Rabu, 27 Agustus 2014

Hak Dasar dan Kebebasan Kawasan

Hak Dasar dan Kebebasan Kawasan

Rene L Pattiradjawane  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 27 Agustus 2014
                                                


ASIA Tenggara adalah kawasan sangat dinamis. Mencakup keanggotaan negara-negara yang menganut sistem politik dari ekstrem demokrasi, seperti Indonesia dan Filipina, hingga ekstrem otoriter dengan sistem komunisme di Vietnam. Di antaranya ada kekuasaan kuasi-otoriter, dicerminkan oleh pengukuhan Jenderal Prayuth Chan-ocha sebagai perdana menteri ke-29 Thailand.

Yang unik, perbedaan sistem kekuasaan politik ini tidak menutupi kemungkinan perluasan kerja sama di antara negara anggota ASEAN. Bahkan, tidak sampai mematikan cita-cita gagasan Komunitas ASEAN 2015 dan komitmen atas kesepakatan perdagangan bebas. Semangat ini masih secara terang tecermin dalam Sidang Tahunan Ke-21 Forum Regional ASEAN (ARF) yang menempatkan regionalisme sebagai upaya bersama membentuk perdamaian dan stabilitas di tengah perubahan dinamika dan berseterunya kepentingan negara-negara besar.

Komunitas ASEAN 2015 akan memiliki 620 juta penduduk Asia Tenggara, menghadirkan kelas menengah yang kuat sebagai potensi ekonomi dan perdagangan. Proses evolusi di dalam ASEAN dijalankan tanpa memikirkan asas politik yang dianut negara anggota. Organisasi regional ini hanya mempunyai satu prioritas utama: mengamankan perdamaian serta mencegah terjadinya konflik dan perang di kawasan.

Proses konsensus tanpa lelah memastikan tak ada anggota yang saling bertikai, dipercaya akan membawa kesejahteraan bersama menuju cita-cita ”satu komunitas satu takdir” sebagai bangsa Asia Tenggara. Myanmar adalah contoh menarik ketika kuasi-otoriter pemerintahan junta militer mengubah arah dan memimpin ASEAN sesuai kepentingan bersama negara lainnya.

Thailand di bawah kekuasaan militer meyakini kekuasaan melalui kudeta adalah jalan demokrasi ala Thailand. Dan, selama empat dekade berdirinya ASEAN, perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan diejawantahkan sesuai interpretasi kekuasaan yang dijalankan. Ini yang membedakan bangsa Asia Tenggara dengan bangsa lain. Dibutuhkan waktu 13 tahun agar perlindungan hak asasi manusia untuk menjadi bagian dari institusi ASEAN.

Indonesia, Filipina, dan Thailand selama beberapa tahun terakhir mencari terobosan pada promosi peranan komisi hak asasi manusia nasional melalui berbagai laporan, investigasi, dan kunjungan ke sejumlah negara ASEAN. Selain konsensus sebagai faktor penting di kalangan ASEAN, faktor lain yang ikut mendorong terjadinya harmonisasi dan stabilisasi kehidupan ASEAN sebagai organisasi regional adalah taat asas non-intervensi urusan negara lain serta asas toleransi saling membantu mencari solusi memadai menjaga stabilitas dan keamanan.

Hak-hak dasar dan kebebasan ASEAN harus diterjemahkan sesuai kebutuhan mendesak kawasan mempersiapkan komunitas ekonomi sebagai proses integral hubungan bertetangga baik. Hak-hak itu akan selalu mencakup hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, hak tinggal atau hidup di mana saja, hak akses informasi publik, hak kebebasan beragama, dan kebebasan hati nurani. Hak-hak dan kebebasan ini menjamin terjadinya kesinambungan pembangunan ekonomi kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar