Senin, 06 Januari 2014

Gusdurian Menuntut Keadilan

                                  Gusdurian Menuntut Keadilan

Adhie M Massardi  ;   Mantan Juru Bicara Presiden
TEMPO.CO,  04 Januari 2014
                                                                                                                       


Empat tahun sudah kita hidup tanpa Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid). Presiden RI ke-4 ini wafat pada 2009, meninggalkan kesan mendalam di hati rakyat. Dalam pandangan para pengikut setianya, yang lazim disebut Gusdurian, Gus Dur bukan sekadar pegiat demokrasi dan pluralisme.

Sebagai intelektual dengan ilmunya yang mumpuni, Gus Dur memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan moralitas. Itu sebabnya, pikiran, pandangan, dan perilaku Gus Dur, oleh analis politik Universitas Indonesia Boni Hargens, disebut "gusdurisme"--dan menjadi acuan perjuangan mereka.

Maka, ketika tahun lalu (21 November 2012) Soetan Bhatoeghana, petinggi Partai Demokrat, dalam sebuah dialog publik yang disiarkan secara nasional oleh RRI, mengatakan Gus Dur dilengserkan karena tidak bersih alias lantaran perkara korupsi, keruan saja membuat para Gusdurian berang. Maka, mereka pun mendemo kantor-kantor partai pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, terutama cabang-cabangnya yang di Pulau Jawa. Mereka menuntut Bhatoeghana meminta maaf atas pemutarbalikan fakta sejarah politik nasional yang menyangkut pelengseran tokoh kaum sarungan itu. Beruntung, Anas Urbaningrum, yang ketika itu masih Ketua Umum PD, segera membawa anak buahnya ke Ciganjur untuk meminta maaf kepada keluarga Gus Dur. 

Pelengseran Gus Dur dalam Sidang Istimewa (SI) MPR pada 23 Juli 2001 memang menorehkan luka yang dalam bagi kaum Gusdurian. Menurut pakar tata negara senior Prof Dr Harun Alrasyid, pelengseran Gus Dur itu inkonstitusional. Ada juga yang berpendapat itu adalah "kudeta lewat jalur (seolah-olah) konstitusional".

Menurut Gus Dur, seperti disampaikan kepada penulis, penerbitan dekrit (Maklumat Dekrit 23 Juli 2001) untuk menghentikan penyimpangan MPR terhadap konstitusi karena mereka tetap hendak melaksanakan SI dengan alasan presiden mengganti Kepala Polri tanpa persetujuan DPR. Tapi, setelah dekrit diterbitkan, MPR mengubah alasan SI, menjadi lantaran Presiden mengeluarkan dekrit untuk membekukan DPR dan MPR.

Ketika penulis menyinggung perbedaan Dekrit 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Sukarno dan didukung TNI/Polri, sehingga bisa berjalan, sedangkan yang ini tidak akan efektif, Gus Dur menjawab: "Saya tahu TNI/Polri terlibat dan bersekongkol dengan parlemen. Tapi dekrit ini penting sebagai penanda dalam sejarah politik kita bahwa ada penyimpangan konstitusi. Mungkin 10, 20, atau 30 tahun lagi ada yang akan mempelajari hal ini. Kalau tidak kita keluarkan dekrit, nanti dikira semua ini benar!"

Begitulah fakta sejarah pelengseran Gus Dur. Sepenuhnya persoalan politik, yang bisa dibahas dalam sesi tersendiri. Apalagi para pelakunya mayoritas masih hidup, mungkin bisa menjelaskan perkara ini.

Sedangkan apa yang disebut skandal Buloggate, yang oleh Bhatoeghana dianggap pencetus SI, sebenarnya hanya kembang api yang direkayasa untuk mengundang perhatian publik menyorot Istana. Sebab, kasus itu bermula dari orang bernama Suwondo, yang mengaku teman (tukang pijit) Presiden (Gus Dur), lalu meminjam atau meminta uang Rp 35 miliar kepada (Wakil Kepala Bulog) Sapuan dengan iming-iming nanti dijadikan kepala Bulog.

Entah siapa yang membuka kasus ini ke publik. Tapi, karena Suwondo mengaku teman presiden, DPR merasa perlu membentuk Pansus Dana Yanatera Bulog untuk menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan Presiden (Gus Dur) dalam pinjam-meminjam uang Rp 35 miliar itu. Pansus yang di-setting jadi berbunyi Buloggate itulah yang memanaskan suhu politik nasional.

Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono yang gagal menjalankan tugas negara memimpin "Crisis Center" untuk mendinginkan suhu di parlemen akhirnya diminta Presiden memilih: mundur atau diberhentikan! Yudhoyono kemudian memilih mundur, dan posisinya digantikan Agum Gumelar. Pada akhirnya Gus Dur memang tidak terbukti terlibat dalam skandal yang dibuat Suwondo itu. 

Kini kaum Gusdurian, yang sebagian di antaranya bergerak di ranah antikorupsi, seperti sedang menunggu KPK menegakkan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sebab, bila dulu hanya karena Suwondo yang mengaku teman presiden, ketika dia bersalah presiden (harus) dianggap terlibat, dan karena itu DPR merasa harus membikin pansus, bagaimana sekarang?

Bukankah Andi Mallarangeng, Nazaruddin, Angelina Sondakh, yang masuk bui karena korupsi itu, sungguh-sungguh orang presiden (Yudhoyono), yang ada dalam kabinet dan orang penting dalam partai pimpinan presiden? Juga Hartati Murdaya dan Anas Urbaningrum. 

Kenapa DPR tidak tergerak membuat pansus, atau sekadar interpelasi untuk bertanya: Apakah Presiden Yudhoyono tahu orang-orang di sekitarnya terlibat skandal korupsi gila-gilaan? Kalau tahu, apa yang diperbuatnya kemudian? Kalau tidak tahu, meminjam kata-kata dalam lagu Rhoma Irama, ter-la-lu…!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar