Kembalikan
Hak-hak Anak
Ida Bagus Made Nada ;
Penilik
Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi
|
KORAN
JAKARTA, 11 Januari 2014
|
Di kota-kota besar seperti
Jakarta, semakin banyak bocah aktif mencari nafkah. Anak-anak aktif mencari
uang dengan cara mengamen, mengemis, dan berjualan. Mungkin kasus tersebut
sebenarnya juga sudah dilihat negara.
Tindakan
mereka rata-rata bukan atas inisiatif sendiri. Anak-anak didorong atau, bisa
jadi, dipaksa orang tua untuk mencari uang. Kalau menyangkut anak-anak
pengemis, mereka sudah sering dirazia karena terbukti ada koordinatornya dan
bocah-bocah itu didrop di suatu tempat pada pagi hari dan dijemput saat
pulang pada malam hari.
Anak-anak yang
seharusnya "hanya" bermain bersama teman sebaya malah mesti bekerja
lebih dari 12 jam sehari. Operasi sering dilakukan petugas Satpol PP atau
dari Dinas Sosial, tetapi gagal menghapus anak-anak mengemis dan mengamen
dari jalanan. Bahkan jumlahnya semakin banyak saja.
Persoalan
menjadi sangat memprihatinkan kalau benar anak-anak dipaksa oleh orang tua
untuk mencari uang. Alasan yang dimiliki orang tua, anak kecil mudah
menimbulkan iba orang lain sehingga ayah ibu yang tidak bertanggung jawab
menjadikannya ujung tombak mencari nafkah.
Jadi,
anak-anak disulap menjadi tulang punggung keluarga. Peribahasa Jawa kebo nusu
gudel (kerbau menyusu kepada anaknya) menjadi nyata di sini karena orang tua
"menyusu" atau dihidupi anak-anak.
Para orang tua
tidak bertanggung jawab ini mungkin enak-enak di rumah menanti penghasilan
anak di jalanan atau di atas bus umum. Sementara bocah-bocah harus membawa
jajanan seperti kacang, permen, dan lainnya dalam ukuran besar. Bocah sering
tampak sempoyongan karena harus membawa beban bahan jualan cukup berat.
Negara harus
bertindak untuk menghentikan kegiatan bocah-bocah dan mengembalikan mereka ke
rumah untuk bermain. Sementara, orang tua yang tidak bertanggung jawab harus
ditangkap karena masuk kategori telah mempekerjakan anak di bawah umur,
apalagi bila disertai ancaman.
Negara telah
meratifikasi Konvensi ILO seperti termaktub dalam Undang-Undang No 1 Tahun
2000 tentang Pengesahan ILO Convention No 182 mengenai Larangan dan Tindakan
Segera Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Anak, dalam
konvensi ini, didefinisikan mereka yang berumur di bawah 18. Namun, konvensi
ini sepertinya untuk institusi yang mempekerjakan anak.
Sekarang
mungkin lembaga legal atau perusahaan-perusahaan semakin sedikit yang
mempekerjakan anak. Ini menggembirakan. Persoalan sekarang yang mungkin tidak
dimaksudkan atau belum dilihat konvensi ILO, anak-anak yang dipekerjakan oleh
kedua orang tua mereka.
Tak Disinggung
Dari bagian
penjelasan, tidak disinggung anak yang dipekerjakan orang tuanya. Maka,
karena tidak ada dalam konvensi ILO atau yang telah diratifikasi dalam UU No
1 tadi, negara harus proaktif mencermati masalah ini dan mencari payung hukum
guna menindak orang tua yang telah menyuruh anak-anak bekerja dari pagi
sampai malam demi menghidupi keluarga.
Secara
psikososial, anak-anak juga dipaksa menjadi dewasa secara lebih cepat karena
menjadi tulang punggung keluarga. Anak tidak tahu bahwa orang tuanya
melanggar hak asasi. Yang anak ketahui, dia menjalankan perintah orang tua.
Saya tidak tahu apakah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial menyadari situasi
ini: anak menjadi tulang punggung atau mereka dipaksa menjadi pencari nafkah?
Sebaiknya
Kementerian Sosial mengambil inisiatif untuk menghentikan orang tua yang
mempekerjakan anak ini dan menempuh jalur hukum menyeret ayah ibu yang tidak
bertanggung jawab tersebut guna memberi efek jera. Sebab memberi nafkah anak
merupakan tanggung jawab orang tua. Ayah dan ibulah yang harus mencari uang
untuk menghidupi keluarga, bukan anak-anak.
Alasan
Indonesia mengesahkan konvensi dalam butir empat disebutkan, "Dalam
pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan, masih
dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak.
Maka, pengesahan
konvensi ini untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktik
mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara
efektif sehingga lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan
perbudakan dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktik
pelacuran, pornografi, narkotika, dan psikotropika."
Dari alasan
itu, jelas tidak tercakup aktivitas mengamen, mengemis, dan berjualan yang
sesungguhnya sekarang semakin banyak dilakukan anak-anak. Diperlukan tindakan
segera "mengembalikan" anak dari halte, perempatan, jalanan,
kendaraan umum, dan tempat peristirahatan pinggir tol ke rumah agar bisa
belajar dan bermain.
Hak-hak mereka
untuk bermain dan belajar harus segera dikembalikan karena bocah-bocah adalah
generasi yang akan melanjutkan penyelenggaraan negara di masa depan. Mereka tidak berhak berada di
jalanan.
Tempat mereka
di tengah-tengah keluarga, di dalam rumah, atau bermain bersama teman sebaya
di lingkungan rumah, bukan di halte, perempatan jalan, atau peristirahatan
pinggir tol. Kementerian Sosial mohon serius menyelesaikan kasus anak jalanan
ini.
Petugas harus
terus-menerus mengoperasi dan menelusur anak hingga ke rumah guna membawa
kedua orang tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pertama-tama,
orang tua harus disadarkan bahwa perbuatan mereka mempekerjakan anak adalah
melanggar hak asasi. Jika masih juga memaksa anak untuk turun ke jalan,
aparat harus tegas, seret mereka ke meja hijau.
Ketegasan pada
kedua orang tua akan bisa mengeliminasi anak dari jalanan. Ketegasan pada
ayah dan ibu akan mengembalikan anak-anak ke rumah masing-masing untuk
sekolah, belajar, dan bermain. Mari sehatkan calon generasi penerus bangsa
ini dengan cara mengembalikan hak mereka untuk sekolah, belajar, dan bermain.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar