|
DEMOKRASI adalah sistem politik
di mana kekuasaan dalam negara ada pada rakyat. Ini adalah pengertian umum
tentang demokrasi yang berlaku di seluruh umat manusia.
Karena bangsa Indonesia
menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
buat bangsa Indonesia, demokrasi mempunyai arti tambahan yang bersangkutan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sekarang kita sering kali
mendengar orang Indonesia menyatakan kebanggaannya bahwa setelah reformasi
tahun 1998, bangsa Indonesia telah mencapai peringkat ketiga di antara
negara-negara di dunia yang punya sistem politik demokrasi, yaitu di belakang
India dan AS.
Memang sejak Reformasi 1998,
pemilu dilakukan setiap lima tahun dengan sistem multipartai, yang dapat
diartikan ada demokrasi di Indonesia. Namun, kalau diperhatikan sistem politik
yang kemudian berfungsi, tampak sekali bahwa yang berjalan adalah demokrasi ala
Barat yang dilandasi liberalisme dan semangat individualisme. Dalam demokrasi
semacam itu sama sekali tidak ada gereget untuk membangun kesejahteraan rakyat,
malahan kesenjangan antara kaya dan miskin makin lebar.
Demokrasi yang berkembang lebih
banyak tertuju pada hak dan kepentingan individu, cenderung mengabaikan orang
banyak dan masyarakat. Penyelenggaraan demokrasi yang mengutamakan perwakilan
ditinggalkan ketika UUD 1945 diamendemen dan pelaksanaan voting dalam
pengambilan keputusan jauh lebih banyak daripada musyawarah untuk mufakat.
Peran uang dalam demokrasi makin kuat, terutama untuk memperoleh posisi dan
kekuasaan.
Hal ini berakibat sangat negatif
ketika makin banyak anggota eksekutif, legislatif, dan yudikatif terlibat dalam
korupsi yang makin luas dan menyangkut uang kian banyak. Maka, amat sulit untuk
mengatakan bahwa sistem politik yang sedang berjalan di NKRI adalah demokrasi
yang benar, dan jelas bukan demokrasi berdasar Pancasila.
Karena bangsa Indonesia masih
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, maka kalau kita tak mau dinamakan
bangsa munafik perlu secepatnya diadakan perubahan pada sistem politik yang
berlaku.
Untuk itu perlu ada kaji ulang
pada UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen. Tujuan kaji ulang adalah
membuat konstitusi Indonesia benar-benar sesuai Pancasila sebagai dasar NKRI.
Tak berarti harus kembali ke UUD 1945 asli karena mungkin memang perlu ada
perubahan pada yang asli.
Sistem dan kepemimpinan
Demokrasi di Indonesia harus
benar-benar diselenggarakan untuk membangun kesejahteraan rakyat sesuai tujuan
perjuangan nasional kita sejak merebut kemerdekaan dari penjajah. Untuk itu
kita tegakkan NKRI dengan segala perangkatnya guna pencapaiannya, termasuk
sistem politik demokrasi.
Dalam penyelenggaraan demokrasi
itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara yang
merupakan perwujudan kehendak rakyat. Sesuai perkembangan demokrasi secara
umum, rakyat sebagai warga negara memilih wakilnya untuk duduk dalam lembaga
legislatif.
Partai politik yang menyiapkan
anggotanya untuk dipilih rakyat. Karena itu, berjalannya demokrasi secara baik
sangat bergantung pada mutu parpol dalam menyiapkan anggotanya untuk dipilih
rakyat sebagai wakilnya.
Wakil-wakil rakyat itu dipilih
untuk duduk di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus di tingkat
pusat, bersama warga negara yang mewakili golongan dan daerah, anggota DPR
membentuk MPR. Wakil golongan dan daerah ditetapkan, bukan dipilih, agar
seluruh bangsa terwakili dalam MPR. Dengan cara demikian, dapat dilaksanakan
sistem demokrasi perwakilan dengan baik sambil mengakomodasi sistem pemilihan.
Dalam kenyataan kondisi parpol
di Indonesia kurang memuaskan, kondisi bangsa yang dicengkeram liberalisme-individualisme
turut memengaruhi keadaan parpol-parpol. Sukar dikatakan bahwa masih ada parpol
yang berpegang pada ideologi sebab lebih banyak dikuasai faktor uang. Selama
pengaruh liberalisme-individualisme tidak dapat dinetralisasi, rasanya sukar
mengharapkan perbaikan mutu parpol yang sesuai dengan sistem demokrasi
membangun kesejahteraan rakyat.
Hal lain yang juga amat
berpengaruh pada terwujudnya demokrasi membangun kesejahteraan rakyat adalah
faktor kepemimpinan. Bahkan mungkin sekali kepemimpinan adalah faktor
menentukan.
Almarhum Ki Hadjar Dewantara,
Bapak Pendidikan Indonesia, sejak masa penjajahan mengatakan bahwa di Indonesia democratie en leiderschap (demokrasi
dan kepemimpinan) bergandengan tangan. Kalau mengutamakan demokrasi tetapi
mengabaikan kepemimpinan, besar kemungkinan terjadinya perkembangan bangsa
tanpa arah. Sebaliknya, mengutamakan kepemimpinan dan lemahnya demokrasi dapat
berakibat terjadinya kondisi otoritarian yang tidak kita kehendaki.
Indonesia sekarang tampak
kurangnya peran kepemimpinan pada tingkat nasional. Akibatnya terjadi
perkembangan yang menunjukkan kencenderungan negara dan masyarakat berjalan
sendiri. Hal ini memperberat dampak negatif yang ditimbulkan
individualisme-liberalisme.
Maka, untuk dapat mewujudkan
demokrasi yang sesuai Pancasila, bangsa Indonesia harus memilih orang-orang
tepat untuk menjalankan kepemimpinan nasional. Tanpa itu, mustahil terjadi
perubahan yang kita inginkan.
Jelas sekali bahwa saat ini
diperlukan perjuangan yang ulet dan konsisten untuk membawa bangsa Indonesia
pada jalan yang mengarah pada tujuan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat
adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Pertama-tama perlu ada kesadaran
bahwa ucapan yang sekarang sering kita dengar, ”demokrasi sudah on the right track”, adalah satu
penipuan atau sekurangnya kekhilafan belaka. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar