ADIZ
China dan Risiko Perang Pasifik Jilid II
Budhi Achmadi ; Perwira TNI AU,
Mahasiswa Program Doktor Universitas Brawijaya
|
KOMPAS,
13 Januari 2014
|
BELUM lama ini media dunia menyoroti
semakin memanasnya suhu politik di kawasan Asia Timur.
Kondisi ini bermula dari klaim
sepihak China: sejak 23 November 2013 telah memberlakukan Zona Identifikasi
Pertahanan Udara (ADIZ) Laut China Timur yang memasukkan wilayah udara
Kepulauan Senkaku atau Diaoyu yang masih berstatus sengketa. Pemerintah AS,
Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Eropa pun secara resmi mengecam
manuver politik China itu. Namun, China masih bergeming hingga saat ini,
bahkan menyatakan bahwa ADIZ Laut China Timur adalah sekadar defensive
emergency measures bagi kepentingan negaranya.
Pemberlakuan ADIZ sebenarnya
menjadi hal lazim, hak setiap negara berdaulat di dalam wilayahnya, dan
aplikasinya tidak memerlukan perjanjian regional atau internasional sehingga
banyak negara memberlakukan ADIZ dengan pertimbangan sepihak dan diumumkan
secara resmi via Aeronautical Information Publication (AIP) yang
diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sebagai contoh, Amerika Serikat
memiliki empat ADIZ, yaitu perairan yang mengelilingi wilayah daratan negara,
Alaska, Guam, dan Hawaii; sedangkan Indonesia memiliki ADIZ di atas Pulau
Jawa dan Bali. Namun, ADIZ Laut China Timur menjadi kontroversial karena
titik-titik koordinat yang diundangkan secara sepihak oleh China telah
meliputi Kepulauan Senkaku yang disengketakan dengan Jepang (didukung AS) dan
Taiwan.
Bagi AS, Jepang, dan Taiwan, ADIZ
China dianggap tidak lagi sekadar ”pagar” kedaulatan negara, tetapi instrumen
untuk melegitimasi klaim teritorialnya. Kontroversi ADIZ China tersebut makin
menjadi-jadi ketika pemberlakuannya terjadi di tengah derasnya tekanan AS
yang meminta China menghormati kedaulatan Jepang atas wilayah Kepulauan
Senkaku di bawah ADIZ Laut China Timur itu.
Saat membaca peraturan ADIZ Laut
China Timur yang diumumkan Kementerian Pertahanan China pada 23 November
2013, sekilas tidak banyak perbedaan mencolok dengan ketentuan ADIZ lain pada
umumnya.
Pertama, semua pesawat sipil atau
militer yang melintas dalam ADIZ Laut China Timur harus tunduk pada peraturan
yang ditetapkan oleh negara yang menerapkan ADIZ (China). Kedua, semua
pesawat yang akan melintasi ADIZ harus dilengkapi dengan perangkat yang
ditentukan: melaporkan rencana penerbangan kepada Kementerian Luar Negeri
atau Otoritas Penerbangan Sipil, radio untuk berkomunikasi dengan komando
pertahanan udara China, transponder untuk identifikasi posisi, dan mewajibkan
adanya logo negara di pesawat.
Ketiga, setiap pesawat yang
melintas harus tunduk kepada perintah atau menaati perintah komando pertahanan
udara China. Keempat, Kementerian Pertahanan China adalah institusi yang
bertanggung jawab atas operasionalisasi dan pembuatan peraturan pelengkap
terkait ADIZ. Berdasarkan isi naskah itu, operasionalisasi penerbangan
komersial dalam ADIZ Laut China Timur relatif akan sama amannya ketika
terbang di ADIZ lain.
Hal ini disebabkan sejatinya ADIZ
Laut China Timur bukan merupakan zona larangan terbang, zona
bahaya terbang, atau zona pembatasan terbang, penerbangan komersial dari
semua negara masih bisa menikmati ”Lima Kebebasan di Udara” yang
diamanahkan ICAO, yaitu lintas damai, pemberhentian teknis, embarkasi tujuan,
embarkasi pemberangkatan, dan embarkasi perlintasan.
”Coba-coba”
Namun, hal paling mengkhawatirkan
bagi Jepang dan Taiwan justru bukan pada masalah keamanan dan keselamatan
penerbangan komersial bagi maskapainya, melainkan terkait agresivitas China
untuk ”coba-coba” mengambil paksa atas hak pengamanan wilayah udara di
wilayah tersebut melalui deklarasi ADIZ. Dengan adanya ADIZ Laut China Timur,
semua penerbangan sipil dan militer yang akan melintas di sana harus
memproses izin lintas kepada otoritas China. Hal itu sama saja dengan
mengakui kedaulatan China di wilayah udara Kepulauan Senkaku.
Terlepas bahwa isi peraturan ADIZ
Laut China Timur memiliki kesamaan dengan ADIZ lainnya, tetapi keberadaannya
dipastikan memicu masalah besar jika dihadapkan pada teori dan prinsip
internasional yang menjadi dasar keabsahan ADIZ.
Landasan utama pembuatan
ADIZ mengacu pada Bab 1 Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa ”setiap negara
memiliki kedaulatan yang eksklusif dan komplet atas ruang udara di atas
wilayah kedaulatannya”. ADIZ hanya boleh dibuat di wilayah udara
kedaulatan yang sah. Maka, keputusan China memberlakukan ADIZ dengan
memasukkan wilayah Senkaku yakin tidak disebabkan oleh ketidaktahuan China
atas aturan dalam Konvensi Chicago, tetapi untuk mengirim sinyal ke dunia
bahwa Kepulauan Senkaku adalah wilayah kedaulatannya.
Pemberlakuan ADIZ Laut Cina Timur
adalah pertanda buruk bagi masa depan Asia Timur. Konflik senjata pasti tak
akan terhindarkan jika China tidak menarik mundur batas ADIZ itu ke dalam
wilayah kedaulatannya. Jika China bersikeras, Jepang dan Taiwan bisa
ikut-ikutan pasang badan menerapkan ADIZ dalam wilayah yang sama dengan ADIZ
China. Maka, tak bisa dihindari, China, Jepang, dan Taiwan akan berebut
menjadi otoritas keamanan di wilayah sengketa dan bisa jadi, ketiganya akan
menjadikan wilayah udara ADIZ Laut China Timur sebagai palagan pertempuran
udara dalam waktu dekat.
Tren ke arah itu sudah terlihat
ketika China telah rutin patroli pesawat tempur di dalam ADIZ. Ternyata dua
pesawat pengebom AS jenis B-52 dan puluhan jet tempur Jepang juga sengaja
masuk ke wilayah yang sama beberapa hari lalu. Ini jelas menciptakan
berbahaya. Beberapa hari ke depan, kita akan melihat komitmen China dalam
empat pilihan: membatalkan ADIZ, menarik mundur batas ADIZ, batas ADIZ
dipertahankan tetapi tanpa manuver penindakan bagi yang melanggar, dan yang
paling ditakutkan adalah pilihan keempat, yakni ADIZ dipertahankan disertai
manuver penindakan.
Pilihan ketiga adalah yang paling
mungkin menghindarkan China dari penghinaan politik dan menghindari konflik
lebih besar. Namun, jika situasi makin tak terkontrol, pilihan terakhir masuk
akal. Jika demikian, Perang Pasifik Jilid II di ambang mata. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar