Legiun Veteran Republik Indonesia
berdiri pada 2 Januari 1957 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden
RI Nomor 103 Tahun 1957 tertanggal 2 Januari 1957.
Meski sudah lama ada dalam
kenyataan, banyak warga Indonesia yang tak kenal Legiun Veteran Republik
Indonesia (LVRI), bahkan kurang paham tentang eksistensi veteran RI.
Tulisan ini dikehendaki menambah pemahaman tentang LVRI.
Dalam semua negara yang berjuang
dalam sejarahnya, terutama yang dilakukan sejak abad ke-20, ada organisasi
veteran. Secara umum yang dimaksud dengan veteran adalah warga satu bangsa
yang telah mengabdi kepada pembelaan negaranya.
Di Amerika Serikat ada penghargaan
tinggi terhadap veteran dan dibuktikan dengan adanya kementerian yang
mengurus kehidupan kaum veteran AS. Bahkan, dibangun satu rumah sakit
khusus untuk kaum veteran, diurus kemungkinan memperoleh beasiswa bagi
veteran yang hendak melanjutkan studi.
Di Indonesia telah ditetapkan UU
Veteran RI No 15/2012 sebagai pengganti dan perbaikan undang-undang
sebelumnya. Dalam UU itu ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan veteran RI
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi yang diakui pemerintah yang berperan aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran mempertahankan
kedaulatan NKRI. Atau, warga negara Indonesia yang ikut serta aktif dalam
pasukan internasional di bawah mandat PBB melaksanakan misi perdamaian
dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran RI
(Pasal 1).
Para veteran RI terbagi dalam
veteran pejuang Kemerdekaan RI, veteran pembela Kemerdekaan RI, dan veteran
Perdamaian RI. Veteran pejuang adalah mereka yang aktif berjuang dalam
revolusi fisik antara 17-8-45 hingga 27-12-49. Termasuk mereka yang
berjuang dalam PMI, dapur umum, dan berbagai kegiatan yang langsung
bersangkutan dengan perjuangan. Veteran pembela: mereka yang membela
kedaulatan NKRI setelah 27-12-49; sedangkan veteran perdamaian adalah
mereka yang aktif melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
Di samping itu dikenal veteran
anumerta pejuang, veteran anumerta pembela, dan veteran anumerta
perdamaian. Itulah mereka yang gugur dalam perjuangan masing-masing. Mereka
semua diakui dan berstatus veteran setelah ditetapkan sebagai penerima
tanda kehormatan veteran yang diberikan presiden RI.
Sebagai penghargaan dan
penghormatan negara, diberikan Dana Kehormatan Veteran RI, sejumlah uang
yang setiap bulan diberikan kepada setiap veteran RI. Ada juga tunjangan
veteran RI dengan pengaturan khusus, menyangkut janda veteran dan yatim
piatu. Dalam UU ditetapkan bahwa para veteran pejuang dan anumerta pejuang
dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Terbitnya UU No 15/2012 merupakan
kemajuan dalam penghargaan negara terhadap veteran. Sebelum itu, sekalipun
ada UU No 7/1967 tentang Veteran, belum ada penghargaan yang tepat terhadap
jasa dan pengorbanan yang telah diberikan veteran.
Lembaga Negara
Sekarang pun perlu ditetapkan
lembaga negara yang cukup tinggi kedudukannya untuk mengurus veteran. Dalam
masa pemerintahan Presiden Soekarno ada Kementerian Veteran, tetapi
sekarang urusan veteran hanya dilakukan satu direktorat dalam Kementerian
Pertahanan. Sebenarnya cukup wajar kalau urusan veteran sekurang-kurangnya
dilakukan satu direktorat jenderal kalau Kementerian Veteran dianggap
membesarkan birokrasi.
Namun, yang tidak kalah penting
adalah bagaimana warga masyarakat memahami sejarah bangsa kita, khususnya
sejarah perjuangannya. Pelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa di lembaga
pendidikan nasional, khususnya di SD-SMP-SMA, amat kurang, berakibat
kurangnya pemahaman dan pengetahuan generasi lanjutan mengenai sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. Maka, masuk akal bahwa kaum muda kita kurang
mengerti tentang veteran.
Di kalangan terpelajar yang tinggi
posisinya, termasuk di dalam TNI dan Polri, cukup banyak yang kurang
mengenal sejarah perjuangan bangsa. Itu antara lain tampak dengan terbitnya
UU No 20/2009 yang menetapkan bahwa pemilik Bintang Gerilya tidak boleh
dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata.
Para pembuat UU itu, baik DPR
maupun pemerintah, meni- lai Bintang Gerilya terlalu rendah untuk Kalibata.
Padahal, Makam Pahlawan Kalibata dibangun oleh prajurit TNI pada 1950
sebagai tempat istirahat terakhir prajurit TNI. Untung untuk bangsa kita
bahwa para hakim dalam Mahkamah Konstitusi cukup paham sejarah perjuangan
bangsa dan kemudian meniadakan ketentuan aneh yang tertera dalam UU No
20/2009 itu.
Kaum veteran RI otomatis anggota
LVRI sebagai satu-satu-nya wadah dan sarana perjuang- an kaum veteran RI.
LVRI dipimpin oleh satu Dewan Pemimpin Pusat (DPP) dan ada Dewan Pemimpin
Daerah (DPD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota madya. DPP dipimpin
seorang ketua umum yang dipilih dalam Kongres LVRI yang diadakan setiap
lima tahun. Yang memilih adalah para pemimpin DPD Provinsi dan anggota DPP
yang berhak memilih.
Pada waktu ini, Ketua Umum LVRI
adalah Letjen (Purn) Rais Abin yang terpilih kembali dalam Kongres 2012.
Sebelumnya, pemimpin LVRI berturut-turut di tangan Kol R Pirngadi, Mayjen
(Purn) Sambas Atmadinata, Letjen (Purn) Sarbini, Laksdya (Purn) OB Syaaf,
Jend (Hor) A Tahir dan Letjen (Purn) Purbosuwondo.
Sesuai dengan tujuannya, LVRI
mempunyai misi mengajak bangsa Indonesia, khususnya kaum mudanya,
senantiasa memelihara tradisi perjuangan bangsa Indonesia: hidup dengan
penuh semangat dan tekad menjadikan tujuan nasional satu kenyataan.
Terwujud masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam NKRI.
Semoga LVRI sukses menjalankan misinya itu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar