Senin, 09 Januari 2012

Pimpinan Daerah Pecah Kongsi


Pimpinan Daerah Pecah Kongsi
Ramlan Surbakti, GURU BESAR PERBANDINGAN POLITIK PADA FISIP UNAIR
Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2012


Pada 2010, hanya 6,15 persen dari 244 pasangan kepala dan wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri bersama-sama untuk masa jabatan berikutnya. Sementara 93,85 persen lainnya tidak berlanjut (Kompas, 28 Desember 2011).

Tidak dijelaskan berapa dari 93,85 persen pasangan itu maju lagi dengan pasangan berbeda, berapa persen salah satunya tak mencalonkan, dan berapa persen keduanya tidak mencalonkan diri. Meski demikian, memang dapat disimpulkan, pengunduran diri Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto hanya dua contoh dari fenomena umum pecah kongsi (mengutip judul berita Kompas tersebut).

Faktor Penyebab

Setidaknya ada dua penyebab pecah kongsi tersebut. Pertama, proses pencalonan kepala dan wakil kepala daerah tidak sejalan dengan sifat hierarkis kepemimpinan pemerintahan daerah.

Suatu partai atau gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jika memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi di DPRD atau sekurang-kurangnya 15 persen suara sah dari pemilu anggota DPRD daerah tersebut. Hanya sedikit partai di daerah yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari kursi DPRD.

Karena itu, untuk memenuhi persyaratan tersebut, tidak hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang harus bergabung, tetapi juga partai yang memiliki sedikit kursi di DPRD. Suatu parpol bersedia bergabung dalam pengajuan calon hanya apabila calon kepala dan wakil kepala daerah ditentukan sebagai satu paket. Hal ini tidak lain karena partai itu telah menerima ”sewa perahu” atau ”uang mahar” dari pasangan calon tersebut.

Proses penentuan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagai satu paket ini tidak saja menempatkan calon wakil kepala daerah dalam ”kedudukan setara” dengan calon kepala daerah. Dalam banyak hal, calon wakil kepala daerahlah yang menyebabkan mereka maju sebagai pasangan calon dan terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebaliknya, kepemimpinan pemerintahan daerah dalam bidang eksekutif secara normatif, di mana pun, memang hierarkis: kepala daerah menempati posisi puncak (nomor satu), sedangkan wakil kepala daerah posisi nomor dua. Kalau wakil kepala daerah yang berperan besar dalam pengajuan sebagai pasangan calon dan keterpilihan, lalu sang wakil menuntut peran lebih besar dari sekadar peran wakil kepala daerah, kepala daerah memandang tuntutan seperti ini tidak saja bertentangan dengan undang- undang, tetapi juga ancaman bagi kekuasaan dan peluangnya maju untuk periode berikut.

Penyebab kedua, baik kepala daerah maupun wakilnya kurang memiliki kepemimpinan politik yang memadai. Kepemimpinan diarahkan untuk mewujudkan visi, misi, dan program pengembangan daerah yang sudah dijanjikan kepada para pemilih.

Kebanyakan kepala daerah di Indonesia cenderung memahami dan mempraktikkan kepemimpinan sebagai konsentrasi dan akumulasi kekuasaan pada dirinya. Berbagi tugas dan kewenangan dipandang sebagai kehilangan wibawa. Padahal, dengan pendelegasian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala daerah dan bawahan yang lain tidak saja akan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga meningkatkan kewibawaan kepala daerah.

Sebaliknya, wakil kepala daerah memahami dan mempraktikkan kepemimpinan daerah bukan dalam rangka melaksanakan peran sebagai orang kedua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan sebagai pihak yang paling ”berkeringat” dalam pencalonan dan keterpilihan. Karena itu, dia menuntut agar diberi kekuasaan penuh atas sejumlah urusan. Kalau tuntutan ini dipenuhi, niscaya akan terjadi ”matahari kembar” dalam mengurus daerah. Konon, kekuasaan itu diperlukan sebagai sarana memperoleh pengganti uang yang telah dikeluarkan dalam jumlah besar pada masa pencalonan.

Solusi

Guna mencegah pecah kongsi tersebut, setidak-tidaknya tiga alternatif solusi ditawarkan oleh berbagai pihak. Pertama, mengusulkan agar jabatan wakil kepala daerah ditiadakan. Tidak saja karena UUD 1945 tidak menyebut jabatan wakil kepala daerah, juga jabatan itu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Dua catatan perlu diajukan terhadap usul ini. Pertama, kalau tidak disebutkan dalam UUD tak berarti melanggar konstitusi jika UU menetapkan keberadaan jabatan wakil kepala daerah. Kedua, apakah fungsi wakil kepala daerah ikut menciptakan pemerintahan daerah yang efektif?

Pasal 26 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dua peran spesifik kepada wakil kepala daerah, yaitu Ayat (1) Huruf b dan c untuk wakil gubernur dan Huruf b dan d untuk wakil bupati/wali kota. Pasal itu menugasi wakil kepala daerah memberikan saran dan pertimbangan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada kepala daerah {Ayat (1) Huruf e}; melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika kepala daerah berhalangan {Ayat (1) Huruf g}; dan menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya jika kepala daerah meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya (Ayat 3).

Dan, akhirnya, dua peran yang tidak spesifik diberikan kepada wakil kepala daerah, yaitu Ayat (1) Huruf a dan f. Kedua peran yang tidak disebutkan secara spesifik tersebut sehingga sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Solusi kedua, pemerintah mengusulkan agar calon wakil kepala daerah tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah terpilih dari kalangan PNS yang memenuhi persyaratan.

Tiga keberatan dapat diajukan terhadap usul ini. Pertama, fungsi yang dilaksanakan oleh wakil kepala daerah, sebagaimana dikemukakan di atas, termasuk kategori fungsi politik. Jabatan wakil kepala daerah bukan jabatan karier berdasarkan keahlian dan pengalaman kerja, melainkan jabatan politik atas dasar kepercayaan partai dan rakyat. Karena jabatan wakil kepala daerah adalah jabatan politik, pencalonan dan pemilihan wakil kepala daerah juga harus mengikuti proses politik yang demokratis.

Kedua, dewasa ini hanya tersedia dua jabatan politik pada jajaran eksekutif daerah, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain kedua jabatan ini, diperlukan jenis jabatan politik lain berupa political appointees, yaitu penjabat yang ditunjuk oleh kepala daerah (setelah mendengarkan pendapat wakil kepala daerah). Penunjukan berdasarkan dua kriteria: keahlian dalam salah satu atau lebih bidang pemerintahan daerah serta secara politik mendukung visi, misi, dan program pengembangan daerah yang ditawarkan pasangan tersebut kepada warga daerah pada masa kampanye.

Peran yang harus dilaksanakan oleh pemegang jabatan politik ini adalah: (a) menjabarkan visi, misi, dan program pengembangan daerah tersebut menjadi rancangan perda APBD dan nonAPBD untuk diperjuangkan jadi perda; (b) menjabarkan perda yang disepakati dengan DPRD jadi peraturan kepala daerah dan kebijakan kepala daerah lain; serta (c) mengarahkan dan mengendalikan birokrasi daerah dalam melaksanakan perda, peraturan kepala daerah, dan kebijakan daerah lain.

Ketiga, seorang pegawai negeri yang diangkat sebagai wakil kepala daerah tak dapat menggantikan kepala daerah jika kepala daerah berhalangan tetap. Pengisian jabatan politik oleh PNS bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat.

Mekanisme Baru

Penulis sendiri mengusulkan solusi ketiga, yakni agar calon wakil kepala daerah ditentukan oleh calon kepala daerah terlepas dari pengaruh parpol. Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengajukan seorang calon kepala daerah kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dua ketentuan perlu diberlakukan pada pengajuan calon ini. Pertama, hanya partai yang memenuhi ambang batas masuk DPRD yang dapat mengajukan calon kepala daerah. Ambang batas masuk DPRD provinsi diusulkan 2,5 persen dan ambang batas masuk DPRD kabupaten/kota 3,5 persen karena jumlah partai di DPRD kabupaten/kota dengan beberapa perkecualian sebesar 13-22 partai. Partai yang tidak memenuhi ambang batas masuk (apalagi tak memiliki kursi di DPRD) tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.
Kedua, proses penentuan calon kepala daerah dari setiap partai atau gabungan partai harus bersifat terbuka, kompetitif, dan demokratis. Konkretnya, pengurus partai mempersiapkan sejumlah calon yang dipandang tepat dari segi kepemimpinan dan keterpilihan. Para calon tersebut dipersilakan berkompetisi untuk meyakinkan anggota partai agar memilihnya sebagai calon dari partai tersebut.

Setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, calon kepala daerah kemudian menentukan dan mengajukan calon wakil kepala daerah kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk maju bersama melalui pemilu.

Mekanisme pencalonan seperti itu tak saja mencegah ”perasaan lebih berjasa” pada diri wakil kepala daerah, tetapi juga jelas menempatkan calon wakil kepala daerah pada posisi nomor dua. Mekanisme pencalonan wakil kepala daerah seperti ini sejalan dan sesuai pola kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, penentuan calon wakil kepala daerah oleh calon kepala daerah saja tak cukup untuk mencegah pecah kongsi. Seorang kepala daerah wajib memiliki kepemimpinan politik bukan sebagai konsentrasi dan akumulasi kekuasaan, melainkan sebagai pendelegasian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala daerah dan jabatan lain demi efektivitas pemerintahan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar