Sabtu, 23 Maret 2013

Halaman Selanjutnya Dunia Pendidikan


Halaman Selanjutnya Dunia Pendidikan
JC Tukiman Taruna ;  Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
KOMPAS, 23 Maret 2013
  

Diblokirnya separuh dari pagu anggaran 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 73,0874 triliun oleh Kementerian Keuangan menggambarkan betapa ”halaman selanjutnya” kegiatan dunia pendidikan kita pada 2013 harus lebih cermat dan lebih adil.
Rancangan semula di Kemdik- bud dalam merinci pagu anggaran 2013 sebesar itu sebagai berikut. Pertama, Rp 21,9566 triliun untuk anggaran pendidikan di luar Kemdikbud. Kedua, dari Rp 51,1308 triliun khusus untuk Kemdikbud dirancang alokasi penggunaannya sebesar 16,7 persen (Rp 12,1959 triliun) untuk pendidikan dasar, 16,1 persen (Rp 11,5075 triliun) untuk pendidikan menengah, dan 52,5 persen (Rp 38,4074 triliun) untuk pendidikan tinggi. Di situlah ketidakcermatan dan ketidakadilan itu terasa.
Mari kita bayangkan, konsekuensi dari pemblokiran itu berarti bahwa dalam semester I 2013 ini, dana yang sudah pasti dialokasikan untuk pendidikan dasar sebesar Rp 6 triliun (saja), untuk pendidikan menengah hampir Rp 6 triliun (saja), sedangkan untuk pendidikan tinggi—wah—Rp 19 triliun.
Halaman Demi Halaman
Harus diakui ”halaman pertama” kegiatan utama Kemdikbud semester I 2013 pasti terfokus pada implementasi Kurikulum 2013 dan ujian nasional. Itu berarti alokasi dananya diambilkan dari, sebutlah Rp 12 triliun, dana pendidikan dasar dan pendidikan menengah, mengingat implementasi kurikulum itu hanya kena-mengena pada tataran pendidikan dasar dan menengah.
Melihat isi kegiatan ”halaman pertama” ini ada rasa khawatir, jangan-jangan alokasi dana yang tersedia di pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah akan habis di semester I ini. Padahal, tantangan di kegiatan semester II 2013 bukannya lebih ringan atau lebih kecil. Pertanyaannya, bagaimana Kemdikbud akan mengisi ”halaman selanjutnya”? Satu-satunya jawaban: meninjau ulang rancangan semula yang mengalokasikan secara tidak adil (karena lebih dari 50 persen untuk pendidikan tinggi).
Kemdikbud tetap harus sadar bahwa halaman selanjutnya yang tidak pernah boleh dilewatkan ialah peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan para ”supervisornya”, yaitu kepala sekolah atau kepala madrasah dan pengawas. Mereka semua berada di bawah Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah, bukan di Ditjen Pendidikan Tinggi.
Kewenangan Daerah
Dewasa ini timbul pertanyaan bertubi-tubi terkait kewenangan daerah dalam pendidikan: ”Apa yang masih menjadi kewenangan daerah?” Tidak berapa lama lagi masalah pelik ini akan terkait dengan masalah pengangkatan guru. Dalam waktu dekat, terutama ketika Program Pendidikan Guru (PPG) berasrama untuk 2.400 peserta segera direalisasikan, pengangkatan mereka menjadi guru mungkin saja akan ditolak sejumlah daerah mengingat kemampuan keuangannya.
Di satu sisi pendidikan guru disiapkan oleh pusat (Kemdikbud), di sisi lain kewenangan mengangkat ada di daerah. Isu yang akan mengisi halaman Kemdikbud berikutnya adalah sentralisasi manajemen guru. Relakah daerah melepaskannya mengingat guru senantiasa menjadi ”massa politis” di saat-saat pilkada?
Halaman selanjutnya dunia pendidikan ialah tantangan atas keresahan masyarakat sekitar ”ganti menteri, ganti kebijakan”, mengingat tahun 2014 sudah tinggal disingkap setelah implementasi Kurikulum 2013. Jangan-jangan jerih payah di halaman pertama ini tidak diakomodasikan nanti di halaman-halaman selanjutnya.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar