Sabtu, 12 Januari 2013

Kreativitas Koruptor Kita


Kreativitas Koruptor Kita
Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi
SINDO, 12 Januari 2013



 Meskipun demi kepastian hukum banyak yang mengkritik ketika Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan kasasi kejaksaan untuk menghukum koruptor yang divonis bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah (Tipikorda), saya termasuk yang setuju dan happyatas sikap MA itu.

Seperti diketahui pada awalawal tahun 2012 kita diributkan oleh banyaknya terdakwa kasus korupsi di berbagai daerah yang dijatuhi vonis bebas murni oleh PengadilanTipikorda. Fakta itu menimbulkan kehebohan karena dua hal. Pertama, menurut hukum, setiap terdakwa yang divonis bebas murni tidak dapat dilawan dengan banding atau kasasi oleh kejaksaan. Artinya, yang bersangkutan harus dinyatakan sudah sepenuhnya bebas.

Kedua, sebelum adanya Pengadilan Tipikorda, dapat dikatakan tidak seorang pun yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dibebaskan oleh pengadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaludapatmembuktikan terjadinya korupsi dan menghukumnya. Adalah mengecewakan, setelah didirikannya Pengadilan Tipikorda banyak terdakwa korupsi yang divonis bebas murni. 

Banyak yang kecewa atas kenyataan itu bukan karena ingin agar hakim selalu menghukum orang dengan kemarahan yang membabibuta,tetapikarenaada tengara kolusi antara oknum hakim dengan pihak di luar pengadilan untuk menjatuhkan vonis bebas murni. Ada logika hukum yang terputus dan mencederai rasa keadilan ketika hakim mematahkan dalil-dalil kejaksaan yang sudah bagus. Ada pukulan keras terhadap semangat memberantas korupsi. 

Makanya banyak yang menyambut gembira dan mengapresiasi ketika kejaksaan tetap mengajukan kasasi atas “bebas murni” yang seharusnya tak dikasasi itu dan ternyata MA menerima dan mengabulkannya. MA tetap menjatuhkan hukuman atas mereka yang sudah divonis “bebas murni” itu karena memang menemukan ketidakberesan dalam penjatuhan vonis di tingkat Tipikorda. Itu harus dipandang sebagai terobosan yang dilakukan secara sadar oleh MA untuk memberi rasa keadilan.

Dalam bahasa seharihari yang sering saya dan teman-teman pakai di MK hal itu adalah terobosan untuk menegakkan keadilan substantif. Keadilan substantif adalah keadilan yang ditegakkan oleh para hakim dengan mengabaikan atau menerobos hukum-hukum yang resmi berlaku karena hukum-hukum yang resmi itu tidak mampu memberikan rasa keadilan atau karena,atas nama formalitas kepastian hukum, bisa dimanipulasi sedemikian rupa sehingga melukai rasa keadilan dalam masyarakat. 

Kalau di dalam teori pembangunan hukum John Henry Marryman, pemberian wewenang kepada pengadilan untuk membuat hukum itu sendiri sebagai pembangunan hukum yang responsif. Adapun Satjipto Rahardjo menyebutnya sebagai hukum progresif, yaitu hukum yang digali dari denyut-denyut rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat meskipun hasil galian itu tidak sesuai dengan hukum resmi yang diberlakukan. Dukungan masyarakat terhadap sikap MA yang tetap menerima dan mengabulkan kasasi kejaksaan atas vonis bebas murni di Pengadilan Tipikorda itu bukan pula sekadar sikap emosional karena kemarahan terhadap kanker ganas korupsi di negeri ini. 

Dukungan masyarakat itu didasarkan pada kecurigaan yang masuk akal bahwa telah terjadi kolusi di Pengadilan Tipikorda untuk membebasmurnikan terdakwa agar tak bisa dipersoalkan lagi. Dasar kecurigaan masyarakat adalah dalil-dalil dalam dakwaan jaksa yang sudah bagus, tetapi dimentahkan begitu saja oleh hakim Tipikorda. Kecurigaan masyarakat yang juga berdasar pada public common sense itu kemudian terbukti benar karena dua hal. 

Pertama, melalui terobosannya menerima kasasi atas vonis Pengadilan Tipikorda itu MA menyatakan bahwa dalil-dalil jaksa adalah benar dan karenanya MA tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang telah divonis bebas murni. Kedua, ternyata kemudian memang ada hakim-hakim Tipikorda yang tertangkap tangan melakukan transaksi dan mengatur perkara sehingga harus menjadi pesakitan di pengadilan. Secara umum sebagai bangsa kita memang berhadapan dengan kreativitas korupsi yang merajalela.

Diatur dengan cara apa pun, ada saja akal orang untuk tetap mengorupsinya. Dulu kita mengatur dengan gagah agar lembaga yudikatif disatuatapkan di bawah MA agar hakim-hakim terjamin kebebasannya untuk memutus perkara tanpa intervensi dari eksekutif. Setelah ada jaminan kebebasan seperti itu ternyata kebebasan hakim itu banyak yang digunakan sebagai kebebasan untuk berkolusi dan memainkan perkara.Sekarang pengadilan secara struktural bebas dari intervensi eksekutif, tetapi tidak bebas dari permainan “nafsu setan” banyak hakimnya. 

Dulu kita membuat Pengadilan Tipikorda dengan mantap agar keberhasilan Pengadilan Tipikor pusat yang dikomandani KPK bisa digelorakan juga di daerah-daerah. Tapi, kenyataannya, banyak kasus korupsi yang dibebaskan oleh hakim-hakim Tipikorda. Hal yang sama terjadi juga di bidang lain seperti dalam bidang otonomi daerah. Kita mengatur sedemikian rupa agar tampil pemerintahan daerah yang demokratis dan efektif, tetapi sekarang justru banyak korupsi di daerah-daerah. 

Jadi kita ini pandai membuat berbagai aturan,tetapi selalu kalah dengan kreativitas koruptor. Bagaimanapun aturan dibuat, ada saja akal para koruptor untuk memanipulasinya. Saya pernah mengatakan agar kita berhenti membuat aturan yang muluk-muluk karena semua bisa diakali oleh busuknya moral pejabat di lapangan. Yang kita perlukan sekarang ini bukan membuat aturan, tetapi tindakan tegas untuk menegakkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar