Jumat, 01 Maret 2013

Urgensi RUU Kamnas


Urgensi RUU Kamnas
Bambang Hartawan Kapuskom Publik Kemhan
SUARA KARYA, 28 Februari 2013


Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan bagian dari upaya membangun stabilitas nasional dan menyempurnakan regulasi kamnas. Spiritnya adalah sebagai arahan strategis, harmonisasi, dan sinkronisasi dari UU yang sudah ada dan masih berlaku. Inilah UU yang akan menjadi bagian dari pilar pertahanan negara.
RUU Kamnas dapat memaksimalkan potensi kekuatan keamanan nasional, menyinergikan serta mengakomodasi kekuatan dan potensi nasional. Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi yang mengganggu kamnas. Karena itu, kelahiran UU itu sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia yang plural.

Dengan UU itu, semua instansi dan unsur yang terlibat dalam masalah keamanan nasional, seperti TNI, Polri, kementerian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, akan lebih terpadu dan bersinergi secara optimal. Khususnya, dalam menghadapi berbagai ancaman yang berdampak luas secara nasional.

Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak termasuk publik. Ini sangat membuka ruang bagi publik untuk ikut terlibat memberikan saran-saran dan masukan-masukan. RUU itu diproyeksikan menjadi sebuah grand design bagi keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Hal ini perlu mengingat selama ini masing-masing pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang keamanan belum terintegrasi secara sistematis. Dengan demikian, kita membutuhkan UU yang dapat menjadi arahan strategis dan mampu memadukan semua unsur keamanan.

RUU Kamnas harus disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI. Tak perlu ada yang apriori terhadap RUU itu karena tetap berada dalam koridor konstitusi. RUU Kamnas lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan sesaat.

RUU Kamnas menyinergikan UU yang telah ada, seperti UU TNI, UU Polri, UU PKS, dan UU Intelijen. Jadi, RUU Kamnas kelak bukan merupakan UU operasional, namun lebih sebagai UU yang mengharmonisasikan UU yang telah ada. Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak RUU Kamnas, apalagi bahkan dengan mengatasnamakan bangsa. Sebab, resistensi yang sesungguhnya hanya terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata, tidak bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Kita perlu belajar dari berbagai negara yang sudah memiliki UU Keamanan Nasional. RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke perilaku otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara total, sehingga memandang TNI harus dengan perspektif reformasi pula. RUU Kamnas juga tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam demokratisasi seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mempunyai pers, LSM, dan DPR serta masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna terciptanya check and balances.

Dalam RUU Kamnas akan dibentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) di tingkat pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di daerah. Dewan itu akan memonitor perkembangan keamanan nasional dan dampaknya secara terus-menerus. Selanjutnya dewan itulah yang akan mengoordinasikan dengan semua komponen terkait dan membuat rekomendasi tentang saran-saran serta tindakan-tindakan yang harus diambil oleh pemerintah. Dewan itu terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap yang komposisinya disesuaikan dengan masalah yang sedang atau akan dihadapi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar