Kamis, 24 Oktober 2013

Demokrasi dan Kesejahteraan

Demokrasi dan Kesejahteraan
Sayidiman Suryohadiprojo ;  Mantan Gubernur Lemhannas
KOMPAS, 21 Oktober 2013


DEMOKRASI adalah sistem politik di mana kekuasaan dalam negara ada pada rakyat. Ini adalah pengertian umum tentang demokrasi yang berlaku di seluruh umat manusia.
Karena bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka buat bangsa Indonesia, demokrasi mempunyai arti tambahan yang bersangkutan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sekarang kita sering kali mendengar orang Indonesia menyatakan kebanggaannya bahwa setelah reformasi tahun 1998, bangsa Indonesia telah mencapai peringkat ketiga di antara negara-negara di dunia yang punya sistem politik demokrasi, yaitu di belakang India dan AS.
Memang sejak Reformasi 1998, pemilu dilakukan setiap lima tahun dengan sistem multipartai, yang dapat diartikan ada demokrasi di Indonesia. Namun, kalau diperhatikan sistem politik yang kemudian berfungsi, tampak sekali bahwa yang berjalan adalah demokrasi ala Barat yang dilandasi liberalisme dan semangat individualisme. Dalam demokrasi semacam itu sama sekali tidak ada gereget untuk membangun kesejahteraan rakyat, malahan kesenjangan antara kaya dan miskin makin lebar.
Demokrasi yang berkembang lebih banyak tertuju pada hak dan kepentingan individu, cenderung mengabaikan orang banyak dan masyarakat. Penyelenggaraan demokrasi yang mengutamakan perwakilan ditinggalkan ketika UUD 1945 diamendemen dan pelaksanaan voting dalam pengambilan keputusan jauh lebih banyak daripada musyawarah untuk mufakat. Peran uang dalam demokrasi makin kuat, terutama untuk memperoleh posisi dan kekuasaan.
Hal ini berakibat sangat negatif ketika makin banyak anggota eksekutif, legislatif, dan yudikatif terlibat dalam korupsi yang makin luas dan menyangkut uang kian banyak. Maka, amat sulit untuk mengatakan bahwa sistem politik yang sedang berjalan di NKRI adalah demokrasi yang benar, dan jelas bukan demokrasi berdasar Pancasila.
Karena bangsa Indonesia masih menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, maka kalau kita tak mau dinamakan bangsa munafik perlu secepatnya diadakan perubahan pada sistem politik yang berlaku.
Untuk itu perlu ada kaji ulang pada UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen. Tujuan kaji ulang adalah membuat konstitusi Indonesia benar-benar sesuai Pancasila sebagai dasar NKRI. Tak berarti harus kembali ke UUD 1945 asli karena mungkin memang perlu ada perubahan pada yang asli.
Sistem dan kepemimpinan
Demokrasi di Indonesia harus benar-benar diselenggarakan untuk membangun kesejahteraan rakyat sesuai tujuan perjuangan nasional kita sejak merebut kemerdekaan dari penjajah. Untuk itu kita tegakkan NKRI dengan segala perangkatnya guna pencapaiannya, termasuk sistem politik demokrasi.
Dalam penyelenggaraan demokrasi itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara yang merupakan perwujudan kehendak rakyat. Sesuai perkembangan demokrasi secara umum, rakyat sebagai warga negara memilih wakilnya untuk duduk dalam lembaga legislatif.
Partai politik yang menyiapkan anggotanya untuk dipilih rakyat. Karena itu, berjalannya demokrasi secara baik sangat bergantung pada mutu parpol dalam menyiapkan anggotanya untuk dipilih rakyat sebagai wakilnya.
Wakil-wakil rakyat itu dipilih untuk duduk di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus di tingkat pusat, bersama warga negara yang mewakili golongan dan daerah, anggota DPR membentuk MPR. Wakil golongan dan daerah ditetapkan, bukan dipilih, agar seluruh bangsa terwakili dalam MPR. Dengan cara demikian, dapat dilaksanakan sistem demokrasi perwakilan dengan baik sambil mengakomodasi sistem pemilihan.
Dalam kenyataan kondisi parpol di Indonesia kurang memuaskan, kondisi bangsa yang dicengkeram liberalisme-individualisme turut memengaruhi keadaan parpol-parpol. Sukar dikatakan bahwa masih ada parpol yang berpegang pada ideologi sebab lebih banyak dikuasai faktor uang. Selama pengaruh liberalisme-individualisme tidak dapat dinetralisasi, rasanya sukar mengharapkan perbaikan mutu parpol yang sesuai dengan sistem demokrasi membangun kesejahteraan rakyat.
Hal lain yang juga amat berpengaruh pada terwujudnya demokrasi membangun kesejahteraan rakyat adalah faktor kepemimpinan. Bahkan mungkin sekali kepemimpinan adalah faktor menentukan.
Almarhum Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia, sejak masa penjajahan mengatakan bahwa di Indonesia democratie en leiderschap  (demokrasi dan kepemimpinan) bergandengan tangan. Kalau mengutamakan demokrasi tetapi mengabaikan kepemimpinan, besar kemungkinan terjadinya perkembangan bangsa tanpa arah. Sebaliknya, mengutamakan kepemimpinan dan lemahnya demokrasi dapat berakibat terjadinya kondisi otoritarian yang tidak kita kehendaki.
Indonesia sekarang tampak kurangnya peran kepemimpinan pada tingkat nasional. Akibatnya terjadi perkembangan yang menunjukkan kencenderungan negara dan masyarakat berjalan sendiri. Hal ini memperberat dampak negatif yang ditimbulkan individualisme-liberalisme.
Maka, untuk dapat mewujudkan demokrasi yang sesuai Pancasila, bangsa Indonesia harus memilih orang-orang tepat untuk menjalankan kepemimpinan nasional. Tanpa itu, mustahil terjadi perubahan yang kita inginkan.
Jelas sekali bahwa saat ini diperlukan perjuangan yang ulet dan konsisten untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan yang mengarah pada tujuan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Pertama-tama perlu ada kesadaran bahwa ucapan yang sekarang sering kita dengar, ”demokrasi sudah on the right track”, adalah satu penipuan atau sekurangnya kekhilafan belaka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar