Senin, 13 Januari 2014

Kembalikan Hak-hak Anak

                                      Kembalikan Hak-hak Anak

Ida Bagus Made Nada  ;   Penilik Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi
KORAN JAKARTA,  11 Januari 2014
                                                                                                                       


Di kota-kota besar seperti Jakarta, semakin banyak bocah aktif mencari nafkah. Anak-anak aktif mencari uang dengan cara mengamen, mengemis, dan berjualan. Mungkin kasus tersebut sebenarnya juga sudah dilihat negara.

Tindakan mereka rata-rata bukan atas inisiatif sendiri. Anak-anak didorong atau, bisa jadi, dipaksa orang tua untuk mencari uang. Kalau menyangkut anak-anak pengemis, mereka sudah sering dirazia karena terbukti ada koordinatornya dan bocah-bocah itu didrop di suatu tempat pada pagi hari dan dijemput saat pulang pada malam hari.

Anak-anak yang seharusnya "hanya" bermain bersama teman sebaya malah mesti bekerja lebih dari 12 jam sehari. Operasi sering dilakukan petugas Satpol PP atau dari Dinas Sosial, tetapi gagal menghapus anak-anak mengemis dan mengamen dari jalanan. Bahkan jumlahnya semakin banyak saja. 

Persoalan menjadi sangat memprihatinkan kalau benar anak-anak dipaksa oleh orang tua untuk mencari uang. Alasan yang dimiliki orang tua, anak kecil mudah menimbulkan iba orang lain sehingga ayah ibu yang tidak bertanggung jawab menjadikannya ujung tombak mencari nafkah. 

Jadi, anak-anak disulap menjadi tulang punggung keluarga. Peribahasa Jawa kebo nusu gudel (kerbau menyusu kepada anaknya) menjadi nyata di sini karena orang tua "menyusu" atau dihidupi anak-anak.

Para orang tua tidak bertanggung jawab ini mungkin enak-enak di rumah menanti penghasilan anak di jalanan atau di atas bus umum. Sementara bocah-bocah harus membawa jajanan seperti kacang, permen, dan lainnya dalam ukuran besar. Bocah sering tampak sempoyongan karena harus membawa beban bahan jualan cukup berat.

Negara harus bertindak untuk menghentikan kegiatan bocah-bocah dan mengembalikan mereka ke rumah untuk bermain. Sementara, orang tua yang tidak bertanggung jawab harus ditangkap karena masuk kategori telah mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi bila disertai ancaman.

Negara telah meratifikasi Konvensi ILO seperti termaktub dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No 182 mengenai Larangan dan Tindakan Segera Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Anak, dalam konvensi ini, didefinisikan mereka yang berumur di bawah 18. Namun, konvensi ini sepertinya untuk institusi yang mempekerjakan anak.

Sekarang mungkin lembaga legal atau perusahaan-perusahaan semakin sedikit yang mempekerjakan anak. Ini menggembirakan. Persoalan sekarang yang mungkin tidak dimaksudkan atau belum dilihat konvensi ILO, anak-anak yang dipekerjakan oleh kedua orang tua mereka.

Tak Disinggung

Dari bagian penjelasan, tidak disinggung anak yang dipekerjakan orang tuanya. Maka, karena tidak ada dalam konvensi ILO atau yang telah diratifikasi dalam UU No 1 tadi, negara harus proaktif mencermati masalah ini dan mencari payung hukum guna menindak orang tua yang telah menyuruh anak-anak bekerja dari pagi sampai malam demi menghidupi keluarga.

Secara psikososial, anak-anak juga dipaksa menjadi dewasa secara lebih cepat karena menjadi tulang punggung keluarga. Anak tidak tahu bahwa orang tuanya melanggar hak asasi. Yang anak ketahui, dia menjalankan perintah orang tua. Saya tidak tahu apakah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial menyadari situasi ini: anak menjadi tulang punggung atau mereka dipaksa menjadi pencari nafkah?

Sebaiknya Kementerian Sosial mengambil inisiatif untuk menghentikan orang tua yang mempekerjakan anak ini dan menempuh jalur hukum menyeret ayah ibu yang tidak bertanggung jawab tersebut guna memberi efek jera. Sebab memberi nafkah anak merupakan tanggung jawab orang tua. Ayah dan ibulah yang harus mencari uang untuk menghidupi keluarga, bukan anak-anak.

Alasan Indonesia mengesahkan konvensi dalam butir empat disebutkan, "Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan, masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak.

Maka, pengesahan konvensi ini untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktik mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktik pelacuran, pornografi, narkotika, dan psikotropika." 

Dari alasan itu, jelas tidak tercakup aktivitas mengamen, mengemis, dan berjualan yang sesungguhnya sekarang semakin banyak dilakukan anak-anak. Diperlukan tindakan segera "mengembalikan" anak dari halte, perempatan, jalanan, kendaraan umum, dan tempat peristirahatan pinggir tol ke rumah agar bisa belajar dan bermain.

Hak-hak mereka untuk bermain dan belajar harus segera dikembalikan karena bocah-bocah adalah generasi yang akan melanjutkan penyelenggaraan negara di masa depan. Mereka tidak berhak berada di jalanan.

Tempat mereka di tengah-tengah keluarga, di dalam rumah, atau bermain bersama teman sebaya di lingkungan rumah, bukan di halte, perempatan jalan, atau peristirahatan pinggir tol. Kementerian Sosial mohon serius menyelesaikan kasus anak jalanan ini.

Petugas harus terus-menerus mengoperasi dan menelusur anak hingga ke rumah guna membawa kedua orang tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pertama-tama, orang tua harus disadarkan bahwa perbuatan mereka mempekerjakan anak adalah melanggar hak asasi. Jika masih juga memaksa anak untuk turun ke jalan, aparat harus tegas, seret mereka ke meja hijau.

Ketegasan pada kedua orang tua akan bisa mengeliminasi anak dari jalanan. Ketegasan pada ayah dan ibu akan mengembalikan anak-anak ke rumah masing-masing untuk sekolah, belajar, dan bermain. Mari sehatkan calon generasi penerus bangsa ini dengan cara mengembalikan hak mereka untuk sekolah, belajar, dan bermain.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar