Tantangan
Profesi Pekerja Sosial
Siti Napsiyah Ariefuzzaman ; Asesor Profesi Pekerja Sosial;
Dosen UIN Jakarta
|
KORAN
SINDO, 20 Maret 2018
PERINGATAN
Hari Pekerja Sosial Sedunia (World Social Work Day) tahun 2018 yang jatuh
pada hari ini, 20 Maret, mengangkat tema “Mendorong Terciptanya Masyarakat
dan Lingkungan yang Berkelanjutan”.
Pekerja Sosial sedunia memiliki komitmen bersama untuk dapat berperan
serta dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang aman dan
nyaman.
Kata
sejahtera merujuk pada suatu kondisi kehidupan yang baik atau terpenuhi semua
kebutuhan hidup secara fisik, ekonomi dan sosial. Hal ini sebagaimana
diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 1 bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Masyarakat
dan Lingkungan yang Berkelanjutan juga dapat dimaknai sebagai suatu tatanan
masyarakat yang memiliki ketersediaan sumber daya, baik material (SDA) maupun
sosial (SDM). Masyarakat yang mampu
memenuhi kebutuhan hidup tanpa kekurangan sedikitpun; masyarakat yang
memiliki lingkungan yang nyaman dan aman; masyarakat yang memiliki
nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebaikan, kebajikan, dan kesalehan baik
secara individu maupun sosial;
masyarakat yang memiliki lingkungan hidup yang asri dan indah;
masyarakat yang memiliki lingkungan sosial yang penuh dengan suasana damai,
penuh toleransi, saling menghargai, empati, dan memahami satu sama lain.
Sebaliknya,
jika masyarakat yang belum memiliki kategori sejahtera dan lingkungan yang
belum nyaman dan aman untuk ditinggali, maka yang muncul adalah berbagai
masalah sosial dan lingkungan hidup. Mulai dari kemiskinan, keterbelakangan,
pengangguran, kebodohan, kesehatan, bencana alam, dan lain-lain yang dapat
memunculkan kerawanan sosial dan kerawanan lingkungan.
Eksploitasi
alam secara berlebih akan berdampak pada terjadinya bencana alam seperti
banjir, kebakaran, longsor, dan sebagainya. Eksploitasi manusia dapat
berdampak pada munculnya berbagai masalah sosial seperti berbagai penyakit
yang bersumber pada gangguan kejiwaan dan masalah psikososial lainnya.
Profesi Pekerja Sosial di
Indonesia
Masyarakat
umum, khususnya di Indonesia dipastikan belum semua mengenal lingkup praktik
serta peran pekerja sosial di masyarakat. Meskipun diyakini beberapa lembaga
pemerintah maupun Lembaga nonpemerintah telah mengenal dan mendapatkan
layanan langsung dari profesi ini. Profesi pekerja sosial antara lain
terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Program Konsultasi
Kesejahteraan Keluarga (LK3), Program Perlindungan Anak dan Keluarga, Program
Bantuan Rakyat Sejahtera (Rastra), dan lain sebagainya.
Kehadiran
pekerja sosial, sekali lagi khususnya di Indonesia, memang secara kasat mata
belum dapat langsung terlihat oleh masyarakat. Oleh karena itu, agar profesi
ini dapat diterima dan dikenal secara luas oleh masyarakat umum, hendaknya
pekerja sosial dapat melakukan hal-hal-hal yang lebih luas. Jangan terjebak
dalam pekerjaan atau program kerja yang berkaitan hanya sebatas pemberian
bantuan langsung, merawat lansia, anak terlantar, gelandangan dan lain-lain.
Pekerja
sosial harus melampaui tugas kemanusiaan yang lebih luas lagi seperti
pencegahan dan penanganan kejahatan lintas negara seperti sindikat penjualan
anak dan perempuan, terorisme, penyelundupan narkoba, eksploitasi lingkungan
hidup secara massif dan lain-lain. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa
pekerjaan sosial (social work) dapat dimaknai sebagai aktivitas dan profesi.
Yaitu suatu profesi pelayanan sosial yang muaranya ditujukan kepada kerja
kemanusiaan, maka sering disebut sebagai helping profession. Artinya,
menolong orang lain agar mereka mampu menolong dirinya sendiri (to help
people to help themselves).
Ruh
dari kata ini adalah pemberdayaan baik secara individu maupun sosial, baik
secara ekonomi maupun sosial. Profesi pekerja sosial begitu concern dengan
usaha untuk membebaskan setiap individu agar memiliki keberfungsian secara
sosial. Yaitu kebermanfaatan hidup manusia bagi diri, keluarga, lingkungan,
dan bangsanya. Singkatnya, profesi pekerja sosial merupakan profesi pemberian
bantuan untuk penyelesaian masalah, pemberdayaan dan mendorong perubahan
sosial dalam interaksi manusia serta lingkungannya pada tingkat individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara
definitif, maka keterlibatan aktif pekerja sosial dalam mewujudkan masyarakat
yang sejahtera dan lingkungan aman tentu sangat diharapkan. Pekerja Sosial
hendaknya dapat terlibat dalam proyek pembangunan sosial, pengembangan
kapasitas manusia, pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi, dan
lain sebagainya.
Hal
ini mengingat betapa kompleksnya permasalahan sosial dan permasalahan ekologi
yang berdampak secara global saat ini. Seperti terjadinya banyak peristiwa
yang berkaitan dengan kejahatan transnasional, konflik antarnegara,
pertikaian antarsuku, serta bencana alam yang menyebabkan muncul banyak
pengungsi, keluarga terlantar, keterpisahan antara anggota keluarga, dan lain
sebagainya.
Pekerja
sosial harus mampu membekali para korban dari berbagai peristiwa sosial dan
peristiwa alam tersebut mengenai strategi bertahan hidup (survival
strategy). Memberikan pendampingan
pascatrauma kepada para korban serta memberikan edukasi kepada masyarakat
untuk program edukasi mengenai pentingnya memelihara lingkungan hidup dan
lain sebagainya.
Oleh
karena itu, sejatinya pekerja sosial hendaknya tidak hanya berperan sebagai
penyalur bantuan sosial, pendamping yang bermasalah, namun juga dapat
memberikan keterampilan hidup kepada masyarakat untuk memiliki daya lentur
diri (self recilience) dan kelenturan social (social recilience). Tidak hanya
sebatas sebagai counselor, educator, supervisor, advisor, case manager, namun
juga sebagai trainer, aktivis lingkungan hidup, aktivis sosial, peneliti,
koordinator, fasilitator kelompok, dan
lain sebagainya.
Masyarakat Sejahtera, Lingkungan
Terjaga
Pekerja
Sosial dapat memfasilitasi warga dalam dalam berbagai program pemberdayaan
sosial dan pemberdayaan ekonomi. Begitulah kira-kira yang dapat diperankan
oleh pekerja sosial, kelak mahasiswa program studi kesejahteraan sosial agar
tidak hanya berorientasi pada pencarian lapangan pekerjaan namun harus mampu
menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain, bahkan mampu mengorganisasi,
memfasilitasi orang lain agar mandiri secara ekonomi, sosial dan lingkungan.
Inti
peran dan keterlibatan profesi pekerja sosial adalah sebagai mitra, sebagai
mediator, sebagai fasilitator dengan profesi lain dalam memberikan layanan
sosial. Ranah praktik pekerja sosial di lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah,
organisasi internasional, lembaga pendidikan, lembaga rehabilitasi sosial,
lembaga rehabilitasi medis, lembaga koreksional atau pemasyarakatan (Lapas),
lembaga hukum, dan sebagainya.
Jadi,
komitmen keterlibatan profesi pekerja sosial dalam mewujudkan keberlanjutan
masyarakat dan lingkungan sangat dinanti masyarakat. Mereka harus terlibat
dalam penyelesaian berbagai masalah sosial yang terjadi. Tidak hanya di
lembaga layanan sosial milik pemerintah, maupun nonpemerintah, bahkan
dituntut untuk dapat praktik mandiri agar dapat memberi pelayanan langsung
kepada masyarakat. Selamat hari pekerja sosial sedunia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar