Selasa, 14 Januari 2014

Boikot Berita yang Tak Mencerdaskan

                      Boikot Berita yang Tak Mencerdaskan

Hendrata Yudha  ;   Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, 
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta
OKEZONENEWS,  03 Januari 2014
                                                                                                                        


Aksi boikot yang dilakukan sejumlah jurnalis yang bertugas di KPK, berkaitan dengan keterangan pers terkait pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus skandal Bank Century, di ruang media center Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan yang mendalam.

Tindakan boikot yang dilakukan awak pers itu merupakan wujud protes para wartawan karena KPK dianggap menutup-nutupi pemeriksaan Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono yang rencananya akan menjelaskan soal pemeriksaan Boediono. Saat jumpa pers dibuka oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu wartawan dari televisi nasional langsung memotong sebelum pimpinan KPK sempat memberi keterangan.

Selanjutnya, seorang wartawan dari koran nasional mengungkapkan kekecewaannya karena KPK tidak transparan terkait pemeriksaan Boediono. "Kami berterimakasih pada akhirnya pimpinan KPK datang dan akhirnya mau menceritakan sebenarnya apa yang terjadi di hari Sabtu. Tapi kami sungguh benar-benar merasa kecewa akhirnya kami baru mendapat kepastian bahwa pemeriksaan Boediono dilakukan hari Sabtu," kata seorang jurnalis.

Menurut hemat saya, kekecewaan jurnalis yang tidak mendapat informasi dengan tepat dari tangan pertama soal pemeriksaan Wakil Presiden Boediono, memang wajar terjadi. Sebab sebagai orang nomor dua di republik ini, apapun tindakan maupun kegiatan Boediono memang perlu diketahui publik dan punya pengaruh (magnitude) yang besar. Selain itu, prominent (keterkenalan) Boediono tentu ditunggu masyarakat dengan antusias. Dalam skala penghitungan rating dan share televisi, apapun hasil pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia itu, punya bobot yang tinggi. 

Namun disisi lain, aksi boikot dengan tak mau mendengarkan isi pernyataan pers KPK, jugat tidak patut dilakukan. Mengingat mengutamakan kepentingan informasi publik adalah hal yang utama seorang jurnalis dari kepentingan pribadinya, maka pemboikotan itu sama juga mengingkari hak-hak publik mendapat informasi yang benar dan relevan secara jernih.

Jurnalis, apapun platform media yang digunakan, terikat pada sikap professional yang tak bisa ditawar. Tak wajar, mencampuradukan perasaan pribadi, sebel, marah dan kecewa dengan narasumber, kemudian memuncak untuk mempengaruhi rekan sejawatnya untuk melakukan aksi boikot berita. Bukankah ketika memutuskan menjadi jurnalis, kita mengatahui tugas utama para jurnalis adalah mencari berita sesuai fakta dan kebenaran.

Dalam kasus KPK ini, memang KPK adalah sebagai sumber utama pemeriksaan wakil presiden, semua berita ya datangnya dari pejabat KPK. Bahwa pemeriksaan Boediono, tidak dilakukan di kantor KPK dan dilakukan harus dilakukan di tempat yang lebih bermartabat. Suka tidak suka, Boediono adalah wakil presiden yang menjabat. Dia adalah simbol negara yang tak bisa diperlakukan sama dengan kaedah-kaedah pejabat biasa, ada aturan protokoler yang harus dihormati. Terlepas dari materi pemeriksaan, kita tentu tak rela juga melihat Wakil Presiden Indonesia, diperlakukan sama dengan pola mantan Presiden PKS. 

Jika memang ada kejanggalan dalam pemeriksaan Wapres Boediono, maka sudah menjadi tugas jurnalis untuk proaktif menggali lebih dalam lagi dengan mencari informasi dari berbagai narasumber agar kecurigaan adanya ketidakberesan itu bisa terungkap secara jelas dan bisa diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai jurnalis yang bekerja di media massa, terikat kepada kebijakan redaksi yang untuk menaikan atau tidak menaikan sebuah peristiwa atau berita. Tidak ada kebijakan pribadi yang menentukan kebijakan redaksional, sebuah informasi diputuskan dinaikkan menjadi berita, wajib melalui rapat redaksi. Dalam rapat redaksi itu, semua harus didiskusikan, dinilai dari berbagai aspek dan perspektif  yang sesuai dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan publik  yang lebih luas. 

Saya yakin, aksi sepihak boikot yang dilakukan sejumlah jurnalis itu tidak didiskusikan dalam forum resmi redaksi. Artinya, tindakan beberapa jurnalis tersebut tidak bisa dipertangungjawabkan sebagai kebijakan institusinya. Sehingga, bisa dikategorikan mencederai dan melanggar kebijakan redaksi media massa yang menaunginya. 

Pada kasus berbeda, jurnalis malah harus didorong untuk melakukan aksi yang mirip dengan boikot, yaitu moratorium terhadap narasumber atau berita yang tak mencerdaskan, yang hanya mencari sensasi-sensasi murahan, tidak ada kepentingan publik, dan membodohi akal sehat. 

Contohnya adalah pemberitaan konflik pengacara ternama Farhat Abbas dengan dua anak Ahmad Dhani, Al dan El yang masih di bawah umur, yang merebak tak lama setelah aksi boikot KPK itu muncul. Konflik pribadi yang pertama kali ramai di media sosial, kemudian diangkat oleh berbagai jurnalis infotainment ke ranah publik, membesar dan menjadi konsumsi masyarakat luas.  Di media televisi, konflik itu diangkat menjadi kisah opera sabun, sambung-menyambung tiap jam dan tiap hari, lengkap dengan dramaturgi, penggalian karakter tokoh yang terlibat dan gimmick aksi bak petinju lengkap dengan sarung tinju dan ring sebagai latar belakangnya. 

Ringkasnya, berita pengacara versus anak di bawah umur ini, mempertontonkan perilaku yang tak mendidik, tak menghibur dan memberikan informasi apapun. Bahkan hal-hal yang tak logis soal pernyataan soal Sumpah Pocong, yang jelas mengabaikan dogma-dogma agama, juga terungkap ke publik. Pula melanggar sejumlah pasal di  Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Dalam kasus ini, independensi pers harus berpihak kepada akal sehat. Daripada mengabaikan hak-hak publik memperoleh informasi yang benar, lebih baik menghentikan memproduksi berita konflik Farhat Abbas dan anak-anaknya Ahmad Dhani, walau share dan ratingnya selalu tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar