Sabtu, 11 Januari 2014

Perlindungan bagi Nasabah Tunanetra

                                      Perlindungan bagi Nasabah Tunanetra

David ML Tobing  ;    Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Republik Indonesia
KOMPAS,  10 Januari 2014
                                                                                                                        


PEMBERITAAN soal kekecewaan seorang nasabah tunanetra yang bermaksud membuka rekening di salah satu bank swasta menarik diulas dari sudut perlindungan konsumen. Di satu sisi, nasabah tunanetra ingin diperlakukan sama dengan nasabah lainnya (tidak ada diskriminasi). Namun, di sisi lain, bank menerapkan tambahan ketentuan pembukaan rekening untuk nasabah berkebutuhan khusus dengan pertimbangan untuk mengamankan dana yang bersangkutan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, yang isinya memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat sehingga mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat agar dapat berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dengan menyediakan aksesibilitas.
Penyediaan aksesibilitas yang dimaksudkan dalam peraturan pemerintah dalam bentuk fisik dan nonfisik.

Aksesibilitas yang berbentuk fisik (bangunan umum, jalan umum, pemakaman dan pertamanan umum, serta angkutan umum) dan nonfisik (pelayanan informasi dan pelayanan khusus) telah dipenuhi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

Hak disabilitas

Indonesia juga telah mengesahkan Convention on the Rights of Person with Disabilities yang dituangkan dalam UU No 19/2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan salah satu bukti komitmen dari pemerintah untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Meskipun sebelumnya telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur disabilitas, dengan disahkannya konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang- undangan, hukum, dan administrasi, termasuk mengubah peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap disabilitas.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban untuk memberikan fasilitas dan aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas, antara lain, adalah UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, dan UU No 17/2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, UU No 1/2009 tentang Penerbangan, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Khusus menyangkut UU No 25/2009, ruang lingkup dari pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, serta pariwisata dan sektor strategis lainnya.

Perlu diketahui bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan khusus bagi penyandang disabilitas di sektor perbankan. Namun, saat ini sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07//2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan tanggal 26 Juli 2013, berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan, yang mewajibkan pelaku jasa keuangan untuk menyediakan layanan khusus kepada konsumen dengan kebutuhan khusus.

Persamaan hak

Yang diinginkan oleh penyandang disabilitas adalah persamaan hak dan perlakuan yang setara sebagai subyek hukum di semua aspek kehidupan sesuai dengan Pasal 12 UU No 19/2011.

Namun, sikap bank yang menetapkan ketentuan khusus bagi nasabah dengan keterbatasan fisik sebagai salah satu upaya untuk melindungi nasabahnya selaku konsumen tidak bisa dianggap sebagai tindakan diskriminasi atau perbedaan perlakuan kepada calon nasabah karena setiap bank harus menjalankan prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle your customer principle) dan yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), prinsip mengenal nasabah (know your customer principle).

Kenyataannya saat ini tidak semua bank memiliki prosedur standar pembukaan rekening bagi penyandang disabilitas dan hanya sedikit bank yang mau menerima penyandang disabilitas sebagai nasabah mengingat praktik perbankan berbeda dengan praktik bisnis pada umumnya. Saat ini yang dibutuhkan para pelaku jasa keuangan adalah pengaturan lebih lanjut dari aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar