Selasa, 20 Maret 2012

Karut-Marut Garam

Karut-Marut Garam
Khudori, PEGIAT ASOSIASI EKONOMI POLITIK INDONESIA (AEPI), ANGGOTA POKJA AHLI DEWAN KETAHANAN PANGAN PUSAT (2010-2014), PENULIS BUKU IRONI NEGERI BERAS
SUMBER : SINDO, 20 Maret 2012



Negeri ini penuh ironi. Negeri yang punya segalanya, tetapi kekurangan banyak hal. Kita punya laut amat luas,tapi isi laut yang melimpah tidak membuat nelayan kaya. Nelayan tetap berbalut wajah lama: miskin dan tidak berdaya.

Kita punya gas melimpah, tapi pabrik pupuk kelimpungan, bahkan beku operasi karena kesulitan gas. Kita memiliki sumber batu bara bejibun, tetapi setrum PLN byarpet karena pasokan batu bara mampet. Ironi yang berhari-hari sempat jadi headline banyak media adalah polemik impor garam. Sebagai negara maritim dengan luas laut 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai sepanjang 95.200 kilometer, Indonesia memiliki potensi sumber daya melimpah, terutama sumber daya perikanan dan kelautan, termasuk garam.

Dengan keunggulan komparatif itu, seharusnya tak ada cerita Indonesia mengimpor garam. Ironisnya, sepuluh tahun terakhir Indonesia justru menjadi pengimpor garam terbesar di dunia. Selain menghamburkan devisa, kebijakan itu menghancurkan usaha dan industri garam nasional. Kebergantungan impor garam Indonesia tergolong tinggi: lebih 50% kebutuhan. Sampai kini belum ada tanda-tanda menurun. Rentang 2009–2011, rata-rata impor 2,3 juta ton per tahun.

Garam itu untuk konsumsi dan industri. Impor jadi keniscayaan karena dari tahun ke tahun produksi garam tidak meningkat. Ini terjadi karena sejumlah hal (Suhana, 2010). Pertama, sistem produksi bersifat tradisional, jauh sentuhan teknologi. Di sentra-sentra produksi garam di Madura berkembang sistem Maduris: memanen garam di atas tanah. Akibatnya,kualitas garam rendah dan tercampur kotoran dan tanah. Karena mutu rendah harga jual juga rendah, insentif ekonomi yang diterima petani garam rendah. Karena lahan gurem, mereka terjebak kemiskinan. Rangkaian ini seperti lingkaran setan.

Kedua, konversi lahan garam untuk aktivitas yang menjanjikan, seperti tambak atau untuk permukiman, pabrik, dan perkebunan.Jika konversi lahan terus berlangsung, target swasembada garam pada 2014 bisa menguap.

Ketiga, akses petani garam kepada lembaga keuangan dan perbankan lemah. Padahal, di awal usaha rakyat memerlukan biaya tinggi. Ini berdampak pada dua hal: petani garam berproduksi tanpa sentuhan modal dan teknologi,atau mereka terjebak ijon. Desakan kebutuhan sehari-hari membuat petani segera menjual garam setelah panen.Dampak keduanya sama: petani garam terjebak lingkaran kemiskinan, sulit berinvestasi memperbaiki mutu dan produktivitas.

Keempat, lemahnya kelembagaan petani garam rakyat. Selama ini petani berusaha sendiri-sendiri.Akibatnya, selain harus bersaing sesama petani, mereka mudah dipecahbelah oleh kepentingan pihakpihak yang diuntungkan oleh keadaan petani garam yang lemah.Tiadanya kelembagaan yang kuat juga menyulitkan pemerintah melakukan intervensi dan pemberdayaan. Ujung-ujungnya,petani garam tak tersentuh kebijakan.

Kelima, kebijakan pro-impor. Beleid ini memanfaatkan silang sengkarut data garam. Dengan alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, beleid impor garam menjadi solusi pintas.Padahal, di sinilah para pemburu rente (rent seeker) memboncengi kebijakan untuk meraih keuntungan. Kebijakan pro-impor terbaru tampak dari keputusan Kementerian Perdagangan yang mengizinkan impor garam 0,5 juta ton dalam dua tahap tahun 2012.

Sebaliknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan yakin produksi garam cukup, sehingga tidak perlu impor. Untuk menghindari silang sengkarut data, rentang 1–15 Maret 2012 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan BPS menyurvei kebutuhan dan persediaan garam. Jika data belum valid, mengapa muncul angka impor?

Selama ini produksi garam tersebar di 40 kabupaten/kota di 10 provinsi (Jabar, Jateng, Jatim, Bali,NTB,NTT, Sulteng, Sulsel, Sulut, dan Gorontalo) seluas 21.876,05 hektare.Pada tahun 2011, dari luasan itu bisa diproduksi 1,4 juta ton garam, jauh dari kebutuhan (3,4 juta ton). Jadi, wajar saja impor untuk mengisi kekurangan. Selama ini impor garam berasal dari Australia dan India. Namun, produsen (petani) garam yakin terjadi manipulasi data produksi dan kebutuhan garam nasional, terutama garam konsumsi oleh importir garam.

Importir melaporkan kebutuhan jauh lebih besar dari kebutuhan. Sebaliknya, laporan produksi ditekan. Tujuannya agar selalu ada izin impor. Untuk mengakhiri silang sengkarut ini, langkah survei atau sensus patut didukung. Pada saat yang sama, harus dilakukan langkah simultan.

Pertama, meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan mutu dengan introduksi teknologi. Selama ini produksi garam hanya mengandalkan panas matahari, tanpa sentuhan teknologi. Produksi garam amat tergantung cuaca. Proses produksi dilakukan secara tradisional, sehingga kualitasnya rendah. Akibatnya, produksi garam fluktuatif,dan bermutu rendah dengan produktivitas hanya 60 ton/hektare, sedangkan produktivitas usaha garam di Australia dan India 200 ton/hektare. Untuk mendongkrak produktivitas dan mutu harus menggalakkan riset.

Kedua, menghentikan konversi lahan garam, dan mengoptimalkan perluasan lahan baru.Apabila pada 2012 ini kita mampu mengembangkan usaha tambak garam seluas 40.000 ha (40% dari total luas potensial) dengan produktivitas rata-rata 100 ton per hektare per tahun,dapat menghasilkan garam nasional sebesar 4 juta ton. Artinya, jika kebutuhan garam tahun ini 3,91 juta ton, kita tidak perlu impor lagi.

Untuk mewujudkan ini, harus ada kebijakan terukur untuk mengurangi impor. Ada saat yang sama, aturan tata niaga garam (patokan harga bawah, buka-tutup waktu impor, dan kewajiban menyerap produksi garam petani domestik) harus ditegakkan secara konsisten di lapangan. Cara ini akan memberi insentif ekonomi kepada petani garam untuk tidak mengonversi lahan.

Ketiga, memberikan dukungan permodalan dari lembaga keuangan dan perbankan pada pengusaha garam, termasuk para petambak garam, dengan suku bunga yang rendah (sama dengan di Malaysia, India,Australia,Thailand, dan China) dan persyaratan lunak. Pada saat yang sama dilakukan pendampingan teknologi produksi dan manajemen usaha.

Ini dilakukan agar petambak menghasilkan garam bermutu tinggi dan bisa bersaing dengan garam dari negara lain. Silang sengkarut impor garam harus dijadikan momentum mengembangkan usaha garam nasional agar lebih berdaya dan mencapai swasembada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar