Selasa, 03 Januari 2012

Mengamankan RUU Keamanan Nasional

Mengamankan RUU Keamanan Nasional
J. Kristiadi, PENELITI SENIOR CSIS
Sumber : KOMPAS, 3 Januari 2012


Pergantian tahun kali ini disikapi publik dengan perasaan mendua. Di satu sisi masyarakat mendambakan tahun depan kehidupan lebih aman dan sejahtera, tetapi di sisi lain masyarakat dihadapkan realitas berupa gangguan rasa aman karena terjadinya kekerasan, baik vertikal (antara aparat dan warga) maupun horizontal (sesama warga). 

Rentang wilayah mulai dari Aceh sampai Papua; puluhan korban tewas. Bahkan, akhir 2011, kekerasan dirasakan semakin meningkat dan membuat miris, antara lain di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan; Kabupaten Mesuji, Lampung; Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Sampang, Jawa Timur (antara penganut Syiah dan Sunni). Spektrum penyebabnya beragam dan bertali-temali: konflik pilkada, perebutan lahan, toleransi masyarakat yang merosot, tekanan ekonomi, rasa ketidakadilan, dan lain sebagainya.

Angan-angan masyarakat dapat menikmati kehidupan bebas dari rasa cemas, takut, dan sejenisnya bukan tanpa harapan. Peluang muncul karena draf regulasi yang menjamin rasa aman dan hidup sejahtera— setelah lebih kurang satu dekade diperdebatkan—yaitu Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), akhirnya diselesaikan pemerintah. RUU ini sangat penting. Pertama, mengatur secara komprehensif regulasi yang dapat menjadi sarana mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera di tengah persaingan global yang intensitasnya semakin sengit. Kedua, garda perangkat lunak yang diharapkan dapat mengamankan kepentingan nasional (national interest) bangsa Indonesia dari berbagai ancaman yang spektrumnya amat luas, kompleks, dan multidimensi, mulai dari ancaman keamanan dan ketertiban dalam negeri sampai dengan ancaman militer asing. Eksistensi dan survivalitas bangsa sangat tergantung dari komitmen seluruh komponen bangsa menyusun RUU Kamnas yang berkualitas.

Harapan juga semakin besar karena beberapa hal. Pertama, keterlibatan publik tidak hanya menghasilkan beberapa gagasan cemerlang, tetapi juga melakukan pendidikan publik mengenai isu-isu sekitar keamanan nasional pada rezim sebelumnya yang dianggap tabu. Lainnya adalah prinsip-prinsip RUU Kamnas, selain menjaga keutuhan NKRI dan negara hukum, dilengkapi pula dengan asas-asas hak-hak asasi manusia, lingkungan hidup, keutuhan NKRI, demokrasi, serta hukum internasional. Cakupan keamanan nasional juga meliputi keamanan insani (human security) dengan segala hak kodrati yang melekat kepadanya.

Kedua, tercapainya kesepakatan judul RUU adalah Keamanan Nasional. Sebelumnya terjadi perdebatan panjang untuk menentukan pilihan antara terminologi Keamanan Negara dan Keamanan Nasional. Perdebatan menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan tataran kewenangan TNI dan Polri. Sumbernya adalah ”kecelakaan sejarah” karena UUD 1945 dan Tap MPR secara simplistis memisahkan secara kategoris pertahanan adalah wilayah TNI, sementara keamanan dan ketertiban umum wewenang Polri. Sejumlah kalangan Polri sejak awal khawatir dengan istilah Keamanan Nasional akan mereduksi kedudukan dan kewenangan Polri dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban umum. Rasa khawatir mungkin trauma masa lalu Polri sebagai anak bungsu keluarga ABRI, sebagai konsekuensi Polri bagian dari ABRI. Sejalan dengan kesepakatan di atas, pembentukan Dewan Keamanan Nasional juga bukan lagi isu yang krusial. Semula pembentukan Dewan Keamanan Nasional menjadi isu krusial karena berkaitan dengan keberadaan Dewan Pertahanan Nasional dan Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional.

Namun, harapan tersebut masih harus diperjuangkan dengan gigih, mengingat ancaman yang paling besar terhadap RUU Kamnas adalah nafsu self interest (kepentingan pribadi/kelompok) elite politik jauh melampaui komitmen mereka untuk lebih mengedepankan national interest. Tidak terlalu berlebihan kalau bangsa Indonesia saat ini dikepung berbagai ancaman yang disebabkan oleh korupsi dan transaksi politik yang sistemis dalam proses politik, jaringan mafia bertebaran di setiap sektor kehidupan bernegara sehingga negara menjadi amat lemah, kredibilitas negara di mata publik terus merosot. Tingkat efikasi politik, kepercayaan publik terhadap kemampuan dirinya memengaruhi kebijakan publik, amat rendah. Demikian pula kelas menengah menjadi semakin apatis. Modal sosial, rasa saling percaya di antara penyelenggara negara dan antarwarga, juga merosot.

Oleh sebab itu, keberhasilan menyusun RUU Kamnas tergantung dari beberapa hal. Pertama, para pembuat regulasi harus benar-benar sadar dan meyakini bahwa UU Kamnas adalah regulasi yang sangat penting untuk mengamankan kepentingan nasional. Ini harga mati. Maka, mereka harus mewujudkan komitmen dengan sungguh-sungguh, tekad, serta niat yang sangat kuat dan luhur. Selain itu, regulator juga harus meningkatkan paradigma dari reformasi sektor keamanan nasional menjadi transformasi sektor keamanan nasional, mengingat tantangan dan kompleksitas ancaman yang semakin rumit. Pertaruhan kegagalan menyusun UU Kamnas adalah keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Kedua, kesediaan elite politik memanfaatkan gagasan dan kajian masyarakat mengenai reformasi sektor keamanan nasional. Hal itu perlu dilakukan karena draf yang disampaikan pemerintah belum sepenuhnya menyerap aspirasi publik.

Ketiga, dibentuk semacam tim pendamping yang terdiri atas berbagai unsur, terutama yang selama ini mendalami kajian tentang reformasi keamanan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar