Rabu, 09 Oktober 2013

Penataan Manajemen Haji

Penataan Manajemen Haji
Faisal Ismail  Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
KORAN SINDO, 09 Oktober 2013


Masing-masing menag (menteri agama) mempunyai kontribusi tersendiri dalam upaya menata dan meningkatkan sistem manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaannya semakin terkoordinasi, terintegrasi, baik, dan rapi. 

Paling tidak, ada tiga bidang tugas yang menjadi perhatian masing-masing menag dalam upaya meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji. Pertama, pelayanan pendaftaran dan persiapan pelaksanaan ibadah haji di dalam negeri. Kedua, pelayanan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci melalui berbagai embarkasi yang ada di beberapa provinsi. Ketiga, pelayanan penempatan jamaah haji di Mekkah dan Madinah di berbagai pemondokan haji dan pemulangan mereka dari Tanah Suci ke Tanah Air. 

Sudah pasti, pelaksanaan semua tugas ini menguras tenaga dan pikiran. Sesuai kesepakatan yang dicapai dalam sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), setiap 1.000 penduduk muslim diwakili oleh satu calon haji (calhaj). Ketentuan 1000:1 ini berlaku bagi semua negara yang mempunyai penduduk muslim. Indonesia, misalnya, yang berpenduduk muslim sebanyak kurang lebih 215 juta, maka kuota hajinya sekitar 215.000 calhaj. 

Atas izin pemerintah Arab Saudi, Indonesia bisa menambah kuota hajinya lebih dari itu jika kuota internasional tidak terpenuhi. Ketentuan 1000:1 diberlakukan oleh OKI agar jamaah haji di Tanah Suci tidak overloaded.Dari 215 ribu kuota haji Indonesia, Kemenag memberikan sekitar 16 ribu kepada asosiasi penyelenggara haji plus (swasta). Jadi swasta tetap digandeng dan tidak ditinggalkan. 

Pembentukan Ditjen Haji 

Ada banyak penataan dan perbaikan sistem manajemen haji di Kemenag selama ini. Pada mulanya sistem pendaftaran haji dilakukan secara manual, tapi sejak belasan tahun yang lalu sistemnya sudah serba computerized sehingga bisa online dari pusat ke daerah. Para pendaftar sudah mempunyai nomor urut sendiri-sendiri tanpa merasa akan didahului oleh pendaftar yang mendaftar kemudian. 

Sebelumnya paspor haji dikeluarkan sendiri oleh Depag (sekarang: Kemenag) dengan warna ungu (hanya berlaku sekali pakai), sekarang sudah dikeluarkan oleh kantor Imigrasi (paspor warna hijau). Sampai dengan tahun 2005, semua urusan perhajian masih menjadi satu atau di bawah Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BIUH). Sejak 2005, urusan haji dipisah dari Ditjen BIUH dan menjadi ditjen tersendiri yang diberi nama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). 

Pembentukan Ditjen PHU dilakukan pada masa kepemimpinan Menag Maftuh M Basyuni (menag dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid I/2004– 2009). Pembentukan Ditjen PHU hampir bersamaan dengan pembentukan Ditjen Bimas Buddha di tahun 2005. Semula, urusan Bimas Buddha masih menjadi satu atau di bawah Ditjen Bimas Hindu dan Buddha. Memperhatikan aspirasi yang dikomunikasikan oleh pimpinan umat Buddha kepada Menag Maftuh, Menag menyetujui pembentukan Ditjen Bimas Buddha yang terpisah dari Ditjen Bimas Hindu. 

Dalam perkembangan selanjutnya, Menag Maftuh juga menyetujui pendirian STABN (Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri) di Tangerang. Alasan Menag Maftuh Basyuni membentuk Ditjen PHU sangat logis. Pertama, urusan haji bersifat nasional dan berlangsung selama setahun. Dimulai sejak pendaftaran, persiapan dalam negeri, pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci, penempatan mereka di berbagai pemondokan di Jeddah, Mekkahd dan Madinah, dan pemulangan mereka dari Tanah Suci ke Indonesia. 

Selesai tahun ini, langsung bekerja untuk tahun berikutnya. Kedua, jumlah calhaj yang dilayani cukup besar dan melibatkan calon dari berbagai provinsi yang ada di Tanah Air. Ketiga, ruang lingkup tugas dan volume kerja yang besar yang melibatkan beberapa instansi/ kementerian (antara lain Kemenkes, Kemenhub, Kantor Keimigrasian, dan Kemlu Arab Saudi di Jakarta). 

Keempat, urusan haji juga melibatkan instansi kita di luar negeri (Konjen RI di Jeddah dan Kedubes RI di Arab Saudi). Kelima, urusan haji juga melibatkan mitra pemerintah Arab Saudi sebagai negara penerima jamaah haji Indonesia. Atas dasar pertimbangan dan alasan tersebut di atas, Depag pada saat itu mengajukan usulan pembentukan Ditjen PHU ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Faesal Tamin. 

Akhirnya, usulan Depag disetujui dan terbentuklah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai ditjen baru setingkat eselon I di Depag dan dipimpin oleh seorang dirjen (direktur jenderal). Dengan pembentukan Ditjen PHU ini, Pak Dirjen Slamet Rianto semakin mengonsentrasikan tugas dan pekerjaannya pada masalah haji dan tidak disibukkan lagi dengan urusan Bimas Islam. 

Saya rasa inilah salah satu kredit poin yang sepantasnya diberikan kepada Menag Maftuh Basyuni yang telah berhasil membentuk Ditjen PHU pada masa kepemimpinannya. Menag Suryadharma Ali (SDA) juga menata manajemen haji. Setelah Pak Dirjen Slamet Rianto mengakhiri tugasnya karena purnatugas, Menag SDA mengangkat dirjen baru dari kalangan non-Kemenag. 

Dia adalah Dr Anggito Abimanyu, dosen Fakultas Ekonomi, UGM Yogyakarta. Dia pernah bertugas sebagai kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu di Jakarta. Dengan latar belakang pendidikan tinggi sebagai ekonom dan ahli di bidang keuangan, pengangkatan Anggito sebagai dirjen PHU tepat dan beralasan. Tentunya Menag mengharapkan dia untuk lebih membenahi dan menata manajemen haji dari segi struktural, manajerial, dan finansial agar lebih kuat, baik, rapi, berdaya guna, dan berhasil guna. 

Kita merasa gembira dan bangga karena pemerintah Arab Saudi menilai manajemen haji Indonesia adalah yang terbaik di dunia. Predikat ini perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan. Segala percaloan, manipulasi dan pelanggaran biro perjalanan haji harus ditindak tegas. Kita mendukung sikap Menag SDA yang secara tegas menolak swastanisasi haji. Urusan haji adalah G to G (government to government). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar