Tekad
Pembenahan Haji
Anggito Abimanyu ; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
|
KOMPAS,
04 Januari 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan
telah menemukan gejala korupsi pada pelaksanaan ibadah haji di Kementerian
Agama. Pernyataan pimpinan KPK itu berdasarkan hasil temuan empat petugas KPK
saat bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Beberapa waktu yang lalu, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan tengah menganalisis
aliran dana terkait pengelolaan haji. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan,
selama ini pengelolaan dana haji tak transparan.
Pembenahan ke Dalam
Terlepas dari masalah temuan oleh pihak
pengawas terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara haji, Kemenag—khususnya
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) —telah merespons
tuntutan perbaikan menyeluruh ke dalam dengan prioritas pembenahan pada lima
program.
Pertama, reformasi birokrasi DJPHU.
Reformasi birokrasi di DJPHU adalah jantung perbaikan pelayanan ibadah haji
sehingga programnya dipercepat pada tahun 2012. Pembenahan birokrasi dimulai
dari reorganisasi pelayanan haji di dalam dan luar negeri. Melakukan asesmen
pegawai dan peringkat jabatan sehingga pada waktunya nanti dapat segera
diintegrasikan dengan reformasi birokrasi di Kemenag. Jabatan-jabatan teknis
tertentu diisi oleh pejabat di luar internal Kemenag.
DJPHU merotasi pejabat teknis di dalam dan
luar negeri secara rutin untuk menghindari hubungan istimewa antara pejabat dan pihak swasta pelaksana
haji. Disusun prosedur standar operasional terhadap semua pelayanan haji.
Sumber daya manusia diperkaya pendidikan karakter dan manajemen perhajian,
keuangan dan pengelolaan aset guna peningkatan pelayanan haji.
Kedua, revitalisasi asrama haji dan
pelayanan haji. Kemenag memiliki tujuh asrama embarkasi haji dan 12 asrama
transito di sejumlah kota di Indonesia. Pemerintah daerah juga memiliki
fasilitas serupa. Mulai 2013 akan dibangun modernisasi di empat asrama, yaitu
Banda Aceh, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Sebagian fasilitas asrama di
Pondok Gede, Jakarta, juga akan dimodernisasi. Maksudnya agar asrama haji itu
dapat berfungsi untuk pelayanan ibadah haji, fasilitas sosial, dan prasarana
ekonomi syariah. Asrama haji akan dikelola profesional dan transparan secara
terpisah dari DJPHU.
Di sisi pelayanan, sedang dikaji
pembentukan kloter khusus lanjut usia dengan waktu yang lebih pendek. Kloter
khusus lansia juga akan tinggal di jarak yang relatif dekat dengan lokasi
ibadah di Mekkah, Madinah, dan Armina.
Kontrak pemondokan di Mekkah dan Madinah
diupayakan dalam jangka menengah dengan mengutamakan pemondokan dengan jarak
di bawah 2,5 kilometer. Perbaikan pelayanan transportasi dilakukan dengan
melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan bus yang standar. Kualitas
layanan katering di Madinah dan Armina juga akan ditingkatkan, termasuk
penyediaan tukang masak Indonesia. Perbaikan kualitas layanan di Arafah dan
Mina (Armina) akan terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian
Haji Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, peningkatan kualitas bimbingan dan
akreditasi travel haji. Dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan manasik
dan perjalanan bagi jemaah haji, DJPHU melakukan langkah- langkah, antara
lain, pertama, pelaksanaan program sertifikasi kelompok bimbingan ibadah haji
(KBIH) dan pemeringkatan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kedua, penyediaan VCD lengkap manasik standar dan perjalanan haji bagi setiap
jemaah. Guna melindungi jemaah haji khusus, DJPHU segera melakukan
langkah-langkah penyempurnaan di berbagai sisi, mulai dari peningkatan tata
kelola dan pengawasan kinerja PIHK hingga sanksi penutupan usaha bagi travel
yang melanggar aturan dan menjadi agen haji.
Keempat, pengelolaan dana haji yang
hati-hati dan transparan. Pengelolaan dana haji saat ini banyak disorot
publik, khususnya jemaah yang telah menyetorkan setoran awal haji lewat
perbankan. Dana setoran awal haji per Desember 2012 bernilai sekitar Rp 45
triliun.
Sejak 2012 telah secara tegas disampaikan
bahwa dana setoran awal yang disimpan di rekening Menteri Agama oleh jemaah
akan kembali ke jemaah yang bersangkutan pada waktu keberangkatan.
Pengembalian nilai manfaat dana jemaah itu diberikan dalam bentuk pelayanan
pemondokan, biaya hidup, dan biaya layanan umum selama di Arab Saudi ataupun
pelayanan dalam negeri, seperti paspor dan visa.
Efisiensi biaya haji terus dilakukan dengan
prioritas biaya penerbangan dan pemondokan di Mekkah. Kebijakan kontrak tahun
jamak serta penggabungan pembiayaan umrah dan haji diharapkan mengefisienkan
biaya penerbangan dan pemondokan.
Kelima, integrasi sistem informasi
perhajian. Salah satu kelemahan dalam pengelolaan haji hingga saat ini adalah
belum terintegrasinya sistem informasi pendaftaran, identifikasi jemaah,
dokumen, dan keuangan. Kelemahan ini menimbulkan masalah rekonsiliasi sistem
informasi haji yang hingga saat ini dilakukan secara manual.
Selain dimulai program integrasi sistem
terpadu, saat ini sedang dibangun sistem kendali operasional haji otomasi,
perpindahan sistem desktop ke sistem berbasis web dan pengamanan data.
Sinkronisasi dengan data perbankan juga akan dilakukan dengan sistem yang
mudah diakses dan aplikasi standar. Situs haji juga selalu dimutakhirkan.
Demikian juga dengan pusat pelayanan haji terus dikembangkan untuk memberikan
informasi terkini dan menjawab keluhan masyarakat mengenai haji.
Dengan dibangunnya sistem informasi
terpadu, diharapkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran, pembuatan
visa, dan penggantian dana apabila batal berangkat bisa dilakukan secara
cepat dan tepat. Sistem layanan satu pintu dapat direalisasikan setelah
integrasi data tersebut terwujud.
Transparan dan Profesional
Urusan ibadah haji masih menjadi sorotan
KPK. Lembaga antikorupsi itu mencatat, urusan katering dan akomodasi ada
persoalan. DJPHU sudah berkehendak melakukan perbaikan pelayanan melalui
peningkatan kualitas SDM, organisasi, penyelenggara dan pembenahan sistem
penyelenggaraan serta pelayanan haji secara terintegrasi.
Kami ingin menegaskan komitmen dari Kemenag
untuk melakukan perbaikan dalam urusan haji, termasuk menyangkut transparansi
dan profesionalitas pengelolaan dana setoran awal dan dana abadi umat. Jika
kemudian ada temuan mencurigakan, yang mengindikasikan oknum DJPHU terlibat
dugaan korupsi, penegak hukum dipersilakan melakukan pemeriksaan. Penegasan
semacam ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Irjen Kemenag M Jasin. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar