Jumat, 16 Maret 2012

Risiko Ambang Batas Nasional


Risiko Ambang Batas Nasional
Syamsuddin Haris, PROFESOR RISET LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
SUMBER : KOMPAS, 16 Maret 2012



Empat masalah krusial rancangan undang-undang pemilihan umum belum tuntas, panitia perumus sudah menambah persoalan baru: menyeragamkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bagi DPR dan DPRD.

Perolehan suara parpol secara nasional menjadi dasar menghitung kursi DPRD (Kompas, 13/3). Mengapa DPR tidak menghitung risikonya?

Menjelang berakhirnya tenggat penyelesaian RUU Pemilu, sembilan partai politik di DPR hingga saat ini belum sepakat soal besaran persentase ambang batas DPR, besaran daerah pemilihan, sistem pemilu, dan mekanisme penghitungan suara.

Dalam soal ambang batas DPR, Partai Golkar dan PDI-P bertahan pada angka 5 persen, Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen. PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura berharap tidak naik (dari 2,5 persen). Kalaupun dinaikkan, tak lebih dari 3 persen.

Terkait daerah pemilihan (dapil), pilihan besaran berkisar 3-6 kursi (usulan Golkar), 3-8 (Demokrat), atau tetap 3-10 seperti hendak dipertahankan parpol kecil. Sistem pemilu masih mempersoalkan apakah proporsional terbuka, tertutup, atau semiterbuka, sedangkan mekanisme penghitungan suara sudah ada tanda-tanda kesepakatan, yakni dituntaskan di dapil, tidak perlu ditarik ke tingkat nasional seperti Pemilu 2009.

Fragmentasi Politik Lokal

Hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009 memperlihatkan begitu tingginya tingkat fragmentasi politik di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Fragmentasi terjadi karena semua parpol yang memperoleh kursi berhak duduk di DPRD, termasuk parpol-parpol ”gurem” yang meraih satu-dua kursi Dewan. Akibatnya, seperti hasil Pemilu 2009, DPRD kabupaten/kota berisi belasan parpol. Di DPRD Provinsi NTT, misalnya, jumlah anggota 55 orang dari 18 parpol yang memperoleh kursi. Sebelas parpol masing-masing hanya meraih satu kursi.

Fragmentasi politik lokal yang ekstrem tersebut berdampak pada berkembangnya kecenderungan politik dagang sapi di DPRD sehingga pemerintah daerah acap kali harus menegosiasikan berbagai kebijakan daerah dengan kepentingan parpol yang amat beragam. Persoalan semakin kompleks ketika kepala daerah terpilih hanya mewakili minoritas koalisi politik di DPRD. Akibatnya, pemerintah daerah tidak hanya sulit bekerja maksimal, tetapi juga terpenjara oleh struktur politik hasil pemilihan itu.

Realitas politik lokal seperti ini memerlukan penyederhanaan. Semakin banyak parpol di DPRD semakin kecil pula peluang terbentuknya pemerintahan lokal yang bisa bekerja efektif. Maraknya kasus korupsi dan penyalahgunaan APBD yang melibatkan anggota DPRD adalah sebagian produk dari perangkap kolusi dan persekongkolan politik akibat fragmentasi politik lokal yang ekstrem ini. Perlu diberlakukan ambang batas parlemen bagi DPRD agar struktur politik lokal lebih sederhana.

Ambang Batas Parlemen

Walaupun demikian, pemberlakuan ambang batas parlemen yang seragam secara nasional bukanlah solusi tepat. Rekayasa institusional demikian justru keliru dan salah kaprah. Lanskap politik nasional bukan saja tidak persis sama, melainkan justru sangat berbeda dengan lanskap politik di 33 provinsi dan sekitar 500 kabupaten dan kota. Parpol yang berjaya di DPR belum tentu memperoleh kursi di DPRD. Sebaliknya parpol yang gagal memenuhi ambang batas DPR tidak sedikit yang meraih suara signifikan di daerah. Bahkan, parpol pemenang pemilu DPRD-DPRD di kabupaten dan kota berbeda-beda satu sama lain kendati di provinsi yang sama.

Selain itu, parpol yang gagal memperoleh dukungan elektoral secara nasional bisa jadi merupakan parpol harapan masyarakat di provinsi, kabupaten, atau kota. Hasil Pemilu 2009 memperlihatkan, meskipun gagal memenuhi ambang batas DPR, sebagian di antaranya adalah ”partai besar” di tingkat daerah.

Realitas politik seperti ini terjadi karena preferensi pilihan masyarakat tidak semata-mata kepada parpol, tetapi justru kepada para calon anggota legislatif yang diajukan parpol. Semakin populer caleg di suatu daerah, semakin besar pula parpol yang mencalonkan dapat dukungan.

Risiko Politik

Ada sejumlah risiko politik jika ambang batas parlemen diseragamkan secara nasional. Pertama, pemilu legislatif akan kehilangan rohnya sebagai mekanisme mengonversi suara menjadi kursi parlemen karena suara rakyat untuk DPRD didasarkan hasil pemilu DPR. Padahal, para caleg yang dipilih dan diajukan di tiap tingkat parlemen berbeda.

Kedua, jika didasarkan hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009 yang mengindikasikan tingginya fragmentasi pilihan terhadap parpol, sebagian DPRD kabupaten dan kota hasil Pemilu 2014 mendatang kemungkinan hanya berisi 1-3 parpol. Haruskah DPRD berisi satu parpol jika sebagian besar perolehan parpol lain di bawah persentase ambang batas parlemen nasional?

Ketiga, hampir dipastikan banyak suara hilang tidak terakomodasi dalam DPRD sehingga prinsip proporsionalitas sistem pemilu yang berlaku akan lenyap pula. Keempat, disadari atau tidak, pemilu yang dimaksudkan untuk memilih para wakil berubah menjadi pemilu untuk memilih parpol karena kehadiran, kapasitas, dan kualifikasi caleg untuk DPRD dinafikan sistem.

Karena itu, sebelum tenggat terlampaui dan RUU menjadi UU, para politisi parpol di DPR perlu berpikir ulang untung dan rugi pilihan solusi institusional yang sangat berisiko secara politik. Pemberlakuan mekanisme ambang batas parlemen bagi DPRD memang diperlukan untuk menyederhanakan struktur politik lokal, tetapi bukan dengan cara keliru dan salah kaprah.

Penghitungan kursi parpol di DPRD semestinya didasarkan pada perolehan suara parpol di daerah masing-masing agar prinsip keterwakilan, proporsionalitas, dan kedaulatan rakyat tetap dijamin oleh UU Pemilu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar