Senin, 09 Januari 2012

Ancaman Lain Kemandirian KPU


Ancaman Lain Kemandirian KPU
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2012


Putusan Mahkamah Konstitusi No 81/PUU-IX/2011, Rabu (4/1), menutup kesempatan bagi anggota partai politik menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jika hendak berkarier sebagai penyelenggara pemilu, kesempatan diberikan bagi mereka yang mundur dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran.

Dengan putusan itu, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dikembalikan pada semangat Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang mandiri. Keberanian menganulir anggota parpol membuktikan kemampuan MK menjaga konstitusi dan demokrasi. Memberi ruang bagi parpol potensial mengancam kemandirian penyelenggaraan pemilu.

Masalahnya, apakah pasca-putusan MK No 81/PUU-IX/2011 proses mendapatkan calon anggota penyelenggara pemilu lebih aman dari kemungkinan ”gangguan” kekuatan politik di DPR? Pertanyaan ini menjadi penting karena putusan MK lebih mengantisipasi kemungkinan ancaman setelah anggota penyelenggara pemilu terpilih. Padahal, potensi serupa dapat pula muncul pada tahapan seleksi.

Ancaman di Hilir

Membaca secara cermat permohonan yang diajukan Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu (terdiri dari 23 organisasi dan 113 individu yang prihatin atas penyelenggaraan pemilu), muatan yang diuji ke MK hanya mengantisipasi potensi ancaman setelah penyelenggara pemilu terbentuk, terutama Pasal 11 Huruf i dan Pasal 85 Huruf i UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara substantif, pengujian hanya terkait dengan masalah yang mungkin terjadi di tingkat hilir.

Kedua ketentuan ini memberikan ruang bagi anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU/Bawaslu sepanjang ia mengundurkan diri saat mendaftar. Sesuai dalil pemohon, strategi mengundurkan diri dari keanggotaan parpol saat mendaftar memiliki tujuan jelas, yaitu menempatkan kader partai menjadi anggota penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai daerah. Tak hanya itu, keterlibatan partai sebagai penyelenggara juga berakibat pada tak adanya kepercayaan (distrust) atas penyelenggaraan pemilu.

Argumentasi yang dibangun oleh para pemohon mendapat dukungan MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, untuk memutus hubungan antara anggota yang mencalonkan dan partainya, perlu ditetapkan tenggang yang patut dan layak sesuai prinsip kemandirian institusi penyelenggara pemilu. Karena basis argumentasi itu, MK mengembalikan batas waktu UU No 22/2007: telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ancaman di Hulu

Masalah hilir lain yang juga dikabulkan MK adalah Pasal 109 Ayat (4) Huruf c, Huruf d, dan Ayat (5) UU No 15/2011. Substansi permohonan terkait dengan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persoalan yang diuji, kehadiran satu orang utusan setiap partai yang ada di DPR dan satu orang utusan pemerintah yang menjadi anggota DKPP. Sama dengan orang partai di KPU/Bawaslu, unsur partai dan pemerintah di DKPP potensial menyandera kemandirian penyelenggaraan pemilu.

Terkait hal itu, MK mempertimbangkan, jika anggota DKPP diisi peserta pemilu jelas berpotensi menyandera kemandirian penyelenggara pemilu. Karena itu, MK menyatakan anggota DKPP dari partai dan pemerintah bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Tak berhenti sampai di situ, MK juga mengubah komposisi keanggotaan DKPP ”hanya” diisi satu orang wakil KPU, satu orang wakil Bawaslu, dan lima tokoh masyarakat.

Banyak kalangan menyambut gembira putusan MK itu. Namun, dengan membaca lebih jauh UU No 15/2011, ancaman terhadap kemandirian KPU masih belum sepenuhnya lenyap. Ancaman lain yang tak pernah dibicarakan dengan serius, tersedianya ruang bagi partai di DPR ”mengganggu” proses seleksi calon anggota KPU/Bawaslu. Dalam batas tertentu, ancaman di hulu tak kalah serius dibandingkan dengan potensi ancaman di hilir.

Ancaman ini dapat dibaca dalam Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 yang memberi peluang bagi DPR menolak sebagian dan/atau semua calon yang dipilih Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu (Tim Seleksi). Apabila DPR menolak sebagian dan/atau semua calon yang dihasilkan Tim Seleksi, presiden harus mengajukan kembali dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Apalagi, secara eksplisit dinyatakan, pengajuan ulang calon anggota KPU/Bawaslu tak boleh berasal dari nama yang telah diajukan ke DPR sebelumnya.

Beranjak dari pengalaman hasil Panitia Seleksi Pimpinan KPK, secara jelas dapat dibaca bahwa sebagian besar kekuatan partai DPR memiliki keinginan kuat menolak hasil pansel. Jika saat itu ada aturan yang memungkinkan DPR menolak, hampir dapat dipastikan hasil pansel akan ditolak oleh partai di DPR. Untungnya, tekanan publik mampu menahan keinginan DPR menolak calon anggota KPK sehingga tak perlu dilakukan seleksi ulang.

Apabila diletakkan dalam mekanisme kenegaraan, substansi Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 sangat tak menghargai posisi pemerintah. Karena calon anggota KPU/Bawaslu didapatkan dari proses seleksi yang dilakukan sebuah tim independen, tak ada alasan bagi DPR menolak nama yang diajukan presiden. Penolakan DPR hanya dimungkinkan jika pemerintah mengajukan nama ke DPR tanpa proses seleksi.

Secara teoretis, dengan posisi KPU/Bawaslu sebagai lembaga negara independen, proses pengisian tidak boleh dilakukan hanya oleh satu lembaga. Untuk ini, presiden dan DPR terlibat dalam proses yang saling membatasi. Karena itu, presiden hanya memiliki wewenang sebatas menemukan calon dua kali dari yang dibutuhkan. Sementara itu, DPR dibatasi hanya memilih calon yang diajukan presiden. Pengisian yang saling membatasi itu menunjukkan bekerjanya mekanisme checks and balances dalam pengisian lembaga negara independen.

Dengan adanya ancaman di tingkat hulu tersebut, seharusnya Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu membawa persoalan ini ke MK. Sulit bagi kita membayangkan jika DPR benar-benar nekat menggunakan Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 untuk menolak hasil Tim Seleksi. Selain tidak mudah menemukan calon yang memenuhi semua kriteria untuk penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ketentuan tersebut jelas menjadi ancaman serius untuk kemandirian KPU/Bawaslu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar