Senin, 25 Maret 2013

Memilih Gubernur


Memilih Gubernur
Miftah Thoha ;  Pemerhati Pemerintahan, Tinggal di Yogyakarta
KOMPAS, 25 Maret 2013
  

Dalam rancangan perbaikan UU Pemerintahan Daerah usulan pemerintah disebutkan bahwa jabatan gubernur kepala pemerintah provinsi dipilih DPRD provinsi.
Dulu gubernur pernah dipilih DPRD saat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Karena ada politik uang yang diterima anggota Dewan dari calon, pemilihan diminta diubah dengan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur dipilih berpasangan dengan wakilnya, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
Sekarang, setelah dipilih secara langsung oleh rakyat, minta dikembalikan lagi dipilih DPRD provinsi. Alasannya juga sama: politik uang dan mengeluarkan biaya tinggi. Diusulkan pula, yang dipilih hanya calon gubernur. Wakilnya diangkat dari pegawai negeri yang dipilih oleh gubernur terpilih. Usul ini ditolak banyak wakil parpol di Komisi II DPR (Kompas, 2/3).
Jika munculnya pilihan jabatan politik gubernur karena biaya tinggi, tampaknya alasan pemerintah kurang didukung pemikiran yang agak rasional. Biaya tinggi itu ekses, bukan masalah pokok dalam pemilihan langsung. Biaya tinggi itu seharusnya mengarah pada revisi ketentuan biaya pemilu, bukan merevisi pemilihan jabatan politik.
Jabatan Politik
Pada awal kemerdekaan, saat panitia kecil yang diketuai Otto Iskandar Dinata dipersilakan memberikan laporan kerja tim kecilnya oleh Bung Karno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 19 Agustus 1945, dilaporkan jabatan gubernur diusulkan dan ditetapkan Presiden. Pulau Jawa ada tiga provinsi—Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat—masing-masing dipimpin seorang gubernur atau mangkubumi. Sumatera, satu provinsi (gubernur Mr Teuku Moh Hasan), berkedudukan di Medan dengan tiga wakil: Sumatera Utara di Medan, Sumatera Barat di Bukittingi, dan Sumatera Selatan di Palembang. Di Sulawesi, satu provinsi, diangkat Sam Ratulangi sebagai gubernur. Di Maluku diangkat Gubernur J Latuharhary. Di Borneo, satu provinsi, dengan Gubernur Ir Pangeran Moh Noer, dan seterusnya.
Dahulu pertimbangan politiknya sangat sederhana: mengapa gubernur diangkat oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Selain belum ada partai politik, juga belum bisa diselenggarakan pemilihan umum. Ketika tahun 1955 pemerintah sudah bisa menyelenggarakan pemilu, diikuti partai-partai politik, dan ada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka jabatan politik gubernur dan bupati dipilih lembaga dewan.
Di Amerika Serikat, jabatan gubernur adalah kepala eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Jabatan gubernur paralel dengan jabatan presiden. Bagi negara-negara bagian yang besar, jabatan ini dijadikan batu loncatan untuk menjadi presiden, seperti Presiden Woodrow Wilson, Franklin D Roosevelt, Ronald Reagan, Jimmy Carter, dan William J Clinton. Mereka itu ada yang mencalonkan jadi presiden saat masih menjabat, ada juga yang sudah selesai menjabat. Sekarang calon presiden AS bukan hanya dari gubernur, melainkan para senator pun bisa mencalonkan menjadi presiden, seperti Barack Obama.
Mereka dipilih rakyat melalui pemilihan umum dari calon yang diusulkan partai politik. Gubernur dan pejabat politik lainnya, seperti presiden, anggota Senat dan Kongres yang habis masa jabatannya, dipilih pada hari Selasa pertama bulan November pada tahun pemilihan umum. Di AS tak ada wakil gubernur yang dipilih.
Di negara-negara Commonwealth yang diatur pemerintah Kerajaan Inggris Raya, negara-negara bekas jajahannya yang sudah merdeka—seperti Australia, Jamaika, Malta, Sierra Leone, Selandia Baru, Barbados, Kanada, Trinidad-Tobago—ada jabatan gubernur jenderal diangkat oleh dan mewakili Ratu Inggris. Jabatan ini tidak dipilih.
Dahulu pemerintah kolonial Belanda mengangkat gubernur jenderal di negara jajahannya Indonesia untuk mewakili pemerintah kerajaan, Ratu Belanda. Jabatan seperti ini bukan tergolong jabatan politik yang dipilih dan mewakili partai politik.
Dalam perspektif modernisasi dan sistem pemerintahan yang demokratis, kehadiran partai politik dan pemilihan umum tidak bisa dihindari. Negara kita tergolong dalam sistem pemerintahan modern yang demokratis, dan kita pun pernah mengangkat gubernur bukan dari wakil partai politik dan dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kita juga pernah punya pemerintahan yang sistem kepartaiannya tidak mampu mengontrol birokrasi pemerintah yang sentralistik sehingga tidak ada jabatan politik dan pemilihan: semua dipilih dan ditunjuk oleh Presiden.
Akankah kita kembali menata sistem pemilihan gubernur yang sudah jauh melangkah ke demokrasi langsung dan kembali seperti zaman persiapan kemerdekaan dahulu atau zaman pemerintahan Orde Baru? Secara tersurat dan tersirat keinginan itu kambuh lagi dalam usulan revisi UU Pemerintahan Daerah. Jika gubernur dipilih DPRD provinsi, sedangkan bupati dan wali kota dipilih langsung rakyat, diperkirakan bobot kewibawaan gubernur di hadapan para bupati dan wali kota semakin merosot. Sekarang saja kartu nama bupati dan wali kota banyak yang tidak menyebutkan provinsi di mana kabupaten dan kota itu berada.
Perubahan Sistem Politik
Sejak masuk era reformasi tahun 1998, terjadi perubahan sistem politik di negeri ini. Jumlah partai politik semakin bertambah. Untuk Pemilu 2014 telah ditetapkan oleh KPU ada 11 partai yang bersaing. Semua punya hak sama untuk dipilih sebagai calon presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, satu paket bersama wakilnya. Jabatan politik ini sangat berbeda dengan jabatan karier pegawai negeri. Dan, kita pun sudah menata sistem yang baik bagi jabatan politik dan wakilnya dalam satu paket.
Keduanya adalah paket jabatan politik, jangan lalu dicoba untuk dikombinasikan antara jabatan politik dan wakilnya dari pegawai negeri. Kedua jabatan ini berbeda watak, sifat, dan sistemnya. Oleh karena itu, jangan lagi diulang percobaan (trial and error) dengan mengombinasikan pejabat politik gubernur dengan mengangkat wakil dari pegawai negeri. Para wakil dari pegawai negeri ini tidak bisa mewakili pejabat politik di institusi politik. Kombinasi jabatan politik dengan jabatan karier seperti itu dalam sistem politik modern dinamakan anomali politik, ibarat mencampur minyak dengan air.
Perubahan sistem politik yang terjadi di negara demokrasi ini mestinya kita kembangkan untuk lebih maju dan lebih prospektif, bukan kembali ke masa lalu. Biaya tinggi dalam pemilu inilah yang harus diwaspadai, yakni dengan menetapkan dan merevisi ketentuan biaya yang dipergunakan dalam pemilihan umum dan pemilu kepala daerah.
Dengan demikian, yang harus direvisi atau diubah adalah sistem pembiayaan pemilu, bukan sistem pemilihan kepala daerahnya. Mengingat sistem demokrasi kita telah melangkah maju ke depan, bukan menapak surut ke belakang, perlu direnungkan secara jernih jabatan gubernur dipilih oleh siapa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar