|
Korupsi dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai
'penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pengertian tersebut jika dikaitkan
dengan pengelolaan uang negara maka siapa saja yang menyelewengkan dan
menyalahgunakan wewenang atau jabatan, menyembunyikan informasi yang
mengakibatkan negara mengalami kerugian dalam bentuk finansial dan hanya
mengambil untung serta memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya maka itu adalah
bagian dari korupsi yang tidak bisa ditolerir.
Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai
perilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya orang-orang di dekatnya, dengan
jalan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Melakukan
tindak korupsi berarti telah mendisfungsionalkan salah satu fungsi demokrasi di
mana rakyat berhak mengetahui informasi sekecil apa pun terhadap aktivitas
penyelenggara negara. Akses terhadap informasi yang transparan merupakan asas
demokrasi yang dimiliki oleh rakyat sebagai cara yang paling ampuh untuk
mencegah dan melawan korupsi.
Korupsi banyak terjadi di berbagai ystem kehidupan. Salah
satunya yang paling banyak terjadi adalah di ystem yang berkaitan dengan
bisnis. Sektor ini mengundang setiap orang untuk mencoba melakukan segala hal
agar bisnisnya lancar. Monopoli dan kebijakan kadang menjadi fasilitas
menjamurnya korupsi, hal ini dapat terjadi ketika suasana akuntabilitas dan
etika antikorupsi dalam berbagai komunitas tertekan dan tidak diberikan tempat.
Korupsi terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan,
baik oleh badan pengawas sendiri maupun masyarakatnya. Pengawasan yang kurang
ketat terjadi akibat banyak faktor. Salah satunya, tidak cukupnya fasilitas
atau infrastruktur untuk mengontrol dan mengawasi pengelolaan uang negara dan
administrasi ystem, karena terkadang ada kesengajaan dari penyelenggara
pemerintah untuk mengelabuinya dengan tidak menyediakan infrastruktur yang
cukup bagi pengawasannya. Contohnya, pemerintah tidak dapat eluasa membuat
transparansi terhadap semua biaya yang masuk atau keluar.
Pajak dan bea cukai adalah ystem yang paling banyak
menghasilkan pundi-pundi devisa negara, namun apakah pengelolaan pajak sudah
benar-benar transparan dilakukan. Apakah kita sebagai rakyat mengetahui detail
ke mana pajak yang kita bayarkan digunakan. Semua itu tidak ada yang mengetahui
kecuali pemerintah. Padahal, kalau pajak dikelola dengan baik maka nilai hasil
pajak akan berbanding lurus dengan pembangunan yang diterima oleh masyarakat.
Namun, kenyataannya sekarang justru sebaliknya, pembangunan tersendat dan
kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Banyak kasus serupa di ystem
lain yang ystem mirip dengan ystem pajak dan berbau korupsi telah menjadi hal
biasa di Indonesia. Perbaikan yang signifikan belum tercapai. Ini terlihat dari
catatan Transparency International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index
(CPI), sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. Tahun 2012 skor
Indonesia adalah 32, berada pada urutan 118 dari 176 negara yang diukur. Skor
32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi
yang sudah mengakar. Perjuangan ekstra keras diperlukan untuk melawan korupsi
dan mencegahnya jangan sampai merambat terlalu jauh hingga sukar membasminya.
Perjuangan tersebut dapat dilakukan dengan menghidupkan
kembali suasana transparansi, akuntabilitas dan etika antikorupsi. Suasana ini
akan didukung dan akan lebih terasa lagi dengan memanfaatkan TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) sebagai media yang bisa memberikan kontribusi berupa
informasi dan alur informasi yang terekam secara jelas, sehingga akan
menghambat ‘laju’ korupsi yang semakin cepat.TIK memberikan kesempatan luas
kepada ystem untuk mengontrol pemerintah dan telah membuat manajemen informasi
yang lebih baik. Ada beberapa keuntungan penerapan TIK.
Pertama, TIK dapat meningkatkan transparansi di ystem ystem
dengan meningkatkan koordinasi, diseminasi, kapasitas administrasi di ystem ystem.
Selain itu, dengan transparansi ini jelas akan meningkatkan tingkat pelayanan
yang signifikan terhadap ystem secara familiar dan dengan ystem administrasi
yang teratur dan terukur.
Kedua, fasilitas-fasilitas yang berbasis TIK dapat
mengoleksi dan menyimpan semua dokumen dalam bentuk digital dan dapat merekam
jejak audit setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara lengkap
sehingga memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk melihat dengan
detail dan menilai semua yang dilakukan oleh pengelola pemerintahan. Semua
bentuk digital dan rekam jejak tersebut minimal dapat dimanfaatkan sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban dari pengelola pemerintahan dan sekaligus
untuk mendeteksi apakah telah terjadi praktik korupsi atau tidak. Hal ini pada
akhirnya dapat membuat orang akan berpikir lagi untuk melakukan korupsi.
Ketiga, TIK dapat dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat
atau LSM menuju transparansi yang lebih baik dalam melawan korupsi dengan
memadukan metode kampanye untuk tranparansi dan memberikan pendidikan kepada
masyarakat akan arti pentingnya melawan korupsi dan memberikan pemahaman
tentang hak-hak sipil yang dimiliki oleh warga negara.
Keempat, TIK dapat dijadikan sebagai fasilitas untuk
pertukaran, penyebaran informasi dan memberikan platform mobilisasi sosial yang
pada akhirnya memberikan hak seluas-luasnya kepada setiap warga dengan platform
digital untuk melaporkan semua aktivitas yang dicurigai.
Keempat manfaat tersebut jelas menyiratkan bahwa data,
informasi yang akurat serta alurnya tercatat dengan baik melalui media TIK
dapat menjadi modal untuk melawan dan menekan angka korupsi di Indonesia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar