Jumat, 04 Januari 2013

Tekad Pembenahan Haji


Tekad Pembenahan Haji
Anggito Abimanyu ; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
KOMPAS,  04 Januari 2013

  

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menemukan gejala korupsi pada pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama. Pernyataan pimpinan KPK itu berdasarkan hasil temuan empat petugas KPK saat bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Beberapa waktu yang lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan tengah menganalisis aliran dana terkait pengelolaan haji. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama ini pengelolaan dana haji tak transparan.

Pembenahan ke Dalam

Terlepas dari masalah temuan oleh pihak pengawas terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara haji, Kemenag—khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) —telah merespons tuntutan perbaikan menyeluruh ke dalam dengan prioritas pembenahan pada lima program.

Pertama, reformasi birokrasi DJPHU. Reformasi birokrasi di DJPHU adalah jantung perbaikan pelayanan ibadah haji sehingga programnya dipercepat pada tahun 2012. Pembenahan birokrasi dimulai dari reorganisasi pelayanan haji di dalam dan luar negeri. Melakukan asesmen pegawai dan peringkat jabatan sehingga pada waktunya nanti dapat segera diintegrasikan dengan reformasi birokrasi di Kemenag. Jabatan-jabatan teknis tertentu diisi oleh pejabat di luar internal Kemenag.

DJPHU merotasi pejabat teknis di dalam dan luar negeri secara rutin untuk menghindari hubungan istimewa antara pejabat dan pihak swasta pelaksana haji. Disusun prosedur standar operasional terhadap semua pelayanan haji. Sumber daya manusia diperkaya pendidikan karakter dan manajemen perhajian, keuangan dan pengelolaan aset guna peningkatan pelayanan haji.

Kedua, revitalisasi asrama haji dan pelayanan haji. Kemenag memiliki tujuh asrama embarkasi haji dan 12 asrama transito di sejumlah kota di Indonesia. Pemerintah daerah juga memiliki fasilitas serupa. Mulai 2013 akan dibangun modernisasi di empat asrama, yaitu Banda Aceh, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Sebagian fasilitas asrama di Pondok Gede, Jakarta, juga akan dimodernisasi. Maksudnya agar asrama haji itu dapat berfungsi untuk pelayanan ibadah haji, fasilitas sosial, dan prasarana ekonomi syariah. Asrama haji akan dikelola profesional dan transparan secara terpisah dari DJPHU.

Di sisi pelayanan, sedang dikaji pembentukan kloter khusus lanjut usia dengan waktu yang lebih pendek. Kloter khusus lansia juga akan tinggal di jarak yang relatif dekat dengan lokasi ibadah di Mekkah, Madinah, dan Armina.

Kontrak pemondokan di Mekkah dan Madinah diupayakan dalam jangka menengah dengan mengutamakan pemondokan dengan jarak di bawah 2,5 kilometer. Perbaikan pelayanan transportasi dilakukan dengan melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan bus yang standar. Kualitas layanan katering di Madinah dan Armina juga akan ditingkatkan, termasuk penyediaan tukang masak Indonesia. Perbaikan kualitas layanan di Arafah dan Mina (Armina) akan terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Haji Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, peningkatan kualitas bimbingan dan akreditasi travel haji. Dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan manasik dan perjalanan bagi jemaah haji, DJPHU melakukan langkah- langkah, antara lain, pertama, pelaksanaan program sertifikasi kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan pemeringkatan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kedua, penyediaan VCD lengkap manasik standar dan perjalanan haji bagi setiap jemaah. Guna melindungi jemaah haji khusus, DJPHU segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan di berbagai sisi, mulai dari peningkatan tata kelola dan pengawasan kinerja PIHK hingga sanksi penutupan usaha bagi travel yang melanggar aturan dan menjadi agen haji.

Keempat, pengelolaan dana haji yang hati-hati dan transparan. Pengelolaan dana haji saat ini banyak disorot publik, khususnya jemaah yang telah menyetorkan setoran awal haji lewat perbankan. Dana setoran awal haji per Desember 2012 bernilai sekitar Rp 45 triliun.

Sejak 2012 telah secara tegas disampaikan bahwa dana setoran awal yang disimpan di rekening Menteri Agama oleh jemaah akan kembali ke jemaah yang bersangkutan pada waktu keberangkatan. Pengembalian nilai manfaat dana jemaah itu diberikan dalam bentuk pelayanan pemondokan, biaya hidup, dan biaya layanan umum selama di Arab Saudi ataupun pelayanan dalam negeri, seperti paspor dan visa.

Efisiensi biaya haji terus dilakukan dengan prioritas biaya penerbangan dan pemondokan di Mekkah. Kebijakan kontrak tahun jamak serta penggabungan pembiayaan umrah dan haji diharapkan mengefisienkan biaya penerbangan dan pemondokan.

Kelima, integrasi sistem informasi perhajian. Salah satu kelemahan dalam pengelolaan haji hingga saat ini adalah belum terintegrasinya sistem informasi pendaftaran, identifikasi jemaah, dokumen, dan keuangan. Kelemahan ini menimbulkan masalah rekonsiliasi sistem informasi haji yang hingga saat ini dilakukan secara manual.

Selain dimulai program integrasi sistem terpadu, saat ini sedang dibangun sistem kendali operasional haji otomasi, perpindahan sistem desktop ke sistem berbasis web dan pengamanan data. Sinkronisasi dengan data perbankan juga akan dilakukan dengan sistem yang mudah diakses dan aplikasi standar. Situs haji juga selalu dimutakhirkan. Demikian juga dengan pusat pelayanan haji terus dikembangkan untuk memberikan informasi terkini dan menjawab keluhan masyarakat mengenai haji.

Dengan dibangunnya sistem informasi terpadu, diharapkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran, pembuatan visa, dan penggantian dana apabila batal berangkat bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem layanan satu pintu dapat direalisasikan setelah integrasi data tersebut terwujud.

Transparan dan Profesional

Urusan ibadah haji masih menjadi sorotan KPK. Lembaga antikorupsi itu mencatat, urusan katering dan akomodasi ada persoalan. DJPHU sudah berkehendak melakukan perbaikan pelayanan melalui peningkatan kualitas SDM, organisasi, penyelenggara dan pembenahan sistem penyelenggaraan serta pelayanan haji secara terintegrasi.

Kami ingin menegaskan komitmen dari Kemenag untuk melakukan perbaikan dalam urusan haji, termasuk menyangkut transparansi dan profesionalitas pengelolaan dana setoran awal dan dana abadi umat. Jika kemudian ada temuan mencurigakan, yang mengindikasikan oknum DJPHU terlibat dugaan korupsi, penegak hukum dipersilakan melakukan pemeriksaan. Penegasan semacam ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Irjen Kemenag M Jasin. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar