Senin, 09 Januari 2012

Menelisik Akar Konflik Agraria


Menelisik Akar Konflik Agraria
Sukirno, DOSEN HUKUM ADAT DAN ANTROPOLOGI HUKUM FH UNDIP
Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2012


Konflik lahan di Mesuji, baik di Kabupaten Mesuji, Lampung, maupun di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan terakhir di Bima, NTB, baru puncak gunung es. Masih banyak kasus konflik lahan di Tanah Air yang tak terekam media.

Komnas HAM melalui komisionernya, Nur Kholis, menyebutkan telah menerima 700-800 kasus konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat lokal. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), setidaknya pernah terjadi 530 konflik lahan di wilayah masyarakat adat. Sementara Norman Jiwan dari Sawit Watch menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani 663 kasus sengketa antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat.

Konflik yang muncul ke permukaan itu sebagian besar karena perluasan perkebunan kelapa sawit yang semakin merajalela tanpa memperhatikan lingkungan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, ekstensifikasi sawit juga sudah merambah kawasan konservasi alam.

Berbagai konflik yang ada dapat diidentifikasi dan diklasifikasi menjadi tiga macam konflik. Pertama, konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan ataupun pengusahaan hutan. Umumnya akibat ketidakjelasan status hukum tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dalam kacamata hukum agraria nasional. Kedua, konflik lahan berkaitan perambahan oleh masyarakat lokal ataupun pendatang. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan lingkungan hidup, berkaitan dengan penambangan yang dikhawatirkan mematikan sumber air untuk pertanian.

Bertolak dari klasifikasi konflik tersebut, akar konflik yang harus dibenahi setidaknya ada tiga. Pertama, ketegasan pemerintah untuk mengakui tanah hak ulayat dalam peraturan perundangan tanpa syarat tertentu. Kedua, pemerintah segera melaksanakan land-reform berupa redistribusi tanah untuk petani gurem dan petani tanpa lahan. Ketiga, membangun visi penambangan berwawasan lingkungan.

Perlindungan Tanah Ulayat

Secara yuridis, tanah ulayat diakui dengan syarat dalam Pasal 3 UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pemerintah mengakui setengah hati terhadap tanah hak ulayat karena dilakukan dengan empat syarat, yaitu (1) sepanjang menurut kenyataannya masih ada, (2) sesuai dengan kepentingan nasional, (3) berdasarkan atas persatuan bangsa, (4) tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pengakuan secara kondisional terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisionalnya juga terdapat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 B Ayat (2). Pasal itu juga mengakui hak ulayat sebagai bagian dari hak-hak tradisional MHA dengan empat syarat, yaitu (1) sepanjang masih hidup, (2) sesuai perkembangan masyarakat, (3) sesuai prinsip NKRI, dan (4) diatur dalam UU.

Pasal 3 UUPA kemudian dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1999 (Permeneg Agraria No 5/1999) tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam peraturan itu pengakuan terhadap tanah ulayat juga tak mudah. Hanya sedikit daerah yang sudah melaksanakan Permeneg tersebut dan mengakui keberadaan tanah hak ulayat.

Selain Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan juga punya kriteria tersendiri mengenai MHA sebagai subyek tanah hak ulayat. Kementerian Pertanian melalui UU No 18/2004, khususnya dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (2), juga punya kriteria yang berbeda. Demikian pula penjelasan Pasal 6 Ayat (3) UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air serta Pasal 1 angka 31 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat pengakuan dengan syarat dan setiap instansi membuat peraturan sendiri-sendiri akan menimbulkan kebingungan dan tabrakan kepentingan pada aras pelaksanaannya. Bukan hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga tabrakan antarinstansi pemerintah. Misalnya, banyak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin HGU sudah mengoperasikan kebunnya hanya berbekal izin lokasi dan izin usaha dari kabupaten (Kompas, 2 November 2009). Lebih parah lagi, banyak pemerintah daerah tidak lagi mengakui keberadaan tanah hak ulayat.

Untuk menghindari klaim sepihak dari investor, beberapa MHA dengan bantuan LSM mengadakan pemetaan partisipatif. Inisiatif ini patut didukung karena hingga saat ini belum ada data dan peta luasan penguasaan tanah yang akurat dan lengkap yang bisa dipakai sebagai acuan tunggal. Setiap instansi pemerintah mempunyai peta sendiri-sendiri.

Redistribusi Tanah

Penyerobotan lahan perkebunan oleh masyarakat lokal dan perambahan hutan sebenarnya dipicu oleh ketiadaan lahan garapan bagi petani gurem ataupun buruh tani. Solusi mengenai masalah ini sebenarnya sudah digulirkan sejak adanya UUPA dengan land-reform dengan redistribusi tanah bagi rumah tangga petani yang tidak memiliki lahan pertanian.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa pidato juga mengatakan hal yang sama. Kenyataannya hingga kini program itu tak jalan sehingga rakyat mencari jalannya sendiri dengan cara penyerobotan dan perambahan hutan.

Para penyelenggara negara sepertinya sudah lupa pada tujuan negara dan haluan negara yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Tujuan negara dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, antara lain, bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan melaksanakan keadilan sosial berdasar Pancasila.

Realitas di lapangan menunjukkan semangat materialisme dan kapitalisme semakin menghegemoni para pejabat negara. Mereka tidak lagi melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat, tetapi justru mengingkari tugasnya. Rakyat dibiarkan berjuang hidup sendirian.

Wawasan Lingkungan

Era otonomi daerah telah melahirkan salah persepsi yang kebablasan. Sumber daya alam dan mineral dieksploitasi serampangan. Kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi pertambangan di sejumlah daerah tak lagi peduli pada kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak peduli restorasi, reklamasi, dan rehabilitasi ini justru tidak dilarang oleh pemerintah daerah.

Peraturan perundang-undangan pun sudah dibuat serapi-rapinya, baik dalam UU Mineral dan Batubara maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, lemah di tingkat implementasi dan penegakan hukum. Tidak hanya di ranah eksekutif, di ranah yudikatif juga tidak ada dukungan terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Lengkap sudah rentetan masalah lingkungan hidup. Jika sudah begini, kepada siapa rakyat mengadu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar