Selasa, 10 Januari 2012

Hukum Memihak yang Kuat

Hukum Memihak yang Kuat
Haryatmoko, DOSEN DI PASCASARJANA FIB UI DAN UNIVERSITAS SANATA DHARMA
Sumber : KOMPAS, 10 Januari 2012


Vonis bersalah terhadap AAL (15), pencuri sandal jepit anggota Brimob, adalah ironi bagi impunitas para koruptor kakap. Mungkin benar kata Thrasymachus, ”Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat.”

Pernyataan ini dilontarkan dalam perdebatannya dengan Socrates tentang keadilan, seperti tertulis di buku Plato, The Republic. Thrasymachus mendefinisikan ”adil” sebagai yang sesuai dengan hukum atau yang dianjurkan kebiasaan dan hukum dalam negara kota.

Jika ”adil” disamakan dengan yang legal, sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Padahal, setiap rezim membuat hukum untuk mempertahankan kekuasaannya dan demi keuntungannya.

Atas nama kepastian hukum, AAL— siswa SMK Negeri 3 Palu, Sulawesi Tengah—divonis bersalah. Kepastian hukum menjadi mitos realisme hukum. Padahal, kepastian hukum lebih merupakan keyakinan seakan hukum itu sempurna sehingga tinggal diterapkan. Lalu, hukum dianggap sebagai ”suatu korpus aturan yang koheren siap untuk diterapkan oleh hakim yang terlatih dan cukup terampil dalam deduksi silogistis sehingga dapat menemukan jawaban yang tepat terhadap masalah dengan penuh kepastian” (Tebbit, 2000: 25).

Padahal, realitas hukum justru tak pasti. Masalah hukum menuntut pencarian keseimbangan antara prinsip, kebijaksanaan, dan asumsi yang tak tersurat. Proses pencarian ini sulit diramalkan alias tak pasti.

Bukti ketidakpastian itu tampak dengan adanya beragam tafsir hukum yang mengatur satu kasus sama. Dalam kasus korupsi, ada tersangka yang dihukum berat, ada yang dibebaskan, bahkan ada yang kasusnya ditutup.

Penganut positivisme hukum sering mengabaikan kesenjangan antara hukum tertulis dan penafsirannya. Padahal, penafsiran hukum sebagai korpus aturan bisa saja diterapkan pada kasus yang berlawanan. Lalu, bagaimana kepastian hukum bisa dijamin?

Jangan-jangan yang menjamin kepastian hukum sebetulnya adalah kekerasan atau kekuatan. Dalam banyak kasus, pejabat atau mereka yang kaya mudah memenangi perkara atau memperoleh impunitas. Lalu, hukum hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan dan berpihak kepada yang kuat.

Pada abad XVI, Machiavelli sudah melihat gejala itu. Maka, ia menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Filsuf Italia yang sangat realis ini menyatakan bahwa tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya.

Hanya kemudian, sesudahnya, hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Jadi, hukum tidak lain adalah nama yang diberikan oleh penguasa terhadap kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal-usul kekuasaan adalah kekerasan.

Negara Tak Peduli Kebenaran

Modalitas kekuasaan bisa berbentuk kapital ekonomi, budaya, sosial, atau simbolis (Bourdieu, 1994). Sering modalitas kekuasaan itu adalah kekerasan, bisa sah (aparat negara) atau tidak sah (organisasi paramiliter).

Kasus GKI Taman Yasmin adalah contoh nyata. Bahkan, ketika hukum mau memihak yang lemah, masih saja dihalangi kekuasaan. Keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi.

Maka, benar kata Hobbes bahwa harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum: ”Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” (Leviathan XVIII).
Mengapa negara lemah dalam menjamin keadilan? Terhadap pertanyaan ini, Alain Badiou menjawab dengan sinisme. Filsuf Perancis itu mengatakan bahwa negara tidak ada urusannya dengan keadilan. Negara tidak peduli, bahkan memusuhi suatu politik yang mengurusi kebenaran.

Menurut Badiou, negara modern hanya mau menunaikan tugas yang terbatas dan menggalang konsensus opini publik. Dimensi tanggung jawabnya, akhirnya, hanya sampai pada mengubah keniscayaan ekonomi menjadi kepasrahan dan penyesalan karena menyerah pada dominasi logika kapital. Dengan demikian, definisi keadilan berubah menjadi harmonisasi permainan berbagai kepentingan (Badiou, 1998: 113).

Maka, penguasa hanya sibuk dengan politik pencitraan; partai politik ribut berebut kekuasaan; dan pelanggaran HAM seperti dibiarkan. Penguasa tidak sempat memikirkan untuk membangun institusi-institusi yang lebih adil.

Akibatnya, upaya memperbaiki sistem hukum—yang selama ini cenderung memihak yang kuat—pun terabaikan. Pemihakan ini menyusup melalui konsepsi prosedural (formalisme) hukum. Tekanan pada prosedur hukum mudah mengabaikan rasa keadilan.

Membongkar Formalisme Hukum

Carl Schmitt pernah mengingatkan sebaiknya penilaian hukum mendasarkan pada keputusan, bukan pada norma. Keyakinan ini bukan mau meniadakan kepastian hukum, melainkan mau membongkar bahwa dalam kepastian hukum masih ada pendakuan kesahihan penafsiran berbagai pihak.

Menurut Tebbit, ideal kepastian hukum berakar pada formalisme hukum (2000:26). Keprihatinan utama formalisme adalah sejauh hukum itu tertulis. Lalu, kurang mengenali jiwa atau substansi hukum. Akibatnya, ada kecenderungan menafsirkan hukum sebagai sistem tertutup. Cara penafsiran ini menganggap faktor-faktor sosial lain tidak relevan.
Mengikuti aturan demi aturan berarti mengabaikan rasa keadilan dalam menilai kasus khusus. Padahal, kekhasan suatu kasus justru harus ditemukan dalam substansi situasi konkret kasus itu, bukan dalam aturan-aturan formal yang seakan bisa disesuaikan dengan kasus. Akar seluruh prosedur itu: penilaian di balik penalaran yang sering tidak terungkap dan tanpa disadari (Tebbit, 2000:27).

Penilaian pribadi yang mendahului ketetapan hukum, suatu penilaian sebelum proses penalaran, lebih menentukan. Maka, perlu mengangkat ke permukaan argumen yang disembunyikan dalam proses berpikir untuk membuat penilaian itu.

Caranya, menggeser fokus studi tentang logika hukum ke studi tentang faktor-faktor tersurat dan yang tidak disadari, padahal justru paling berpengaruh dalam menyeleksi kesimpulan dan keputusan hakim. Faktor-faktor itu adalah politik, ekonomi/uang, sosial, dan pribadi (2000: 29).

Keadilan tidak bisa dilepaskan dari penilaian moral hakim. Sementara pertimbangan logika hukum formal biasanya hanya untuk mengecek dan mendukung keputusannya (2000: 33). Jadi, kesetaraan hukum lebih terjamin jika masuknya pertimbangan dari luar hukum dibuat tersurat dan sah.

Lalu, kritik terhadap formalisme hukum menjadi relevan. Penilaian hukum jangan hanya mengandalkan pada silogisme, yaitu jaksa memutuskan hukuman yang logis dengan menilai kasus khusus dari norma umum sistem hukum yang menjadi acuan (Goyard-Fabre, 2004: 208).

Carl Schmitt mengingatkan pentingnya peran kekuasaan jaksa atau hakim, termasuk kebebasan intelektualnya (Théologie politique, 1922). Jadi, jangan bersembunyi di balik kepastian hukum karena penilaian jaksa dan hakim justru paling menentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar