Jumat, 24 Januari 2014

Dalam Penanganan Bencana Tak Ada Diskriminasi

Dalam Penanganan Bencana Tak Ada Diskriminasi

Andi Arief   ;    Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam 
JARINGNEWS,  22 Januari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat yang terkena bencana. Dan, tidak ada diskriminasi dalam penanganan bencana. Seperti kita ketahui ada beberapa bencana merusak, yaitu tsunami, gempa, banjir, letusan gunung api sejak 2004 hingga hari ini.

Setiap ada bencana, pemerintah selalu bergerak cepat dalam mengatasi ekses yang ditimbulkan. Data menunjukkan, beberapa kali terjadi rentetan bencana di Indonesia, dan setiap kali pula Presiden mengambil reaksi cepat bahkan berkunjung dan menginap di lokasi bencana diantaranya:

Pada hari Natal 25 Desember 2004 lalu, Presiden mengunjungi korban Gempa Nabire. Pada 28 Desember 2004 dan selanjutnya berkali-kali berkantor dan mengunjungi Aceh, pertemuan internasional sampai selesainya rekon rehab. Pada 13 Januari 2005 mengunjungi korban tsunami Nias. Selanjutnya, 12 April 2005 mengunjungi korban gempa bumi Sumatera Barat.

Dalam kurun waktu tahun 2006, Presiden mengunjungi korban bencana banjir Jember tepatnya tanggal 5 Januari 2006. pada 17 Maret 2006, SBY mengunjungi korban bencana di kabupaten Buru. Pada 16 mei 2006 mengunjungi Merapi dalam rangka meninjau kesiapan menghadapi letusan ke Pakem dan Muntilan. 21 Juli mengunjungi korban gempa dan tsunami Pangandaran dan Cilacap. 17 September 2007 mengunjungi korban gempa ke Muko-Muko, Bengkulu dan Pesisir Selatan. Pada 21 Januari 2009 mengunjungi korban gempa Sorong Irian Barat. Dan, pada 2-5 oktober mengunjungi korban gempa di Sumatera Barat

Kemudian, pada 6 September 2010 mengunjungi pengungsian letusan sinabung. Pada 11 Oktober 2010 mengunjungi korban banjir bandang Wasior dan Manokwari. Seterusnya, 2-3  November mengunjungi pengungsian merapi.

Seterusnya, 5-8 November 2010 memastikan pengamanan dan bantuan terhadap hampir 500 ribu pengungsi dalam radius 20 km. Pada 27 Oktober 2010 mengunjungi korban tsunami Mentawai. Pada 15 Maret 2007 mengunjungi morban bencana Manggarai NTT. 18 April Gunung Talang.

Selanjutnya, 25 Oktober 2007, Presiden SBY mengunjungi dan bermalam dengan pengungsi Gunung Kelud. Berkantor di Yogya selama 3 hari saat gempa Yogya 27 Mei 2006.

Ada dua hal yang dilakukan Presiden SBY dalam setiap bencana tersebut, pertama mengambil keputusan cepat tentang status bencana dan siapa yang bertanggungjawab mengatasi masa tanggap darurat sesuai Undang-undang dan aturan. Kedua, mengunjungi wilayah yang dilanda bencana. Satu-satunya yang dinyatakan sebagai bencana nasional adalah tsunami dahsyat 2004 yang bukan hanya melumpuhkan wilayah Aceh dan Pemerintahannya. Saat menetapkan itu Presiden sedang berada di Jayapura menengok pengungsi akibat gempa Nabire.

Karena belum ada UU bencana alam waktu itu, Presiden menginstruksikan;  1) Pengendalian operasi tanggap darurat adalah Wapres sebagai ketua Bakornas PB. 2) Panglima TNI untuk kecepatan melakukan operasi kemanusiaan dan operasi tanggap darurat. 3) Bulog mempersiapkan bantuan logistik. 4) Menyambut baik spontanitas bantuan masyarakat dan mempersilahkan bantuan kemanusiaan dari berbagai negara.

Apakah letusan Merapi ditetapkan sebagai bencana nasional? 
Tidak dinyatakan sebagai bencana nasional namun ada pengendalian BNPB dan fungsi pemda/Pemkab tetap berjalan. Kebijakan kebencanaan harus tetap ada tanggung jawan Pemkab dan Pemda kecuali bencana yang melumpuhkan Pemerintahan lokal. Berbeda antara ketidakmampuan pendanaan dengan ketidakmampuan pengendalian.

Demikian juga besok Presiden akan menyampaikan solusi permanen yang tetap memfungsikan Pemerintahan lokal. Sebagai contoh, berikut lima keputusan Presiden soal Penanganan Merapi: 
1) Kendali operasi tanggap darurat mulai hari ini satu komando berada di tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  dibantu Gubenur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, dan Kapolda DIY. 2) Unsur pemerintah pusat diajukan, dipimpin Menko Kesra, untuk memastikan agar bantuan dari pemerintah pusat bisa lebih cepat, tepat, dan terkoordiansi lebih baik. 3) TNI saat ini telah melakukan persiapan. Akan dikerahkan satu brigade penanggulangan bencana, dipimpin brigadir jenderal. Brigade ini terdiri dari batalyon kesehatan, batalyon semi-tempur untuk konstruksi, batalyon infantri, batalyon marinir, serta batalyon perbekalan dan angkutan. Brigade TNI tersebut bertugas membangun fasilitas rumah sakit lapangan, di samping mengaktifkan fasilitas semua Rumah Sakit yang ada di daerah itu, serta membangun dapur-dapur umum. Brigade juga memobilisasi angkutan untuk mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Koordinasi berada di bawah Kepala BNPB.

Selanjutnya, 4) Polri dikerahkan dan menugaskan satuan tugas penanggulang bencana untuk mengatur lalu litas dan pengamaan kepada masyarakat. Satgas ini juga di bawah Kepala BNPB. 5)Presiden menugaskan Menko Kesra dibantu Gubernur DIY dan Gubernur Jateng serta para bupati daerah bersangkutan untuk membeli ternak para penduduk dengan harga pantas karena selama ini penduduk dinilai merasa berat meninggalkan rumahnya karena terbebani ternak mereka. Kalaupun ada yang membeli, harganya murah sekali.

Demikian langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menaggapi setiap bencana yang terjadi di setiap penjuru tanah air sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar