Selasa, 26 Agustus 2014

Akal Bulus Investor 6 Ruas Tol

Akal Bulus Investor 6 Ruas Tol

Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
DETIKNEWS, 20 Agustus 2014
                                                


Paska penandatanganan Perjanjian Pengusahaan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (6 RJTDKJ) pada hari Jumat (25/7/2014) antara PT Jakarta Toll Development (JTD) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), membuktikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta lebih mementingkan kepentingan investor swasta daripada publik.

Penandatanganan yang disaksikan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) secara jelas memperlihatkan ke-plinplan-an Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Wakil Gubernur, dalam menyikapi pembangunan 6 RJTDKJ. Banyak kali alasannya yang 'asbun' kalau kita baca di berbagai media.

Sangat disayangkan Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya harus menyerah pada ke piawaian lobi investor swasta, hanya dengan diiming-imingi bahwa di 6 RJTDKJ akan ada jalur untuk angkutan umum (bus). Awalnya bis non TransJakarta (TJ) tetapi sekarang TJ. Mana yang benar, sudah tidak jelas. Pasalnya memasukan angkutan umum ke jalan tol bukan hal mudah dari segi keamanan, mengingat jalan tol adalah jalan bebas hambatan.

Persoalan seluk beluk pembangunan 6 RJTDKJ dari sisi kebijakan transportasi umum di Jakarta maupun Bodetabek sudah sering saya ulas di kolom ini. Dalam pembahasan kali ini, saya akan membahas siapa sebenarnya investor swsata yang ngotot membangun 6 RJTDKJ ini? Apa benar Pemprov DKI Jakarta diuntungakan karena dalam konsorsium ada banyak BUMD dan BUMN seperti yang sering di gembar gemborkan oleh Balai Kota? Mari kita bahas melalui beberapa tulisan terkait dengan 6 RTJDKJ ini, supaya tidak ada akal bulus investor 6 RJTDKJ.

Siapa Sebenarnya Investor Swasta Pengusung 6 RTJDKJ ?

Untuk menganalisa siapa saja pemegang saham di PT Jakarta Toll Develoment (JTD), saya menggunakan dua sumber data, yaitu: Laporan Direksi Perseroan Tanggal 19 September 2012 untuk memenuhi laporan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta Informasi dari Data Biro Administrasi Efek tertanggal 6 Januari 2014.

PT JTD merupakan anak perusahaan langsung PT Pembangunan Jaya (PJ). Sedangkan PJ sendiri merupakan perusahaan patungan antara Pemprov DKI (40%) dan Kelompok Swasta (60%), antara lain Ciputra, Secakusumah dan lain-lainnya. Jadi jelas disini bahwa PJ bukan BUMD Pemprov DKI Jakarta, karena PJ tidak pernah di audit oleh BPK/BPKP layaknya kalau BUMN/BUMD, tetapi perusahaan swasta patungan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kelompok PJ sendiri membentuk banyak anak perusahaan, seperti PT Jaya Konstruksi Tbk (Jakon) dengan komposisi saham sekitar 60,89% saham, PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan komposisi saham sekitar 66,24% saham dan PT JTD dengan 11,54% saham (semula 6,32% tetapi tiba-tiba berubah) dan lain-lain.

Selain PT PJ, pemegang saham PT JTD sebagian besar masih ada hubungannya dengan investor swasta kelompok Jaya, seperti PT Jaya Konstruksi Tbk (Jakon) dengan 20,51% saham, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) BUMD Pemprov DKI dengan 8,97% saham, PT Jaya Land (JL) dengan 4,48% saham, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA) dengan 25,64% saham, PT JRP dengan 28,85% saham dan PT Jaya Infrastruktur (JI) dengan 0,07% saham.

Dari komposisi kepemilikan saham diatas saja sudah terlihat bahwa porsi saham tidak langsung (melalui BUMD) Pemprov DKI Jakarta sangat kecil. Jadi bagaimana bisa Pemprov DKI mengontrol operasional PT JTD? Mari kita lihat lebih rinci lagi. PT PJ masuk ke PT JTD melalui 2 kaki. Pertama langsung dengan 6,32% saham yang terus berubah dan menjadi 11,54%. Kedua melalui PT JI dengan saham di PT JTD sebesar 0,07%, sementara PT PJ sendiri menguasai 75% saham PT JI.

Dalam Laporan Direksi Perseroan Tanggal 19 September 2012 untuk memenuhi laporan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, muncul dua (2) perusahaan asing (City View dan Delta Ville) yang keduanya beralamat di Hongkong serta menjadi pemegang saham di PT JRP (City View) dan PT Jakon Tbk (Delta Ville). City View mempunyai 12,88% saham PT JRP. Lalu berdasarkan informasi dari Data Biro Administrasi Efek tertanggal 6 Januari 2014 Delta Ville mempunyai 9,67% saham di PT Jakon Tbk.

Publik pantas bertanya, siapakah City View dan Delta Ville tersebut? Apakah mereka investor asing atau investor lokal tetapi seolah-olah menjadi investor asing? Patut diduga Pemprov DKI Jakarta diperdaya oleh investor 6 RJTDKJ.

Dengan komposisi saham seperti di atas, pengembalian modal yang ditanamkan oleh BUMD DKI (PT PJA dan PT Jakpro) di PT JTD menjadi tidak jelas. Bagaimana mungkin Pemprov DKI tidak dapat mengontrol manajemen PT JTD. Buktinya Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menginterupsi ketika Direktur Utama PT IJ juga menjadi Direktur Utama PT JTD. Bukti lain, Pemprov DKI juga tidak bisa mengajukan keberatan ketika Komisaris Utama PT JI ditentukan dari PT Jakpro bukan dari PT PJA? Sementara saham PT Jakpro di PT JTD lebih kecil dari saham PT PJA di PT JTD.

Langkah Selanjutnya Terkait Dengan Pembangunan 6 RJTDKJ

Saya menyarankan supaya Balai Kota melakukan beberapa langkah strategis sehingga nantinya tidak diperdaya oleh investor 6 RJTDKJ dan dihujat oleh publik Jakarta ketika 6 RJTDKJ bukan menciptakan kelancaran lalulintas tetapi menciptakan lapangan parkir terluas di dunia.

Pertama, Balai Kota harus meminta PT JTD melakukan studi AMDAL yang komprehensif antara pembangunan 6 RJTDKJ dan pembangunan MRT serta moda transportasi umum lain. Studi AMDAL komprehensif ini perlu karena dengan pembangunan MRT Tahap I saja, kemacetan di wilayah DKI sudah bertambah parah. Bagaimana dampaknya ketika pada saat yang bersamaan juga dibangun 6 RJTDKJ? Publik harus di informasikan dan diminta persetujuannya.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus meminta PT JTD untuk mempresentasikan di hadapan publik secara terbuka, siapa saja pemegang saham perseroan ? Kalau ada pemegang saham asing, siapa mereka dan berapa persen sahamnya.

Ketiga, Pemprov DKI harus bisa meyakinkan publik Jakarta bahwa Pemprov DKI merupakan pemegang saham pengendali meskipun bukan mayoritas (saham A) dan Pemprov DKI harus bisa meyakinkan publik bahwa Balai Kota bisa memegang kendali PT JTD. Bagaimana Pak Ahok?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar