|
Salah satu
keunikan kurikulum 2013 yang (terpaksa) dilaksanakan mulai tahun ajaran baru
2013 adalah masuknya Pramuka dalam sistem pendidikan sebagai ekstrakurikuler
wajib. Menurut saya, ini sebuah keajaiban karena tidak pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Sejauh yang saya ikuti,
masuknya Pramuka dalam gerbong kurikulum 2013 disambut antusias oleh para
aktivis gerakan Pramuka dan jajaran pemerintah, khususnya Wakil Presiden
Boediono. Para guru ikut berjingkrak karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
menyuguhkan gula-gula, jam membina Pramuka masuk hitungan jam mengajar untuk
memenuhi kewajiban sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi.
Sementara itu, di kalangan parlemen, akademikus, aktivis pendidikan, dan masyarakat pada umumnya sangat minim keterlibatannya dalam menyikapi tentang Pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok-kelompok ini dapat saya pahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa karena ketidaktahuan mereka akan posisi dan kedudukan Pramuka dalam sistem perundang-undangan di Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Tampaknya para pejabat di gerakan Pramuka dan aktivis-aktivisnya juga lupa (atau tidak tahu) fondasi kepramukaan yang mestinya menjadi rujukan.
Masuknya Pramuka dalam deretan kurikulum 2013 adalah kecelakaan sejarah. Karena ini bertentangan dengan roh Pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun roh Pramuka yang dikembangkan di Indonesia. Penggunaan istilah ekstrakurikuler wajib untuk Pramuka pun sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar. Apa bedanya antara istilah pelajaran wajib dengan ekstrakurikuler wajib, yang ada dalam kurikulum 2013? Apa pula konsekuensi dari penggunaan istilah yang berbeda, tapi bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian, apa bedanya pelajaran bahasa Indonesia (misalnya) dengan Pramuka?
Menempatkan Pramuka sebagai sebuah kewajiban untuk siswa di sekolah adalah pelanggaran atas hakikat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berulang kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke kurikulum 2013 sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah ada peraturannya, hanya menunjukkan bahwa bapak menteri tidak memahami Pramuka secara baik. Jika saya lanjutkan, atas undang-undang yang mana dan peraturan dari siapa sehingga dapat menghukumi ekstrakurikuler wajib untuk Pramuka di sekolah?
Kesalahan memasukkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan mudah merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Pasal 11 disebutkan, "Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal...." Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 12 disebutkan, "Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang." Menempatkan pendidikan nonformal sebagai kewajiban siswa dalam pendidikan formal adalah sebuah anomali.
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebutkan, "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan." Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, "Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis."
Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diberi penegasan kembali tentang sifat penyelenggaraan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis ini di penjelasan umum paragraf keenam. Penjelasan pasal 20 ayat 1 sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan 'sukarela' adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan."
Pasal 11 ayat 1 serta pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka dan penjelasan atas undang-undang ini di penjelasan umum (paragraf 6) dan penjelasan atas pasal 20 ayat 1, semuanya bertentangan dengan masuknya Pramuka ke dalam ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013. Sebab, amanat Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas: Pertama, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Jika pendidikan nonformal menjadi kewajiban dalam pendidikan formal, ini kekacauan konsepsi, sesat dalam berpikir dan bertindak. Kedua, Pramuka adalah hak setiap warga negara (bukan kewajiban), boleh memilih mengikuti atau tidak. Ketiga, Pramuka bersifat sukarela bermakna jelas, keanggotaan atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Kesimpulan saya tegas, menempatkan Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa dalam kurikulum 2013 adalah menyalahi nalar akademik, sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan melanggar hak asasi manusia. Karena itu, saya tidak bisa bersorak hore atas kurikulum 2013. ●
Sementara itu, di kalangan parlemen, akademikus, aktivis pendidikan, dan masyarakat pada umumnya sangat minim keterlibatannya dalam menyikapi tentang Pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok-kelompok ini dapat saya pahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa karena ketidaktahuan mereka akan posisi dan kedudukan Pramuka dalam sistem perundang-undangan di Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Tampaknya para pejabat di gerakan Pramuka dan aktivis-aktivisnya juga lupa (atau tidak tahu) fondasi kepramukaan yang mestinya menjadi rujukan.
Masuknya Pramuka dalam deretan kurikulum 2013 adalah kecelakaan sejarah. Karena ini bertentangan dengan roh Pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun roh Pramuka yang dikembangkan di Indonesia. Penggunaan istilah ekstrakurikuler wajib untuk Pramuka pun sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar. Apa bedanya antara istilah pelajaran wajib dengan ekstrakurikuler wajib, yang ada dalam kurikulum 2013? Apa pula konsekuensi dari penggunaan istilah yang berbeda, tapi bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian, apa bedanya pelajaran bahasa Indonesia (misalnya) dengan Pramuka?
Menempatkan Pramuka sebagai sebuah kewajiban untuk siswa di sekolah adalah pelanggaran atas hakikat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berulang kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke kurikulum 2013 sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah ada peraturannya, hanya menunjukkan bahwa bapak menteri tidak memahami Pramuka secara baik. Jika saya lanjutkan, atas undang-undang yang mana dan peraturan dari siapa sehingga dapat menghukumi ekstrakurikuler wajib untuk Pramuka di sekolah?
Kesalahan memasukkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan mudah merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Pasal 11 disebutkan, "Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal...." Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 12 disebutkan, "Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang." Menempatkan pendidikan nonformal sebagai kewajiban siswa dalam pendidikan formal adalah sebuah anomali.
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebutkan, "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan." Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, "Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis."
Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diberi penegasan kembali tentang sifat penyelenggaraan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis ini di penjelasan umum paragraf keenam. Penjelasan pasal 20 ayat 1 sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan 'sukarela' adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan."
Pasal 11 ayat 1 serta pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka dan penjelasan atas undang-undang ini di penjelasan umum (paragraf 6) dan penjelasan atas pasal 20 ayat 1, semuanya bertentangan dengan masuknya Pramuka ke dalam ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013. Sebab, amanat Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas: Pertama, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Jika pendidikan nonformal menjadi kewajiban dalam pendidikan formal, ini kekacauan konsepsi, sesat dalam berpikir dan bertindak. Kedua, Pramuka adalah hak setiap warga negara (bukan kewajiban), boleh memilih mengikuti atau tidak. Ketiga, Pramuka bersifat sukarela bermakna jelas, keanggotaan atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Kesimpulan saya tegas, menempatkan Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa dalam kurikulum 2013 adalah menyalahi nalar akademik, sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan melanggar hak asasi manusia. Karena itu, saya tidak bisa bersorak hore atas kurikulum 2013. ●
Kalau disekolah saya jika tidak ikut pramuka nilai bakalan dikurangin, alhasil ranking turun. Dan kalau komplain tentang dipaksa pramuka pada disuruh jalanin aja. Sekolah menuntut kami untuk menguasai 11 mata prlajaran dan bersaing mendapat juara satu, kalau bukn juara satu maka otomatis anda sampah masyarakat dan bodoh. Kami terpaksa dihari minggu sore panas-panas, hujan-hujanan, dan masuk lumpur biar nilai tidak dikurangi. Jadi kesimpulan, pemerintah tidak peduli dengan siswa karna bukan mereka yang ngikut pramuka. Dan program ini diwajibkan dengan alibi membentuk karakter siswa. Kini pramuka telah kehilangan makna sukarelanya
BalasHapusSaya dari dulu selalu kontra terhadap diwajibkannya kegiatan pramuka.
BalasHapus