|
MAHKAMAH Konstitusi sedang dinakhodai oleh sekumpulan
politisi yang ditahbiskan Presiden melalui corong eksekutif dan DPR menjadi
hakim konstitusi. Kali ini, giliran Presiden memilih dan menetapkan Dr
Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki.
Pemilihan ini mengundang kontroversi karena rekam jejak (track record) Patrialis dari sisi
pemberantasan korupsi memprihatinkan.
Semasa menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang
bersangkutan banyak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor
dan membangun sel khusus bagi koruptor, termasuk skandal sel mewah Artalyta
Suryani di Rutan Pondok Bambu (Kompas, 31/7).
Penilaian buruk atas kredibilitas dan integritas yang
bersangkutan sebetulnya tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga
ditunjukkan oleh Presiden yang melepaskannya dari jajaran Kabinet Indonesia
Bersatu jilid kedua.
Pencopotan ini tentu merupakan hasil evaluasi kinerja di
jajaran kabinet. Maka, menjadi sangat mengherankan jika kemudian yang
bersangkutan dipilih kembali untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.
Cacat hukum
Selintas jamak dipahami bahwa pemilihan hakim konstitusi
memang menjadi salah satu ranah kewenangan Presiden. Undang-Undang Dasar 1945
pasca-perubahan ketiga pada Pasal 24C Ayat (3) menyebutkan bahwa ”Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga
orang oleh Presiden”.
Pasal ini kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)
bahwa pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Baik dalam UUD 1945 maupun UU tentang MK setidaknya ditempatkan
empat syarat utama dalam memilih dan menetapkan seorang hakim konstitusi.
Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Kedua, hakim konstitusi wajib memiliki sikap adil. Ketiga, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan, keempat, pencalonan hakim
konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, ditemukan beberapa
kejanggalan baik dari sisi substansial (syarat-syarat) maupun dalam hal
prosedur penetapannya.
Secara substansial, rekam jejak buruk dalam pemberantasan
korupsi adalah penjelmaan dari buruknya integritas seorang hakim. Bagaimana
mungkin orang yang memiliki integritas buruk dipercaya untuk menegakkan hukum
dan konstitusi secara adil?
Negarawan bukanlah sekadar diterjemahkan sebagai orang yang
pernah menduduki jabatan sebagai pejabat negara, bahkan dalam jabatan setingkat
menteri sekalipun. Integritas yang buruk sudah pasti bukanlah penjelmaan dari
sikap seorang negarawan sejati.
Terpilihnya hakim konstitusi semacam ini adalah imbas dari
proses yang juga cacat secara hukum. Pemilihan yang seyogianya dilakukan secara
terbuka dan melibatkan partisipasi publik tak dihiraukan oleh Presiden (Pasal
19 UU MK).
Tafsir minimum atas proses yang terbuka dan partisipatif
tersebut bisa terlihat jelas dan tegas dalam penjelasan Pasal 19 UU MK. Ada
kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk memublikasikan calon hakim
konstitusi di media massa cetak dan elektronik sehingga masyarakat mempunyai
kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.
Maka, ranah kewenangan lembaga-lembaga negara (DPR, Presiden,
MA) dalam pemilihan hakim konstitusi bukanlah sebuah proses yang tertutup dan
minus keterlibatan publik. Ada kewajiban untuk menegakkan prosedur yang dijamin
oleh undang-undang.
Berangkat dari proses tersebut, terlihat jelas bahwa Presiden
telah nyata-nyata melakukan pelanggaran serius karena telah membatasi hak
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan
yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Artinya, ada asas dasar yang
dilanggar secara nyata oleh Presiden.
Menghasilkan seorang hakim konstitusi yang berintegritas
tinggi, tidak tercela, adil, dan negarawan tidaklah mungkin bisa dilakukan jika
prosesnya dilakukan secara tertutup. Di samping itu, penghilangan hak
masyarakat untuk berpartisipasi tentu saja bukanlah proses yang obyektif dan
akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Peruntuh konstitusi
Presiden sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memilih
dan menetapkan hakim konstitusi sudah sepatutnya meninjau ulang keputusan ini.
Ada hak publik yang dirampas oleh negara sehingga sudah sepatutnya hak tersebut
dipulihkan.
Kuatnya penolakan publik atas hadirnya politisi sebagai hakim
dikarenakan buruknya wajah partai politik dan politisinya dewasa ini.
Kasus korupsi yang melibatkan partai politik dan para
petingginya adalah ancaman yang patut diwaspadai, terutama ketika masuknya
politisi dengan rekam jejak buruk dalam jajaran hakim, benteng terakhir bagi
pencari keadilan.
Di lain pihak terlihat adanya upaya untuk ”menyandera” MK
dengan memperbanyak unsur atau bekas politisi dalam jajaran hakim konstitusi.
Tak mungkin ”lumbung” penghasil mayoritas koruptor akan
menjadi penegak konstitusi. Yang akan tampak justru menjadi sang peruntuh
konstitusi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar