Jumat, 04 Januari 2013

Pro Kontra Perda Syariah


Pro Kontra Perda Syariah
Wasisto Raharjo J ; Analis Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM
SINAR HARAPAN,  03 Januari 2013

  

Gejala neo-revivalisme dan fundamentalisme Islam marak terjadi sepanjang 2012. Indikasinya bisa kita simak dari semakin banyaknya dominasi penggunaan simbol-simbol Islam di segala bidang kehidupan, seperti halnya aksi kekerasan terhadap agama lain mengatasnamakan Islam, munculnya berbagai macam masjid dibangun sedemikian megah, diwajibkannya jilbab, munculnya gerakan harakah di kalangan anak muda, menjamurnya perguruan tinggi Islam, pendirian bank syariah, hingga penamaan jalan yang dilekatkan pada penggunaan nama yang berbau Islam (Ridwan, 2012).
Namun, dari sekian fenomena sosiologis akan revivalisme Islam dalam masyarakat, dewasa ini kebangkitan Islam sudah mulai mengarah ke arah formalisasi Islam. Formalisasi tersebut ditunjukkan dengan semakin bermunculannya peraturan daerah (perda) bernuansa syariah yang terjadi di berbagai daerah Indonesia.
Secara substansial, otonomi daerah sebagai konsensus politik antara pusat dan daerah memberikan peluang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Namun, menjadi masalah jika kerangka kekuasaan yang diberikan daerah dilakukan dalam nalar mayoritarian di mana pihak yang mayor akan menang, sementara pihak minor hanya menerima keinginan si pemenang.
Hadirnya implementasi perda syariah dalam otonomi daerah di Indonesia ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, perda syariah merupakan penjabaran logika mayoritarian representasi umat Islam sebagai yang terbesar di Indonesia dengan persentase 85 persen memandang hadirnya perda syariah merupakan bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, menjadi masalah apabila kaum nonmuslim sebagai minoritas “dipaksa” mengikuti aturan tersebut yang tentu saja mencederai semangat kebinekaan, toleransi, dan pluralitas.
Sangatlah menarik apabila menyimak perdebatan seputar implementasi perda syariah dalam lingkup pejabat nasional. Wamenag Nazaruddin Umar menilai bahwa perda bermuatan syariah berupa wujud nyata dalam meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, membantu program kerja pemerintah, juga skalanya hanya berlaku untuk daerah tertentu. Perda bermuatan syariah tersebut dapat dibenarkan demi hukum.
Sebaliknya, Mendagri Gamawan Fauzi menilai perda syariah secara jelas bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah di mana agama merupakan satu dari enam urusan pokok yang dikuasai pusat.
Daerah yang memberlakukan perda syariah tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku. Anggota DPR Eva Kusuma Sundari juga menilai bahwa perda syariah bermuatan diskriminatif dan melanggar HAM (Kompas, 6/6/2012).
Tidak Ada Dasar Hukum
Ditinjau dari sudut pandang yuridis formal dan positivistik, keberadaan perda syariah dalam otonomi daerah secara konseptual tidak ada dasar hukumnya. Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) menganut teori berjenjang (stufen theory) dari Hans Kelsen di mana dasar berlakunya dan legalitas suatu norma terletak pada norma yang ada di atasnya.
Prinsip terkenal dari penerapan teori ini adalah berlakunya asas hukum lex supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Jika bertentangan, perda dapat dibatalkan demi hukum.
Dalam konteks keindonesiaan, hal ini ditemukan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana perda berada di posisi paling bawah dalam urutan legalitas setelah UUD 1945, UU/perppu, PP, perpres, dan perda; sehingga sudah jelas substansi perda harus menginduk kepada peraturan di atasnya, sekalipun perda itu merupakan bentuk otonomi daerah.
Argumentasi yang kerap muncul manakala perda syariah dimunculkan adalah mengakomodasi representasi umat Islam sebagai pemeluk agama terbesar dan demografisnya di mana mayoritas penduduknya adalah Islam. Pemahaman yang ada dari substansi perda adalah ekspresi dari pandangan Islam literal yang memaknai sumber fikih Islam yakni Alquran dan hadis sebatas makna harfiahnya atau textbooked oriented.
Hal inilah yang kemudian membuat penerapan perda syariah menjadi kaku, konservatif, dan terkesan “memaksa” bagi setiap warga menaatinya, tak terkecuali umat minoritas juga wajib mendengar dan mematuhi umat Islam sebagai aktor mayoritarian. Tercatat sejak 2001 hingga 2012 kini, sudah ada 57 perda syariah lebih yang diundangkan di daerah seperti Bulukamba, Tasikmalaya, Solok, Cianjur, dan Aceh.
Perda syariah yang bernuansa kaku, konservatif, dan terkesan “memaksa” malah menimbulkan budaya intimidatif yang justru dalam Islam sangat melarang adanya sikap sedemikian tersebut. Jikalau perda syariah masih dipandang perlu sebagai bentuk ekspresi politik identitas maupun otonomi daerah, substansi syariahnya perlu diminimalkan karena hal itu menimbulkan kesan eksklusif dan ekstremis.
Cukup dengan melakukan pribumisasi syariah Islam dengan membuka ruang negosiasi kultural sendiri sudah bisa mereda kesan perda syariah sebagai perda konservatif.
Artinya bahwa ajaran Islam merupakan agama inklusif sehingga dalam menegakkan aturan hukum sendiri sekiranya perlu menimbangkan toleransi terhadap sesama dan jangan terjebak pada sikap egoisme sempit tanpa melihat sesama. Jika itu dilakukan maka perda tidak akan inkonstitusional dan bisa diterapkan pada masyarakat meluas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar