Senin, 05 Maret 2012

TV Digital: Anak Haram Undang-Undang Penyiaran


TV Digital:
Anak Haram Undang-Undang Penyiaran
Veven Sp Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA
SUMBER : KORAN TEMPO, 3 MARET 2012



Rencana siaran televisi digital, sangat boleh jadi, bakal memberikan kenyamanan bagi mata pemirsa, karena gambar di layar kaca jadi jauh lebih cemerlang, jernih, dan tajam. Selain itu, dengan teknologi digital, satu frekuensi, yang selama ini hanya bisa diisi oleh satu stasiun televisi sistem analog, kini bisa memuat belasan program dalam saat yang sama. Dengan demikian, anggapan monopoli frekuensi itu jadi sedikit bisa ditepis karena pemain (baru) lain bisa mendapat peluang untuk makin meramaikan langit Indonesia.

Yang menjadi persoalan adalah acuan siaran televisi digital tersebut, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar, selain peraturan menteri yang sama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital. Dua peraturan menteri (permen) ini masing-masing ditandatangani pada 22 dan 23 November 2011.

Rujukannya, sekali lagi: peraturan menteri! Paling-paling ditambah keputusan menteri (kepmen) yang sama, Nomor 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tidak Berbayar. Hanya itu. Mungkin tak soal benar. 

Persoalan hukumnya, suatu peraturan--dari permen, peraturan pemerintah, kepmen, peraturan daerah, hingga surat keputusan--merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal peraturan menteri dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, induknya seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya: UU Penyiaran). Dalam UU Penyiaran yang dimaklumatkan sejak 28 Desember 2002 itu sama sekali tidak atau belum termaktub perihal siaran televisi digital itu.

Dalam UU Penyiaran, hanya terdapat satu kata “digital”, itu pun terkesan sambil lalu lantaran kemungkinan keberadaannya masih sangat jauh di depan. Sementara itu, ada 21 frasa “penyiaran swasta” dalam undang-undang yang sama, dan atas frasa terakhir inilah yang kemudian dilahirkan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Peraturan yang dimaklumatkan pada 16 November 2005 ini terhitung terperinci, terdiri atas 73 pasal dan 120 ayat.

Bisa dikatakan, peraturan pemerintah ini mengatur perihal lembaga penyiaran swasta yang sesungguhnya sudah beroperasi. Toh, tetap dibutuhkan pengawalan untuk merumuskan pasal dan ayatnya agar tidak menyimpang dari undang-undang yang menjadi payung hukumnya. Sementara lembaga penyiaran digital yang difantasikan masih berada jauh nun di seberang itu, belakangan hal itu seperti mendadak dihadirkan di depan gerbang dan sama sekali tanpa pengawalan. Itu sebabnya, dalam peraturan dan keputusan menteri tadi ditubuhkan atau dibangun lembaga baru yang tak disebut-sebut dalam undang-undang.

Lembaga baru yang memiliki peran penting itu setidaknya ada dua, yakni Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Multipleksing (LPPPM), yakni lembaga-lembaga yang secara prinsip menjadi pengelola program siaran untuk dipancarluaskan ke khalayak--yang satu melalui slot kanal frekuensi radio, satunya melalui perangkat multipleks dan transmisi. Padahal, dalam UU Penyiaran, hanya dikenal terminologi lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan--serta beberapa varian di antaranya meliputi lembaga penyiaran lokal, penyiaran berjaringan, penyiaran melalui satelit, kabel, dan terestrial.

Selain itu, dalam permen dan kepmen tak lagi didapatkan sebuah institusi yang menjadi amanat undang-undang, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui judicial review yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Mahkamah Konstitusi, Maret 2008, memang telah mempreteli peran KPI sebagai regulator pemberi izin frekuensi bersama pemerintah, namun peran lain sebagai pengawas dan pemberi teguran atas isi tayangan tak ikut dicopot.

Menjadi pertanyaan: apakah dalam sistem digital ini KPI tak difungsikan untuk televisi atau pemain baru? Atau seluruh stasiun penyiaran tak berbayar tak lagi perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan keberadaan KPI? Saya rasa, pertanyaan penting ini menjadi bahan bahasan atas UU Penyiaran yang berlangsung pada hari-hari ini.

Namun, ada kesan, peraturan dan keputusan tersebut main kejar-kejaran dengan pembahasan untuk penyempurnaan UU Penyiaran itu. Bahkan KPI mengaku tak diajak serta dalam proses perumusan pasal dan ayat dalam permen, kepmen, dan peraturan pemerintah perihal siaran televisi digital itu.

Tak jelas benar apa yang dikejar, termasuk penetapan 6 April 2012 sebagai pembukaan tender bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital, dua bulan sejak ditandatanganinya Kepmen Kominfo Nomor 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012. Tampaknya, terlampau simplistik jika dikalkulasi bahwa Menteri Kominfo berniat membangun monumen sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2014. Namun, saya tak hendak pula menduga-duga agar anggaran untuk membeli sejenis antena televisi digital (disebut mux) itu--per buahnya seharga Rp 20 miliar--harus segera cair pada tahun ini. Pasalnya, keharusan total bersiaran dan berpenerimaan siaran televisi digital itu dirancangkan pada awal 2018, sebuah waktu yang terhitung jauh.

Belajar dari pengalaman UU Penyiaran yang beberapa pasal pentingnya tak bisa terimplementasikan, padahal sudah diberi peluang waktu cukup panjang, awal April 2012--ditambah tak tergemakannya sosialisasi perihal televisi digital itu ke khalayak maupun ke lembaga penyiaran yang sudah bersiaran pun--jadi kian terasa ketergesa-gesaannya. Apalagi UU Penyiaran yang seharusnya menjadi payung hukum itu masih dalam proses pembahasan. Lain soal jika kepmen dan permen perihal penyiaran televisi digital itu hendak menakdirkan dirinya sendiri sebagai anak haram. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar