Jumat, 16 Maret 2012

Teologi Pajak


Teologi Pajak
Masdar Farid Mas’udi, ROIS PBNU
SUMBER : KOMPAS, 16 Maret 2012



Pajak kini jadi isu politik, hukum, dan kenegaraan yang sangat sensitif.
Korupsi dan penyelewengan uang pajak yang kian tak terkendali telah mengobarkan kekecewaan berat di kalangan rakyat. Wacana boikot pajak pun mulai menyeruak, yang jika dibiarkan bisa berakibat fatal terhadap eksistensi negara itu sendiri.

Faktanya, jika ”bernegara” merupakan kata kerja, membayar pajak adalah aksi paling nyata. Pajak adalah darah kehidupan negara. Pajak dibayar negara tegak; pajak diboikot negara ambruk. Bagi semua penguasa, tidak ada perlawanan politik yang lebih mematikan selain boikot pajak oleh rakyat.

Upeti dan Kontra-Prestasi

Sepanjang sejarah telah berlaku dua konsep pajak sekaligus dua konsep negara yang dikonstruksikannya. Pertama, pajak sebagai upeti (persembahan) dari rakyat untuk penguasa. Kedua, pajak sebagai kontra-prestasi (imbal jasa) dengan penguasa.

Pajak sebagai upeti adalah pajak yang dibayarkan sebagai bukti ketundukan rakyat kepada sang penguasa. Inilah era feodalisme raja-raja. Pajak-upeti ini telah berlaku beribu tahun sejak berdirinya lembaga kekuasaan di bawah kendali orang-orang yang mengaku sebagai penguasa bumi, bahkan jagat raya. ”Ana rabbukuml a’la (Akulah Tuhan kalian yang mahatinggi),” begitu klaim Fir’aun mewakili segenap para raja-dewa di hadapan rakyatnya.

Pada era ini tentu belum ada UU yang memastikan bagaimana dan untuk kepentingan siapa pajak dibelanjakan; juga belum ada konstitusi yang menegaskan untuk kepentingan siapa kekuasaan yang terlahir dari pajak dijalankan. Semuanya terserah sang raja sebagai personifikasi negara. ”Etate ce moi (negara adalah saya),” kata Raja Luis dari Perancis menjurubicarai para raja absolut di seantero jagat raya.

Pada era pajak sebagai upeti ini otomatis belum dikenal istilah ”korupsi” sebagai konsep penyalahgunaan uang pajak oleh penguasa. Sebab, semua kebijakan penguasa, terutama terkait penggunaan uang pajak, adalah sah dan benar adanya. Jika uang pajak digunakan seluruhnya atau sebagian besar untuk kepentingan penguasa, itu hak mereka.

Terhadap praktik kekuasaan sewenang-wenang dan korup inilah Bible menegaskan: pandanglah para pemungut dan penikmat pajak seperti layaknya kalian memandang pelacur, pemabuk, penyamun, dan orang-orang yang tidak mengenal Allah (Matius: 11/19; 21/31; 18/17). Muhammad Rasulullah pun menegaskan: Tidak bakal masuk surga para pemungut dan pemakan uang pajak-upeti; La yadkhl al-jannah shahibu maksin (HR Ahmad).

Bisa saja, di era ini muncul satu atau dua ratu adil dari sekian banyak raja yang berkuasa. Tapi, itu lebih karena rahmat Tuhan daripada sistem kekuasaan dan politik yang diberlakukan.

Adapun konsep pajak sebagai kontra-prestasi (imbal jasa atau jizyah) mulai muncul setelah rakyat pembayar pajak menyadari bahwa raja bukanlah dewa yang boleh memperlakukan rakyat semaunya. Boleh saja raja memungut pajak, tetapi tidak boleh lagi secara cuma-cuma.

Piagam Magna Carta di Inggris awal abad XIII antara para baron (tuan tanah) selaku pembayar pajak dan raja merupakan tonggak sejarah kesadaran baru pajak sebagai imbal jasa. Kesadaran ini dipertegas oleh Revolusi Perancis dan Amerika abad XVIII yang menuntut konsekuensi pembayaran pajak dengan keterwakilan mereka dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Revolusi ini mengusung slogan terkenal: No taxation without representation.

Sejak saat itulah makna pajak bergeser dari upeti untuk penguasa jadi imbal jasa (jizyah) antara rakyat pembayar pajak dan penguasa. Intinya: pajak boleh dipungut, tetapi harus diimbangi dengan pelayanan dari negara kepada rakyat pembayarnya.

Jelas, konsep ini lebih maju dan terasa lebih adil dibandingkan konsep pertama, pajak sebagai upeti. Namun, bagaimanapun, di sana masih ada cacat bawaan yang dapat memperlebar kesenjangan antara rakyat kuat (pembayar pajak besar) di satu pihak dan rakyat lemah yang hanya bisa membayar pajak kecil atau bahkan tidak mampu sama sekali.

Dengan konsep imbal jasa, pembayar pajak besar berhak mendapatkan layanan besar dari negara/penguasa. Sementara rakyat pembayar pajak kecil, apalagi yang tidak mampu membayar sama sekali, harus nerimo dengan sisa layanan dari negara, itu pun jika masih ada iba.

Era pajak sebagai imbal jasa inilah era negara modern kapitalistik dewasa ini: era demokrasi semu dan elitis, era pasar bebas yang egois. Kemakmuran yang melimpah dari bumi Allah dimonopoli sekelompok orang dari kalangan elite penguasa (umara) dan pengusaha (aghniya); sementara bagian terbesar umat manusia dibiarkan tenggelam dalam kemiskinan dan ketakberdayaan.

Pajak untuk Keadilan

Jika umat manusia mau mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, mutlak didefinisikan kembali konsep pajak secara mendasar dan revolusioner: pajak sebagai strategi ”redistribusi kemakmuran dan keadilan” untuk semua.

Meminjam bahasa agama, pajak mesti kita definisi ulang bukan lagi sebagai persembahan ataupun imbal jasa untuk penguasa, melainkan sebagai aktualisasi strategis dari rasa kasih (Kristiani) atau darma (Hindu-Buddha) atau sedekah alias kesetiakawanan sejati (Islam) untuk sesama, terutama yang lemah, apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya.

Tujuannya memastikan semua anak manusia dapat hidup di bumi Allah secara terhormat dan bermartabat. Jangan sampai terjadi lagi, hanya karena faktor bawaan atau sosial dan lingkungan, sebagian orang menguasai terlalu banyak, sementara sebagian yang lain hanya kebagian sedikit atau bahkan tidak kebagian sama sekali.

Adalah negara, selaku pemikul kepentingan publik (masalih ammah) sekaligus lembaga kekuasaan kolektif, yang harus memikul tanggung jawab mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi semua. Meminjam bahasa Islam, negara adalah payung Allah di muka bumi, di mana umat yang lemah dan teraniaya berlindung untuk mendapatkan hak-haknya (Assulthan dhillullah fil ardl ya’wi ilaihi kullu madhlum).

Untuk tujuan inilah, dengan gamblang Allah memberikan mandat kepada negara untuk memungut sebagian dari rezeki mereka yang dianugerahi kelebihan dan meredistribusikannya bagi kepentingan yang kurang mampu dan untuk kepentingan bersama (Al Quran [9]: 60).

Prinsipnya: (i) pajak memang harus dibayar, tetapi bukan lagi sebagai persembahan atau imbal jasa untuk penguasa, melainkan sebagai ibadah karena Allah demi kemaslahatan bersama; (ii) pejabat negara sebagai pemungut dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi sebagai pemilik uang pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada Allah di akhirat nanti dan kepada segenap rakyatnya di dunia ini.

Perihal berapa tarif pajak atas obyek apa saja, berapa batas minimal obyek terkena pajak, dan kapan jatuh tempo pembayaran adalah persoalan kebijakan (ijtihadiy) yang perlu disesuaikan dari waktu ke waktu dan dari satu negara ke negara lain sesuai kemaslahatan bersama. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar