Rancangan Undang-Undang
Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan bagian dari upaya membangun
stabilitas nasional dan menyempurnakan regulasi kamnas. Spiritnya adalah
sebagai arahan strategis, harmonisasi, dan sinkronisasi dari UU yang sudah
ada dan masih berlaku. Inilah UU yang akan menjadi bagian dari pilar
pertahanan negara.
RUU Kamnas dapat memaksimalkan potensi kekuatan keamanan
nasional, menyinergikan serta mengakomodasi kekuatan dan potensi nasional.
Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi yang mengganggu kamnas.
Karena itu, kelahiran UU itu sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia yang plural.
Dengan UU itu, semua instansi dan unsur yang terlibat
dalam masalah keamanan nasional, seperti TNI, Polri, kementerian,
kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme, akan lebih terpadu dan bersinergi secara optimal. Khususnya,
dalam menghadapi berbagai ancaman yang berdampak luas secara nasional.
Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak termasuk
publik. Ini sangat membuka ruang bagi publik untuk ikut terlibat memberikan
saran-saran dan masukan-masukan. RUU itu diproyeksikan menjadi sebuah grand
design bagi keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak secara
terintegrasi. Hal ini perlu mengingat selama ini masing-masing pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang keamanan belum terintegrasi secara
sistematis. Dengan demikian, kita membutuhkan UU yang dapat menjadi arahan
strategis dan mampu memadukan semua unsur keamanan.
RUU Kamnas harus disemangati untuk menjaga keutuhan
NKRI. Tak perlu ada yang apriori terhadap RUU itu karena tetap berada dalam
koridor konstitusi. RUU Kamnas lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan
negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan
sesaat.
RUU Kamnas menyinergikan UU yang telah ada, seperti UU
TNI, UU Polri, UU PKS, dan UU Intelijen. Jadi, RUU Kamnas kelak bukan
merupakan UU operasional, namun lebih sebagai UU yang mengharmonisasikan UU
yang telah ada. Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak RUU
Kamnas, apalagi bahkan dengan mengatasnamakan bangsa. Sebab, resistensi
yang sesungguhnya hanya terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata,
tidak bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Kita perlu belajar dari berbagai negara yang sudah
memiliki UU Keamanan Nasional. RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke
perilaku otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara
total, sehingga memandang TNI harus dengan perspektif reformasi pula. RUU
Kamnas juga tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam
demokratisasi seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mempunyai pers,
LSM, dan DPR serta masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna
terciptanya check and balances.
Dalam RUU Kamnas akan
dibentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) di tingkat pusat dan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah di daerah. Dewan itu akan memonitor perkembangan
keamanan nasional dan dampaknya secara terus-menerus. Selanjutnya dewan
itulah yang akan mengoordinasikan dengan semua komponen terkait dan membuat
rekomendasi tentang saran-saran serta tindakan-tindakan yang harus diambil
oleh pemerintah. Dewan itu terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak
tetap yang komposisinya disesuaikan dengan masalah yang sedang atau akan
dihadapi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar