Sabtu, 23 Maret 2013

Setelah Saya Punya E-KTP


Setelah Saya Punya E-KTP
Samsudin Adlawi ;  Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 22 Maret 2013



ALHAMDULILLAH, saya sudah memegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik atau lazim disebut e-KTP. Secara fisik, e-KTP tidak berbeda amat dengan KTP sebelumnya. Seperti KTP lama, bagian muka e-KTP juga berisi biodata lengkap dan foto diri pemiliknya. Kalaupun dianggap ada, perbedaan yang paling mencolok terdapat pada dua hal. Yakni, jenis font nomor NIK (nomor induk kependudukan) yang dicetak lebih besar dan tanda tangan camat. 

Pada e-KTP tidak ada lagi nama dan tanda tangan camatnya. Sementara itu, bagian belakang e-KTP dan KTP lama juga nyaris tidak ada yang berbeda. Kecuali ''peringatan'' yang terdapat pada KTP lama diganti dengan hologram warna silver mengilap. Di balik hologram itulah konon terdapat chip dan biometrik yang menyimpan data lengkap si pemilik e-KTP.

Dua peranti canggih itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab melangitnya anggaran program e-KTP. Seperti dirilis banyak media, biayanya mencapai Rp 4,7 triliun. Memperhatikan bejibunnya biaya proyek pencatatan data kependudukan tersebut, pikiran saya langsung menyimpulkan: pasti e-KTP sangat canggih. Kartu ini pastilah merupakan senjata yang kesaktiannya tiada tanding. Khususnya, untuk mengatasi segala keperluan yang membutuhkan data jati diri. Benarkah? 

Konon, e-KTP cukup ampuh untuk menangkal munculnya KTP ganda atau pemalsuan KTP yang kerap terjadi. Selama ini orang dengan mudah bisa memiliki beberapa KTP atau memalsukan identitas untuk aksi krinimal hingga terorisme. Di era e-KTP, yang demikian itu dijamin tidak akan terjadi lagi. Sebab, data penduduk yang terekam dalam e-KTP tidak hanya sangat akurat, tapi juga berlaku (bisa diakses) nasional. Sebab, e-KTP berbasis NIK (nomor induk kependudukan). Dengan memiliki e-KTP, masyarakat tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus izin, membuka rekening bank, dan keperluan lain di daerahnya.

Memang, logikanya seperti itu. Tapi, apakah yang terjadi di lapangan sudah berjalan sesuai dengan logika itu? Rasanya masih belum. Entah kapan teori tersebut akan benar-benar diterapkan. Yang pasti, tidak dalam waktu dekat. Sebab, pendistribusiannya belum seratus persen tuntas. Bahkan, di beberapa tempat masyarakat mengaku tidak tahu kapan akan menerima e-KTP. 

Ada yang sudah menerima, tapi belum diaktivasi. Penyebabnya, petugas di kelurahan/desa langsung membagikan e-KTP tanpa memberi tahu pemerimanya bahwa e-KTP tersebut harus diaktivasi dulu di kantor camat. Sebab, alat pemindai sidik jari yang terkoneksi ke e-KTP hanya ada di kecamatan.

Karena dilengkapi chip dan biometrik, e-KTP seharusnya bisa memangkas proses administrasi data kependudukan. Selama ini terjadi tumpang tindih data diri penduduk, terutama yang terkait dengan persyaratan pengurusan sesuatu. Coba baca daftar persyaratan yang harus dipenuhi seseorang saat membuat/memperpanjang paspor, mengikuti tes CPNS, tes Polri, TNI, dan lain-lain. Juga untuk mengurus izin usaha, mengambil kredit di bank, hingga melamar pekerjaan. Semuanya mencantumkan peryaratan yang nyaris sama. Fotokopi kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, dan akta nikah merupakan berkas yang wajib dibawa. 

Di era e-KTP, persyaratan-persyaratan semacam itu semestinya tidak diperlukan lagi. Bahkan, harus dihapus! Sebab, e-KTP dengan peranti canggih biometrik danchip berbasis NIK nasional sudah menyimpan biodata, foto diri, sidik jari, hingga tanda tangan digital si pemiliknya. Sekadar tahu, biometrik berguna sebagai identifikasi jati diri. Data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan yang akurat dan bisa diakses secara cepat. Selain itu, biometrik berfungsi sebagai otentifikasi diri. Yakni, sebagai alat untuk memastikan dokumen sebagai milik pemilik yang sebenarnya. Dengan demikian, pemalsuan dokumen dan dokumen ganda bisa mencegah. 

Sementara itu, chip merupakan alat penyimpan data elektronik penduduk yang diperlukan -termasuk data biometrik. Data yang termuat dalam chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (card reader) di mana pun dan kapan pun. Bukan hanya itu. Chip juga relatif lebih mudah diintegrasikan dengan sistem lain. Berarti, cukup dengan card reader, kantor imigrasi, kantor perizinan, Polri, TNI, bank, dan bahkan perusahaan yang membutuhkan karyawan bisa dengan mudah dan cepat membaca data yang tersimpan dalam chip e-KTP seseorang. Kalau sudah begitu, masih mensyaratkan akta kelahiran, akta nikah, kartu keluarga, dan ijazah merupakan tindakan pemubaziran. Mengapa? Karena dalam perut e-KTP sejatinya sudah terkandung data akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah. Saat mengurus KTP kita disyaratkan membawa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah (jika punya), bukan? 

Dengan cukup mengintegrasikan e-KTP dengan sistem di berbagai kantor dan lembaga pemerintah serta swasta, tumpang tindih data administrasi bisa dipangkas. Begitu, kan? ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar