Konsep
Kerukunan Umat Beragama
Zainul Mun’im, ANGGOTA
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM UIN YOGYAKARTA
Sumber
: SUARA KARYA, 2 Maret 2012
Sejarah konflik atas nama agama memang bukan baru-baru ini
terjadi. Konflik ini telah terjadi beberapa abad sebelum Masehi. Satu sama lain
saling 'memeras' rasa balas dendam, setelah merasa menang, yang kalahlah
bergantian 'memeras' dendam sepertinya, terus-menerus silih berganti. Dan, itu
sangat sulit untuk dihentikan bila tidak ada konsep yang menengahinya.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan universal
yang terdiri dari beberapa agama. Kemajemukan yang ditandai dengan
keanekaragaman suku, ras dan agama itu, oleh karenanya sangat mungkin
berpotensi terjadinya konflik di antara masyarakat Indonesia. Termasuk, konflik
antarumat beragama.
Maka dari itu, untuk mewujudkan kerukunan antar-umat beragama,
sangat dibutuhkan suatu konsep, model ataupun teori yang dapat mengikat umat
semua agama. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik atau pelecehan yang kesemuanya
'berbau' agama. Berikut ini sebagian dari konsep yang dapat saya jelaskan, Pancasila sebagai dasar ideologi dan falsafah negara merupakan
konsep pluralisme yang ideal bagi masyarakat Indonesia.
Dalam Pancasila
terdapat setidaknya dua panca yang bisa digunakan sebagai konsep pengikat
kerukunan antara umat beragama.
Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, merupakan konsep yang melindungi
umat agama di Indonesia, karena konsep ini mengakui adanya kepercayaan satu
Tuhan (Monotheisme) dan sekaligus menolak kepercayaan-kepercayaan Atheis (tidak
percaya adanya Tuhan).
Kedua, Persatuan Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan
beberapa suku dan agama di dalamnya, sangat membutuhkan adanya konsep ini,
yaitu Persatuan Indonesia sebagai salah satu dasar negara, berupaya
menyadarakan akan pentingnya 'bhineka tunggal ika' karena kemajemukan agama,
ras dan suku dalam masyarakat ini, harus disatukan dengan sebuah persatuan
yaitu kesadaran bahwa masyarakat semuanya adalah rakyat Indonesia.
Kemajemukan masyarakat Indonesia membuat Indonesia sangat mudah
terjadi konflik, baik antara suku ataupun umat beragama sebangsa. Maka dari
itu, bila saja masyarakat sadar akan panca ketiga ini, bukan tidak mungkin
kerukunan antara umat beragama dapat terlaksanakan. Karena masyarakat akan
merasa bahwa semuanya adalah rakyat Indonesia, walaupun berbeda agama
sekalipun.
Sayangnya, dalam satu dasawarsa belakangan ini, Pancasila seakan
kehilangan tempat di hati setiap masyarakat Indonesia. Dari sinilah mungkin
perlunya kita untuk membumikan Pancasila.
Laicite adalah konsep sekularisme ala Prancis yang dianggap ideal
guna menciptakan kerukunan beragama. konsep ini memisahkan urusan agama dan
negara. Dari data yang masyhur, Leicite lahir dari sebuah konflik antara kaum
gerejawi dengan kaum nasionalis yang menolak keberadaan agama dalam politik.
Dalam Laicite termaktub bahwa negara tidak meyakini dan mendukung
keberadaan bentuk agama dan kepercayaan apa pun. Akan tetapi, negara menjamin
kebebasan beragama, termasuk segala sesuatu yang ada di dalamnya. Arti
singkatnya, negara menjamin kebebasan beragama bukan karena adanya agama
tersebut, akan tetapi karena negara tersebut memang seharusnya menjamin dan
memelihara kebebasan beragama, sebagaimana yang terdapat pada Laicite atau undang-undang Prancis.
Selain dua konsep di atas, dewasa ini terdapat beberapa konsep
yang diutarakan oleh beberapa ilmuwan yang disebut dengan konsep tri kerukunan.
Saling Menghargai
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa menyebabkan konflik
dalam agama tersebut, baik dalam soal pandangan ketuhanan, hukum dan lain
sebagainya. Bila dalam satu agama saja dapat terjadi konflik, apalagi dalam
hubungan antara agama?
Konsep ini bisa menjadi sarana untuk upaya kerukunan antar-umat
beragama tersebut, konsep ini menawarkan beberapa cara agar tidak saling
berselisih. Kita memang berhak mengklaim kebenaran agama yang kita yakini, tapi
keyakinan kita tidak boleh menutup kita untuk tetap menghargai orang yang
berkeyakinan agamanya paling benar.
Terjadinya konflik kadang disebabkan salingnya mencurigai
antar-umat beragama, dan sikap saling mencurigai terkadang muncul dari
jarangnya bersosialisasi antar-umat beragama. konsep ini mengupayakan adanya
saling bersosialisasi dengan umat agama yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi
tersebut maka diharapkan kita akan saling terbuka dalam masalah duniawi.
Semakin hari, pemeluk agama semakin merasakan bahwa hubungan mesra
dengan pemeluk agama yang lain merupakan suatu hal yang mendesak untuk
dilakukan. Maka, dialog dan bersosialisasi merupakan suatu unsur penting yang
harus ada.
Pastinya setiap agama tidak ada yang melarang umatnya untuk tetap
bersosialisasi dan berkomunikasi dalam urusan duniawi dengan orang-orang di
luar agamanya. Mungkin ini merupakan upaya dari agama-agama untuk tetap menjaga
kerukunan antara agama.
Menjadikan konsep-konsep atau teori-teori sebagai satu solusi,
merupakan suatu hal efektif, mengingat selamanya ini selalu mencari jalan
keluar tanpa terkonsep secara nyata dan rapi. Sesungguhnya semua konsep
tersebut mempunyai inti pokok yang sama, yaitu upaya menjadikan masyarakat
pengasih dan penyayang, tidak hanya kepada sesama agamanya, akan tetapi juga
pada masyarakat yang berlainan keyakinan.
Dan, kerukunan sejati yang abadi, hanya mungkin dicapai bila
setiap umat menjadikan tabiat Allah, yakni pengasih lagi penyayang, sebagai
inti ajaran etika agamanya. Itu saja. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar