Minggu, 11 Maret 2018

Membentengi dari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Membentengi dari Hoaks dan Ujaran Kebencian
Nadia Egalita  ;   Master Communication and Media Studies,
Monash University Australia
                                              MEDIA INDONESIA, 09 Maret 2018



                                                           
PENANGKAPAN sejumlah orang dari grup Saracen yang terlibat dalam proses perdagangan hoaks dan ujaran kebencian tahun lalu sepertinya tidak membuat orang lain kapok. Memasuki bulan kedua pada 2018 ini, polisi kembali menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik penyebaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial serta berbagai akun di dunia maya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, akhir Februari 2018 dilaporkan telah berhasil menangkap sejumlah orang dan anggota The Family Muslim Cyber Army (TFMCA) yang merupakan komplotan yang diduga menyebarkan isu provokatif dan bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Mereka kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para tersangka anggota TFMCA ini diketahui telah membuat sejumlah akun kebencian yang disebar melalui grup The Family MCA yang oleh anggotanya kemudian disebarkan kembali ke grup yang lebih besar, yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax. Grup atau kumpulan warganet yang besar inilah, yang kemudian akan menyebarkannya secara masif di media sosial.

Cyber Muslim Defeat Hoax ialah sebuah group di dunia maya yang memiliki anggota hingga ratusan ribu orang. Dalam hitungan detik, apa pun isu yang dilempar grup ini niscaya akan dengan cepat menyebar, bahkan menjadi viral yang diperbincangkan masyarakat secara luas.

Rawan terprovokasi

Ketika ulah sekelompok orang yang menyebarluaskan hoaks dan ujaran kebencian dinilai sudah kebablasan dan secara sengaja dilakukan, sudah barang tentu wajar jika aparat kepolisian segera bertindak.

Berbagai pihak yang terlibat dalam aksi provokatif menyebarluaskan hoaks dan ujaran kebencian ini bukan hanya ditangkap dan dibubarkan grupnya, melainkan juga secara hukum mereka tentu akan dibidik dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Orang-orang yang dengan sengaja membuat, mengelola, dan menyebarluaskan berbagai informasi yang bernada provokatif ini jelas sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Bukan tidak mungkin akan memprovokasi warga masyarakat yang lain melakukan aksi kekerasan atau balas dendam.

Katakanlah isu tentang penculikan dan penganiayaan ulama oleh orang-orang dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Jika isu ini dibiarkan liar berkembang di masyarakat, bisa saja hal itu akan berpotensi memicu munculnya konflik yang manifest. Warga masyarakat yang tidak memiliki tingkat literasi kritis yang baik, mereka bisa saja akan terprovokasi dan kemudian melakukan aksi balas dendam.

Masyarakat yang memiliki ideologi dan kepentingan yang berseberangan dengan pihak tertentu, dan ditempatkan sebagai sasaran yang menjadi korban dalam komunitas cyberspace, mereka ialah kelompok yang rawan terprovokasi. Di era perkembangan informasi yang luar biasa pesat, bisa saja kelompok yang rawan ini kemudian menyalurkan ketidakpuasannya dalam aksi yang meresahkan masyarakat. Padahal, informasi yang mereka terima dari media sosial tidak benar, minimal tidak sepenuhnya benar.

Selama ini banyak bukti telah memperlihatkan bahwa fanatisme dan sikap intoleransi begitu mudah berkembang karena masyarakat termakan informasi bohong dan ujaran kebencian. Rasa tidak suka yang semua pasif, bisa saja kemudian menjadi aktif dan agresif ketika mereka terus-menerus dicuci otak melalui informasi viral di media sosial yang terus-menerus mengalir.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki tingkat literasi kritis yang memadai, mereka biasanya dengan mudah termakan informasi tanpa mempertanyakan kredibilitas lembaga maupun pihak-pihak perseorangan yang menjadi penyebar informasi.

Membentengi diri

Bagaimana seharusnya membentengi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi? Saat ini ialah agenda terpenting dalam rangka membangun ketahanan bangsa Indonesia ke depan. Membiarkan hoaks merajalela meluas di media sosial, sangat berisiko membentuk opini yang penuh syak wasangka. Akibat hoaks dan ujaran kebencian, opini yang terbentuk di benak masyarakat niscaya tidak berdasarkan fakta, tetapi lebih karena pengaruh hasutan dan propanganda.

Untuk mencegah agar masyarakat tidak rawan terprovokasi hoaks dan ujaran kebencian, yang dibutuhkan tentu bukan sekadar imbauan agar para warganet tidak mudah menyirkulasi informasi hoaks dan ujaran kebencian. Namun, yang tidak kalah penting ialah bagaimana melakukan edukasi agar masyarakat memiliki kepekaan dan kehati-hatian menyikapi hoaks dan ujaran kebencian.

Pertama, masyarakat perlu menyadari risiko dan bahaya yang timbul jika mereka terkontaminasi hoaks dan ujaran kebencian yang tendensius dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralis, masyarakat yang rawan terprovokasi ujaran kebencian dan isu SARA, kemungkinan mereka terdorong terlibat dalam aksi-aksi yang meresahkan akan makin besar. Jangankan mengembangkan toleransi dan kohesi sosial, jika masyarakat mudah terprovokasi, yang timbul ialah jarak, kebencian, dan kemungkinan terlibat dalam konflik terbuka yang berkepanjangan.

Kedua, masyarakat tidak hanya perlu memiliki literasi digital, tetapi yang tak kalah penting ialah kepemilikan literasi kritis yang benar-benar memadai. Di era perkembangan masyarakat digital, banyak para netizen memang makin ahli dalam menggunakan teknologi informasi. Namun, itu bukan jaminan bahwa mereka telah melek media dan memiliki literasi kritis untuk senantiasa berhati-hati jika menerima kebenaran sebuah informasi.

Ketiga, masyarakat perlu menyadari bahwa keterikatan pada sebuah ideologi dan fanatisme yang berlebihan akan berisiko melahirkan benih-benih syak wasangka atau embrio konflik yang kontra-produktif bagi kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. Sering terjadi, hanya karena keyakinan pada ideologi tertentu, seseorang menjadi begitu mudah terprovokasi ujaran kebencian karena di sana tidak muncul sikap kritis dan jeda waktu untuk merenung.

Mencegah agar masyarakat tidak terkontaminasi hoaks dan ujaran kebencian, yang dibutuhkan ialah bagaimana membentengi diri sekukuh mungkin.

1 komentar: