Rabu, 27 Agustus 2014

Jalan Terjal Reformasi Birokrasi

Jalan Terjal Reformasi Birokrasi

Antonius Purwanto dan Topan Yuniarto  ;   Wartawan dan Litbang Kompas
KOMPAS, 27 Agustus 2014
                                                


REFORMASI birokrasi telah dilakukan pasca Reformasi 1998. Namun, hingga kini hal tersebut masih jauh dari harapan. Setidaknya terdapat lima persoalan mendasar terkait reformasi birokrasi dan otonomi daerah. Persoalan tersebut meliputi lemahnya pengawasan, tumpang-tindihnya regulasi, tidak sinkronnya koordinasi pusat dan daerah, sumber daya birokrasi yang kurang kompetitif, dan inefisiensi anggaran.

Persoalan pengawasan merupakan masalah paling mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal itu tampak dari minimnya pengawasan pusat ke daerah terhadap implementasi produk hukum dan kebijakan reformasi birokrasi.

Praktik lemahnya pengawasan antara lain penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun golongan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari membuat perjalanan dinas fiktif hingga penggelembungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terjadi pula nepotisme dan inefisiensi dalam penempatan posisi strategis di lingkungan birokrasi. Penyebabnya, jumlah aparatur yang cenderung meningkat selama lima tahun terakhir pasca banyaknya daerah yang dimekarkan. Kualitas aparatur birokrasi di daerah masih sangat rendah meskipun data menunjukkan peningkatan pendidikan. Tidak ada desain penempatan aparatur yang benar-benar baik.

Di bidang hukum, sejumlah regulasi membuka peluang terjadi ”kesemena-menaan” dalam reformasi birokrasi.

Dalam kasus pembentukan kecamatan di tingkat kabupaten atau kota, misalnya, sering kali tidak sesuai kebutuhan.

Terjadi kekurangan kuasa dari pemerintah pusat. Dalam suatu wilayah, misalnya, dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar, terdapat puluhan kecamatan yang berimplikasi pada beratnya APBD untuk belanja pegawai.

Pilkada melemahkan

Peningkatan latar belakang pendidikan formal sumber daya manusia aparatur tidak selalu berjalan paralel dengan peningkatan produktivitas dan kinerja birokrasi. Pelayanan kepada masyarakat relatif sama, tidak ada perubahan berarti. Hanya daerah dengan kepala daerah yang inovatif atau menjadi kawasan tertentu yang berpotensi berkembang.

Dicermati, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dinilai belum berdampak positif dengan tujuan reformasi birokrasi itu sendiri. Dalam banyak kasus, pilkada hanya memperlemah kapasitas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal ini terjadi karena mekanisme pengembangan karier dan profesionalisme aparatur sipil negara terhambat oleh sistem rekrutmen dan promosi berbasis politik rente dalam politik lokal. Banyak posisi penting di birokrasi pemerintahan tidak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sistem penempatan jabatan karier PNS, misalnya, dinilai masih cenderung mengutamakan faktor kedekatan pribadi tanpa mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan (DUK), pendidikan, pengalaman, dan kompetensi. Bahkan, di beberapa kabupaten atau kota sering terjadi bongkar pasang jabatan struktural dalam kurun waktu yang singkat.

Dari berbagai persoalan itu, alternatif solusi yang ditawarkan para narasumber adalah manajemen instansi dan lembaga untuk membangun sistem pengendalian yang andal, kewenangan antarlembaga pengawasan internal pemerintah perlu lebih diperjelas dan dipertegas, serta mengoptimalkan fungsi audit internal dalam manajemen pemerintahan pusat dan daerah.

Ketergantungan daerah

Seperti halnya reformasi birokrasi, praktik otonomi daerah saat ini dinilai masih jauh dari tujuan utamanya, yakni kesejahteraan masyarakat. Hal itu tecermin dari melebarnya kesenjangan kesejahteraan, tingginya angka pengangguran terbuka, dan kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan.

Salah satu penyebabnya, kewenangan yang tumpang-tindih antar-institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi maupun aturan yang lebih rendah. Kewenangan itu meliputi wewenang mengatur publik, penggunaan anggaran, dan pengangkatan sumber daya manusia. Aturan pemekaran wilayah dipandang belum disesuaikan dengan potensi daerah yang dimekarkan sehingga tidak efektif.

Delegasi wewenang dari pemerintah pusat ke daerah juga masih memunculkan ketergantungan daerah ke pusat dalam hal keuangan, khususnya daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah yang kecil. Di era otonomi daerah, pemerintah banyak melimpahkan tanggung jawab ke daerah, tetapi tidak dibarengi diskresi memadai.

Selain ketergantungan keuangan, inefisiensi anggaran juga menjadi persoalan utama pemerintahan mendatang.

Sejak reformasi, anggaran belanja pegawai di daerah melonjak tinggi. Akibatnya, alokasi yang langsung bisa menyentuh program kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan serta upaya peningkatan ekonomi lokal, mendapatkan porsi anggaran yang kecil.

Pembaruan birokrasi

Persoalan lain, komitmen politik para elite yang kurang terlihat dalam keberpihakannya kepada kepentingan rakyat. Sejauh ini, pelaksanaan otonomi daerah cenderung menjadi ajang perebutan kue pembangunan di antara para elite daerah. Kecenderungan tersebut juga terlihat dari fenomena munculnya daerah-daerah otonom baru.

Daerah-daerah pemekaran, seperti dikutip dari kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Program Pembangunan PBB (UNDP), secara umum tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibandingkan dengan daerah induk. Selama lima tahun dimekarkan, ternyata kondisi daerah otonom baru secara umum masih tetap berada di bawah kondisi daerah induk.

Beberapa alternatif solusi atas beragam persoalan tersebut bisa dijalankan. Pertama, perlu perbaikan perangkat hukum dan perundangan melalui revisi undang-undang agar kriteria dan syarat daerah otonom baru lebih detail. Kedua, sinergi antara pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemekaran wilayah.

Kemudian, perlu karakter birokrasi yang memberdayakan masyarakat tetapi komunikatif dan transparan.

Keempat, diperlukan adanya pengawasan pusat ke daerah terhadap produk hukum dan kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi.

Terakhir, perlu alokasi fiskal daerah untuk kepentingan publik dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan serta akuntabel.

Semuanya ini penting untuk mencegah korupsi, meningkatkan proporsi anggaran untuk kepentingan publik, dan akhirnya mencapai kesejahteraan rakyat di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar