Minggu, 11 Maret 2018

Siapa yang Berhak Menyesatkan Suatu Agama?

Siapa yang Berhak Menyesatkan Suatu Agama?
Nasaruddin Umar  ;   Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 09 Maret 2018



                                                           
PEMBENGKAKAN kualitas dan kesadaran beragama yang tidak dibingkai dengan norma-norma kebersamaan sebagai warga bangsa yang pluralistis berpotensi menimbulkan berbagai efek yang merugikan. Dekade terakhir media-media sosial semakin bebas mendeklarasikan sebuah aliran atau mazhab sebagai aliran sesat.

Siapa sesungguhnya yang berhak menyesatkan agama, aliran, atau mazhab? Apakah negara atau pemerintah berhak menilai dan menentukan sebuah agama atau aliran itu sesat? Apakah negara juga punya kewenangan untuk melarang dan membubarkan sebuah agama atau aliran? Pertanyaan ini sering mengusik ketenangan komunitas umat beragama. Terutama kelompok agama atau aliran minoritas. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu tidak mudah dan tentu juga mempunyai efek hukum, terutama dalam hukum positif negeri kita.

Dalam sistem hukum dan perundang-undangan negeri kita, kebebasan umat beragama dijamin bagi setiap warga negara. Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 29 ditegaskan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam Pasal 28 E UUD 1945 lebih diperinci lagi (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal-pasal tersebut di atas menjadi sangat penting dan sangat fungsional. Kerukunan bagi bangsa Indonesia bukan hanya keniscayaan, tetapi kemutlakan. Bangsa yang dipadati berbagai agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayahnya dipisah-pisahkan laut, maka tidak ada alasan apa pun untuk tidak mempriotaskan kerukunan kebangsaan.

Konsekuensi dalam UUD 1945 tidak menetapkan salah satu agama sebagai agama negara, NKRI harus memberikan pelayanan yang sama dan adil terhadap semua agama yang hidup di Indonesia. Indonesia dikenal bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler.
Indonesia lebih dikenal negara Pancasila di mana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut warganya. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti ini sudah dianggap final, bukan hanya oleh pemerintah (umara), melainkan juga oleh tokoh agama, ulama (ulama).

Undang-undang tidak mengatur substansi internal ajaran setiap agama karena itu merupakan domain majelis-majelis agama. Apakah agama atau aliran itu dinyatakan sesat atau tidak, tergantung pimpinan majelis-majelis agama yang bersangkutan, tentunya melalui mekanisme internal dari organisasi tersebut. Misalnya, sebuah aliran menyimpang atau sesat dalam Islam ditentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keterangan dan rekomendasi MUI kemudian dijadikan rujukan oleh negara atau pemerintah kalau sebuah ajaran atau aliran itu menyimpang atau sesat. Termasuk penentuan suatu produk halal atau haram, juga menjadi domain MUI. Atas dasar fatwa MUI kemudian pemerintah menindaklanjutinya secara hukum positif.

Urusan pembubaran, pembekuan, atau pencabutan izin keormasan atau yayasan dan badan hukum yang bernaung di dalam suatu agama, negara, dan atau pemerintah bisa melaksanakannya apabila sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, agama atau alirannya sendiri, pemerintah harus berhati-hati karena tidak memilki kewenangan untuk menyesatkannya secara langsung, karena menjadi domain pimpinan majelis agama yang bersangkutan.

Apabila seseorang memiliki kapasitas ganda, misalnya di samping sebagai pejabat negara juga ia termasuk anggota majelis sebuah agama, ia harus memilah-milah kapasitas dirinya. Dirinya sebagai pejabat negara tidak boleh menyesatkan sebuah agama atau aliran, tetapi jika ia tampil sebagai anggota atau pimpinan majelis agama, maka ia berhak menyatakan penyesatan itu. Tentunya sekali lagi, jika prosudur internal organisasinya membenarkannya.

Dualitas hukum seperti ini tidak mesti harus dipertentangkan, karena lebih merupakan masalah administrasi dan manajemen. Hal ini bukan hanya berlaku bagi komunitas Islam, tetapi juga komunitas agama lain.

Hukum-hukum agama menjadi domain pimpinan majelis agama (ulama) dan hukum-hukum positif menjadi domain pemerintah (umara). Banyak produk perundang-undangan di Indonesia memberi ruang formal terhadap majelis-majelis agama, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Sukuk, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Haji, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar