Dalam sorotan kamera, kader-kader partai politik, baik sebagai
pejabat publik maupun anggota legislatif yang terlibat kasus dugaan
korupsi, rata-rata tampil santai, bahkan mengumbar senyum. Para kandidat
penghuni penjara tersebut seakan sudah mati rasa atau sedang mencoba
menyangkal kenyataan yang amat memilukan itu dengan berperilaku sebaliknya.
Sementara itu, sebagian masyarakat justru merasa teriris dan miris
hatinya menyaksikan penampilan mereka. Karena, semakin banyak elite politik
berperilaku korup, mereka dipastikan lebih sibuk mengurus kasusnya daripada
melaksanakan tugas konstitusional mereka. Membanjirnya politisi yang
terlibat kejahatan kriminal luar biasa membuktikan kegagalan parpol
mendidik kader berkarakter.
Namun, penyebab lain yang tidak kalah merusak adalah absennya aturan
main tentang dana parpol dan kampanye yang adil dalam kompetisi politik.
Politik uang menjadi faktor dominan dalam pertarungan memperebutkan
kekuasaan. Meski demikian, dominasi uang dapat dicegah dengan mengontrol
dana parpol dengan aturan yang transparan, akuntabel, serta disertai sanksi
yang tegas bagi pelanggarnya.
Ada beberapa kristalisasi pemikiran publik agar para kader parpol
tidak menjadi penghuni penjara. Pertama, memperjelas dan merinci arti
sumbangan, apa pun bentuknya: uang, pinjaman (komersial atau nonkomersial),
barang, fasilitas (meminjamkan peralatan, komputer, kendaraan, percetakan,
perlengkapan atau jasa transportasi, tenaga ahli, konsultan, dokter atau
petugas lain, karyawan perusahaan), dan sebagainya. Semua sumbangan barang
harus dapat dikonversi dalam sejumlah uang yang nilainya sesuai harga
pasar.
Kedua, mempertegas arti pengeluaran. Sebutan itu harus meliputi
hal-hal sebagai berikut: semua alokasi dana oleh parpol atau kandidat, baik
yang dilakukan oleh seseorang, organisasi, maupun kelompok masyarakat
pendukung. Istilah itu mencakup pula anggaran biaya administrasi (anggaran
operasional rutin) dan dana kampanye.
Ketiga, parpol harus membuat laporan keuangan secara terkoordinasi
dan terintegrasi dari semua pemasukan dan pengeluaran dari mana pun
sumbernya. Oleh sebab itu, setiap parpol harus menunjuk petugas untuk
menyusun dan melaporkan keuangan partai secara rinci berdasarkan standar
yang ditetapkan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan.
Petugas tersebut harus mempunyai beberapa persyaratan, yaitu (1) kemampuan
sebagai akuntan dan paham prosedur akuntansi, (2) bertanggung jawab atas
nama parpol serta mematuhi semua peraturan berkenaan kegiatan keuangan
parpol, (3) secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan
akurasi semua kegiatan parpol yang disertai dengan data seperlunya, (4)
memberikan akses kepada semua pengurus atau staf parpol.
Keempat, prinsip transparansi harus diterapkan secara tegas dalam
laporan keuangan parpol. Setiap aktivitas keuangan harus dilakukan melalui
rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan sumbangan harus dijadikan satu
dalam rekening tersebut. Dilarang keras lalu lintas kegiatan keuangan
parpol dicatat di nomor rekening lain. Rekening untuk keperluan
administratif harus dibedakan dengan rekening dana kampanye. Selain itu, harus
dibedakan dengan tegas antara dana rutin (administratif, sekretariat,
pengembangan partai, rekrutmen kader, riset politik, dan lain-lain) dan
anggaran kampanye, termasuk memisahkan rekening dari kedua pengelolaan dana
tersebut. Yang tidak kalah penting adalah pengertian dasar yang jelas
mengenai istilah utang piutang parpol. Kekaburan terminologi itu
mengakibatkan KPU kesulitan menilai legitimasi laporan transaksi keuangan
parpol. Masyarakat juga kesukaran memantau pendanaan kampanye secara utuh.
Kelima, sumbangan yang diberikan kepada calon harus dilaporkan kepada
parpol. Calon yang ingin mempunyai rekening sendiri harus lapor kepada
pimpinan partai. Bantuan spontan yang dilakukan para pendukungnya dicatat
partai dan dilaporkan ke KPU /KPUD. Keenam, parpol harus melakukan
konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat
sampai tingkat cabang. Dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening
sendiri harus dilaporkan pula.
Ketujuh, setiap pelanggaran dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan,
kelalaian membuat laporan yang salah atau tidak lengkap, atau memanipulasi
laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.
Kedelapan, publik harus mempunyai akses leluasa untuk mengetahui
sumbangan dan pengeluaran parpol. Oleh sebab itu, laporan harus disusun
sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat melakukan uji publik.
Transparansi dan akuntabilitas dana parpol yang disertai sanksi tegas
akan membawa beberapa efek positif. Pertama, politik uang dapat ditekan
serendah mungkin karena uang bukan faktor dominan dalam kompetisi politik.
Kedua, mendorong parpol melakukan kaderisasi secara sungguh-sungguh karena
modal berpolitik adalah kualitas kader, bukan uang. Ketiga, secara
bertahap, kualitas lembaga perwakilan serta pejabat publik akan semakin
baik. Oleh sebab itu, kontrol dana parpol, wajib hukumnya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar