir dari panggilan KPK pada 7 Januari 2014 karena surat panggilan KPK tidak jelas sangkaannya, bahkan pihak Anas menuduh ada konspirasi jahat antara KPK dan Presiden SBY. Menurut pihak Anas, sehari sebelum pemanggilan KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana dipanggil pihak istana terkait dengan kemungkinan pembicaraan soal ini (Media Indonesia, 6 Januari 2014).

Meski akhirnya kemarin Anas memenuhi panggilan KPK dan ditahan, sebagai warga negara yang baik seharusnya ia tak perlu melawan jika persoalan utamanya ialah dirinya tidak terlibat langsung dalam kasus megakorupsi Hambalang. Juga seharusnya dari dulu Anas bisa bersikap kesatria, bertanggung jawab, dan terhormat untuk menghadiri panggilan KPK sambil menjadi whistleblower (peniup peluit) untuk menyatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Pentingnya whistleblower

Harus diakui bahwa kasus megakorupsi yang terorganisasi, sistematis, terstruktur, masif yang melibatkan jejaring politik yang kuat, dan melibatkan aktor intelektual kan aktor intelektual yang cerdas sulit dibongkar jika tak ada pihak atau salah seorang yang melihat, mendengar, dan terlibat langsung di dalam modus korupsi itu. Di titik inilah peran Anas diperlukan, yang lebih disebabkan pada panggilan jiwa untuk bertanggung jawab pada nilai kebenaran.

Untuk membongkar sebuah konspirasi jahat kelas elite, seperti narkoba, korupsi, dan trafficking, di dalam negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental, model whistleblower ini diperkenalkan sebagai sistem yang ampuh untuk menyingkap tabir kejahatan sistemis dan membawa hasil yang signifi kan hingga kini. 

Seorang whistleblower dalam kedua sistem negara ialah orang yang beriktikad baik berdasarkan pada keyakinan individu, kesalehan, profesionalitas, dan tanggung jawab pada masyarakat untuk berani menjadi pelapor ataupun saksi dan bahkan pelaku dari sebuah kejahatan untuk bekerja sama dengan aparat hukum dalam menyingkap kejahatan.

Model whistleblower ini bahkan diatur secara jelas di dalam regulasi khusus (lex specialis) di beberapa negara modern, misalnya: pertama, di Inggris, whistleblower diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Public Interest Disclosure Act 1998, whistleblower tidak boleh dipecat dan dilindungi dari viktimisasi serta perlakuan yang merugikan.

Kedua, di Australia, whistleblower diatur dalam Pasal 20 dan 21 Protected Disdosures Act 1994. Identitas whistle blower dirahasiakan, tidak ada pertanggungjawaban secara pidana atau perdata, perlindungan dari pencemaran nama baik, serta dari tindak pembalasan dan perlindungan kondisional apabila namanya dipublikasikan ke media.

Ketiga, di Kanada, whistleblower diatur dalam Section 425.1 Criminal Code of Canada. Whistleblower dilindungi dari pemberi pekerjaan yang memberikan hukuman disiplin, menurunkan pangkat, memecat, atau melakukan tindakan apa pun yang merugikan dari segi pekerjaan dengan tujuan untuk mencegah pekerja memberikan informasi kepada pemerintah atau badan pelaksana hukum atau untuk membalas pekerja yang memberikan informasi.

Keempat, di Amerika Serikat, diatur dalam Whistleblower Act 1989. Whistleblower di Amerika Serikat dilindungi dari pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, ancaman, gangguan, dan tindakan diskriminasi.

Di Indonesia

Indonesia sebenarnya bukan negara yang alpa dalam mengatur whistleblower ini kendati memang tidak sesempurna seperti di Inggris, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Namun, semangat perlindungan terhadap seorang whistle blower telah mulai nyaring terdengar sejak dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Model whistleblower ini secara eksplisit diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2).

Walaupun pasal ini tidak secara eksplisit melindungi seorang whistleblower, yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana jika terlibat dalam kasus kejahatan. Pasal ini hanya melindungi saksi dan korban kejahatan. Karena itu, jika seorang whistleblower hendak dilindungi, harus terlebih dahulu terkualifikasi sebagai saksi dalam sebuah kejahatan. Ketentuan UU ini merupakan sebuah kemajuan dalam politik hukum pidana di Indonesia jika dibandingkan dengan empat dekade sebelumnya.

Regulasi whistleblower

Pada 10 Agustus 2011 Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA itu telah memberikan panduan kepada hakim untuk mengategorikan saksi pelaku sebagai justice collaborator, yakni: (1) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu; (2) mengakui kejahatan yang dilakukannya; (3) bukan pelaku utama dalam kejahatan itu; dan (4) memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Berdasarkan fakta yuridis itu, sesungguhnya konsep justice collaborator kini telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia, kendati hanya berlaku bagi hakim dan tidak mengikat bagi institusi kejaksaan ataupun kepolisian. Atas dasar SEMA ini, jika Anas bersedia menjadi seorang whistleblower, Anas harus terlebih dahulu: (1) mengakui sebagai salah satu pelaku korupsi atau setidaknya terlibat dalam lingkaran sistemis korupsi; (2) bersedia mengungkap fakta dan bukti-bukti yang autentik untuk berani menyatakan aktor-aktor utama kejahatan korupsi sistemis yang dituduhkan kepadanya; dan (3) bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan pidana tanpa merasa ditekan dan dirugikan.

Bagi KPK, hadirnya SEMA ini sesungguhnya menjadi spirit untuk segera mengungkap skandal kasus korupsi yang menimpa Anas ini dan merespons positif atas ‘kicauan’ Anas terkait dengan kasus megakorupsi lain.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar