Selasa, 22 Januari 2013

UU Kamnas Milk Bangsa Indonesia


UU Kamnas Milk Bangsa Indonesia
Sjafrie Sjamsoeddin ;  Wakil Menteri Pertahanan
SINDO, 22 Januari 2013



Perjalanan bangsa Indonesia tidak akan pernah berhenti dan akan terus berlanjut sampai kapan pun. Walaupun generasi yang mengawaki akan silih berganti dan peradaban terus dinamis,heterogen, serta modern, cita-cita untuk membangun masyarakat adil dan makmur tidak pernah akan berubah. 

Para pendiri dan pendahulu bangsa yang penuh dedikasi dan sarat dengan kualitas telah menyelesaikan tugasnya dengan meninggalkan amanah kewajiban kepada generasi berikutnya untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi lebih bermartabat dan mampu menyejahterakan serta melindungi bangsa dan tumpah darah tercinta.

Alinea yang romantis dan klasik ini hendaknya dibaca maknanya sebagai kewajiban warga negara Indonesiauntuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari nilai-nilai militansi dan intelektualitas yang mampu merespons tantangan dan tuntutan zaman yang berkembang dinamis.

Suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia sejak lahirnya mengalami ujian yang sangat berat dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa. Sejauh ini kita berhasil menegakkan kedaulatan, mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, serta terus melangkah ke depan menyelenggarakan pembangunan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. 

UU Kamnas 

Salah satu amanat Pembukaan UUD 1945 memerintahkan kita untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Pemerintah menerjemahkan perintah itu dengan menyusun suatu aturan perundangan yang diawali oleh Undang-Undang (UU) No 6/1946 tentang Keadaan Bahaya dan berkembang menjadi UU No 74/1957 tentang Pencabutan Regelling of de Staat-Van Oorlog Van Beleg. 

Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dengan turunan PP 16 Tahun 1960 yang esensinya memberi otoritas kepala daerah untuk meminta bantuan militer manakala diperlukan. Timbul pertanyaan pada masa itu mengapa undangundang (UU) ini terus berkembang? Jawaban faktualnya pada masa itu pemerintah lebih fokus kepada upaya membangun keamanan dari kondisi gangguan yang masih kompleks, yaitu gangguan fisik terhadap keamanan dan kedaulatan negara. 

Sehingga bisa dipahami saat itu dominasi peran pemerintah sangat besar mengatasi keamanan dan membuat aturan perundangan yang lebih otoriter. Namun di era demokrasi seperti sekarang, segala peraturan berkaitan dengan keadaan bahaya tersebut tidak mungkin dipertahankan. Sejak reformasi 1998 negara perlu membuat perundangan yang mengatur secara teknis penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul baik disebabkan oleh gangguan keamanan fisik dan juga penyebab dari bencana alam, narkoba, penyakit dan lainnya yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional. 

Bahkan kita perlu antisipasi ketika berbagai gangguan itu datang pada waktu yang bersamaan. Sampai sejauh ini negara belum memiliki aturan perundangan yang memberikan arahan strategis kepada institusi yang punya kompetensi agar tercapai sinergi implementasi regulasi mengatasi kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu negara perlu merevisi kategori tingkat kedaruratan yang sesuai dengan iklim demokrasi agar otoritas lebih jelas status dan prosesnya dalam bekerja.

Perlu diketahui oleh publik bahwa UU yang masih berlaku saat ini sama sekali tidak menyinggung peran masyarakat madani dalam proses penyelesaian masalah nasional. Masyarakat hanya menjadi objek, bukan subjek yang ikut serta menyelesaikan permasalahan. UU Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang dipersiapkan pemerintah mengakomodasi peran masyarakat madani dalam Dewan Keamanan Nasional. 

Berbeda dengan lembaga operasional seperti Kopkamtib dan Bakorstanas, Dewan Keamanan Nasional sematamata perangkat negara yang terintegrasi untuk mengadakan simulasi dan formulasi solusi terhadap masalah keamanan nasional yang sedang terjadi. Masyarakat dilibatkan dalam Dewan Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Presiden sebagai anggota tidak tetap bersama para pejabat negara yang ditunjuk sebagai anggota tetap. 

Selanjutnya implementasi solusi diselenggarakan oleh institusi yang punya kompetensi dan otoritas yang terlegitimasi. Singkatnya UU Kamnas adalah UU yang memberikan arahan strategis kepada pemangku kepentingan dalam penyelesaian permasalahan nasional dengan melibatkan peran masyarakat dalam proses simulasi dan formulasi penyelesaian masalah. Dengan kata lain UU Kamnas adalah wujud dari collective response to protect country yang sarat sensitif kepada disintegrasi,gangguan lingkungan, dan kedaulatan negara. 

Urgensi 

Sebenarnya kosakata keamanan nasional ada legitimasinya dalam UU No 17 Tahun 2007 yang merupakan arah pembangunan nasional jangka panjang. Keamanan nasional diperlukan untuk mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta menjaga keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara. 

Kita diingatkan Indonesia dalam posisi geografisnya sangat rawan menerima berbagai distorsi globalisasi yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional khususnya keutuhan teritorial dan kedaulatan negara. Sementara itu fenomena domestik tidak kalah rawannya seperti aksi dan kekerasan komunal berskala besar, berbagai kejahatan yang mengancam public security dan public order serta separatis di dalam negeri dan terorisme. 

Adalah wajar jika ancaman yang beragam tersebut kita prediksi dapat muncul pada saat yang bersamaan dan itu memerlukan respons cepat yang terintegrasi dari komponen bangsa ini sebagai wujud dari sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.Untuk itu kebutuhan bagi hadirnya UU Keamanan Nasional menjadi sangat relevan. Siapa pun pemerintahan yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat pasti dituntut untuk menjalankan aturan perundangan yang pas dengan era demokrasi. 

Peraturan yang disusun pada pemerintahan otoritarian tentunya tidak cocok lagi dengan kebutuhan zamannya. Tidak dapat disangkal dalam era kebebasan, sangat mudah terjadi misinformasi.Itulah yang terjadi dalam menanggapi munculnya RUU Kamnas.Kita tentunya tidak harus terjebak dalam paranoid sektoral dan multitafsir berlebihan yang pada akhirnya kita kehilangan momentum untuk memiliki sistem yang diperlukan menjaga kepentingan nasional dalam era demokrasi. 

Redaksional RUU Kamnas yang mengundang kekhawatiran berbagai pihak tentunya bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dikoreksi. Sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan sepanjang kita sama-sama memahami urgensi dari keberadaan UU Kamnas ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar