Minggu, 13 Oktober 2013

Anatomi Korupsi Pilar-Pilar Trias Politica

Anatomi Korupsi Pilar-Pilar Trias Politica
W Riawan Tjandra  Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Mitra Ahli KPK bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara,
Sedang visiting scholar di Flinders University, Adelaide
MEDIA INDONESIA, 12 Oktober 2013


TERUNGKAPNYA korupsi di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) yang langsung melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar, kini memastikan bahwa pilar-pilar trias politika di negeri ini telah terjerat gurita korupsi politik. Terbongkarnya megaskandal korupsi politik di MK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengguncang negeri ini. Ibarat sebuah bom yang meledak dan meluluhlantakkan integritas dan akuntabilitas sang penjaga konstitusi. Kini, sang ‘penjaga konstitusi’ yang rapuh tersebut tak mungkin lagi berwibawa untuk dinisbahkan sebagai satu-satunya penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitusion), karena terjerat kasus kick back dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pemilu kada Lebak, Banten.

Dengan rusaknya integritas di hampir seluruh pilar-pilar trias politika di negeri ini sebagai dampak dari berbagai jerat gurita korupsi politik, interaksi dinamis di antara ketiga pilar trias politika di negeri ini telah menjadi sebuah checks and balances yang palsu dan destruktif. Kasus korupsi yang menjerat Ketua MK seharusnya menjadi sebuah pelajaran yang berharga untuk segera menginternalisasikan integritas dalam sistem checks and balances di negeri ini.

Robert Klitgaard (1988) pernah mengingatkan bahwa perilaku haram (illicit behaviour) berkembang saat pelaku memiliki kekuatan monopoli atas klien, ketika pelaku memiliki diskresi yang tidak terbatas, dan ketika akuntabilitas pelaku kepada pimpinan lemah. Hal tersebut memiliki persamaan: korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi, minus akuntabilitas. Kondisi tersebut nyaris seperti yang terjadi di negeri ini sekarang. Tengoklah, dengan pembenaran adanya independensi kekuasaan yudikatif yang minim integritas dan akuntabilitas, pilar-pilar kuasa yudikatif di negeri ini sudah beberapa kali terjerat berbagai modus operandi korupsi yudisial. Yang terbaru adalah korupsi yudisial yang bersenyawa dengan korupsi politik di lingkungan MK.

Banalitas kejahatan

Di lingkungan legislatif, nyaris seluruh fraksi yang bernaung di dalamnya tak satu pun yang bebas dari jerat kasus-kasus korupsi politik. Dari kasus Century, Hambalang, korupsi dana DPID/DPPID hingga korupsi di lingkungan MK yang menjerat ketua MK dan anggota DPR-RI, dan beberapa tersangka lain terkait dengan kasus bribery dan kick back dalam pemilu kada di Gunung Mas dan Lebak.

Di lingkungan eksekutif, berbagai kasus korupsi pun telah menjerat beberapa kementerian, mulai Hambalang di Kemenpora, suap SKK Migas di lingkungan Kementerian ESDM, dugaan korupsi proyek e-KTP di lingkungan Kemendagri, dan lain-lain.

Negara telah menjadi ruang leluasa terjadinya banalitas kejahatan (banality of evil) dan menjadikan banyak kasus korupsi politik. Sejatinya hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap rakyat yang telah mempercayakan nasibnya kepada negara lewat pajak dan retribusi yang dibayarkannya kepada negara dalam APBN. Fenomena penangkapan Ketua MK Akil Mochtar menggambarkan, apa yang disebut oleh Whitehead, mengenai kejahatan yang dilukiskan sebagai terjadinya ‘proses distorsi dan degradasi intensitas’. Menurut Quiney (1970) kejahatan adalah sua tu ketentuan mengenai perilaku manusia yang diciptakan golongan berkuasa dalam masyarakat yang secara otomatis terorganisasi.

Peristiwa penangkapan sang Ketua MK yang dalam khazanah teori konstitusi, disimbolisasikan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) tersebut, melukiskan dua hal sekaligus. Pertama, dalam konteks kedudukan MK sebagai institusi satu-satunya yang dinisbahkan berwenang menafsirkan konstitusi (the sole interpreter of the constitution) dan putusannya bersifat final dan mengikat merupakan sebuah delegitimasi secara masif yang justru berasal dari dalam institusi itu sendiri dan pembusukan organisasi (organizational decay). Kedua, dalam konteks kasus yang diungkap menyangkut jaringan korupsi politik di lingkaran politik pemilu kada telah mengonfi rmasikan adanya lingkaran setan korupsi politik pemilu kada (vicious circle of local politics), dan menyebabkan terjadinya distorsi dalam sistem demokrasi yang diintegrasikan dalam habitus koruptif.

Apa yang diutarakan oleh Klitgaard di atas menggambarkan bahwa ada tiga aspek penting untuk memahami anatomi atau kerangka dasar mengapa korupsi bisa terjadi, yakni adanya monopoli kekuasaan, adanya kewenangan atau diskresi yang tidak terbatas, dan tidak adanya proses pertanggungjawaban yang jelas. Hal itu menggambarkan anatomi atau kerangka dasar korupsi. Korupsi sesungguhnya merupakan masalah sistemis, bukan sekadar masalah moralitas seperti yang menjadi anggapan kebanyakan orang.

Masyarakat dikunci

Adalah mustahil korupsi mendapatkan pintu masuk tanpa adanya praktik monopoli kekuasaan yang disertai dengan kewenangan yang tidak terbatas. Jalan tersebut semakin lapang ketika upaya transparansi dan akuntabilitas tidak diindahkan. Akibatnya, partisipasi setiap warga masyarakat pun menjadi tak berdaya dalam mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat pada akhirnya dikunci dalam kebudayaan bisu (culture silent), yang tak mampu berbuat apaapa, meski penyelewengan terjadi di mana-mana.

Pilar-pilar kekuasaan negara pascaamendemen konstitusi telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kuasa yang kukuh secara normatif konstitusional, kian tercerabut dari proses-proses partisipasi publik, kian minim integritas, dan akuntabilitas. Kebanyakan pengambilan keputusan di lingkungan pilar-pilar trias politika di negeri ini semakin tertutup dan imun dari partisipasi publik semakin dikunci logika teknokratik dan proseduralisme yang mengamputasi demokrasi.


Diperlukan reformasi institusional secara fundamental terhadap bekerjanya interaksi di antara pilarpilar trias politika sambil menginternalisasikan integritas dan akuntabilitas. Hal itu sangat diperlukan mengingat pilar-pilar trias politika adalah anak kandung dari sistem negara hukum (rechtsstaat) yang bermuara pada upaya untuk memberikan jaminan bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat (bonnum commune). Mengingkari tujuan tersebut tak ubahnya dengan mengkhianati konstitusi yang tak lain merupakan sebuah nyanyian kematian bagi sebuah negeri! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar