Selasa, 22 Januari 2013

Mencegah Kekerasan di Tanah Papua


Mencegah Kekerasan di Tanah Papua
Neles Tebay ;  Dosen STFT Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua
KOMPAS, 22 Januari 2013



Berbagai aksi kekerasan seperti perang suku dan penembakan mewarnai sepanjang tahun 2012 di Papua. Tak heran bila orang Papua menyebut 2012 sebagai tahun kekerasan. Sepanjang tahun 2012, perang suku antarwarga sipil berlangsung di beberapa kabupaten, seperti Mimika, Tolikara, Lanny Jaya, dan Puncak Papua. Perang suku yang mencerminkan adanya konflik horizontal ini mengakibatkan banyak orang tewas dan luka-luka. Perang suku ini terjadi hanya antara orang asli Papua. Maka, orang asli Papua adalah korban sekaligus pelaku dari perang.
Aksi-aksi kekerasan yang menyita perhatian secara nasional adalah penembakan. Aksi penembakan ini memperlihatkan adanya konflik vertikal antara aparat negara dan warga sipil, terutama orang asli Papua. Dalam sejumlah kasus kekerasan, aparat keamanan yang merepresentasikan negara berperan sebagai pelaku dari penembakan. 
Pada kasus-kasus yang lain, para gerilyawan yang bergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional (TPN), yang adalah sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), mengakui sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penembakan. 
Selain itu, masih ada sejumlah kasus penembakan, seperti yang terjadi di wilayah perusahaan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika yang hingga kini belum diidentifikasi pelaku dan motifnya. Pelaku penembakan biasa disebut saja oknum tidak dikenal alias OTK. Polisi masih melakukan investigasi sehingga identitas sebenarnya dari OTK belum diketahui hingga kini. Pihak yang menjadi korban dari konflik vertikal ini adalah warga sipil, anggota TNI, dan Polri. 
Banyak pihak masih memilih kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah. Entah siapa pun pelakunya, semua aksi kekerasan ini mempertebal tembok kecurigaan, memperdalam rasa kebencian, memperbesar keinginan balas dendam, dan meningkatkan derajat ketidakpercayaan baik antara anggota masyarakat sipil maupun antara aparat negara dan warga sipil di Papua. Penduduk pun kurang mengalami rasa aman dan nyaman. Maka, pertanyaan yang perlu dijawab oleh semua pemangku kepentingan di Tanah Papua adalah bagaimana membebaskan Papua dari berbagai aksi kekerasan?
Penegakan Hukum 
Sepanjang 2012, Polri selalu berada di barisan depan. Setiap kali aksi kekerasan terjadi di suatu daerah, Polri biasanya menerjunkan anggotanya di lokasi kejadian, melakukan investigasi, menangkap para pelaku, dan memproses mereka ke pengadilan. Para pelaku dihukum penjara selama beberapa tahun. 
Penangkapan dan pemenjaraan para pelaku kekerasan dapat dipandang sebagai suatu upaya penegakan hukum. Cara ini dapat memberikan rasa keadilan, tetapi tidak pernah memberikan jaminan bahwa aksi kekerasan yang sama tidak akan dilakukan lagi baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. Setelah pelaku dari suatu aksi kekerasan dihukum penjara, biasanya muncul lagi aksi kekerasan baru di tempat lain.
Dalam sejumlah kasus, Polri melakukan penembakan terhadap pelaku kekerasan. Namun, aksi pembunuhan ini justru membangkitkan semangat balas dendam pada kelompok korban. Akibatnya, muncul aksi kekerasan yang baru.
Mungkin karena terdorong beberapa peristiwa penembakan yang menewaskan anggota Polri pada 2012, pihak kepolisian terdorong untuk menerapkan Undang-Undang Terorisme di Tanah Papua. Hal ini mengisyaratkan bahwa para pelaku penembakan terhadap anggota Polri berasal dari kelompok teroris.
Sekalipun keberadaan teroris di Papua masih bisa diperdebatkan, UU Terorisme dapat saja diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ribuan anggota Detasemen Khusus Anti-teror (Densus) 88 dapat ditugaskan di seluruh kampung di ”negeri kasuari” ini. Bila perlu, jumlah anggota Densus 88 yang dikirim ke Papua melebihi orang asli Papua yang jumlahnya sekitar 1,5 juta jiwa di Tanah Papua.
Pihak kepolisian dapat melancarkan operasi pembersihan teroris di Papua pada 2013 ini. Para pelaku kekerasan dapat saja ditangkap, diinterogasi, dan bahkan dibunuh oleh pihak Polri dengan dalih pemberantasan terorisme di Papua.
Orang Papua tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar daripada yang dimiliki kepolisian. Maka, mereka tidak mungkin menolak dan membatalkan rencana penerapan UU Terorisme di Tanah Papua.
Sekalipun tidak ada penolakan, dikhawatirkan penerapan UU Terorisme bukannya menghentikan dan mencegah kekerasan, tetapi justru sebaliknya, menambah aksi kekerasan di Papua.
Solusi Bersama
Solusi yang tepat diperlukan untuk membebaskan Papua dari aksi-aksi kekerasan. Solusi tersebut dapat ditemukan melalui suatu kegiatan diagnosis yang dilakukan secara benar dan mendalam terhadap situasi menyeluruh di Papua.
Aksi-aksi kekerasan yang terjadi di Papua perlu dilihat sebagai percikan dari masalah-masalah yang belum dituntaskan. Aksi-aksi kekerasan ini bagaikan asap yang mengepul. Asap mengindikasikan adanya api. Maka, untuk menghilangkan dan mencegah aksi kekerasan, masalah-masalah seperti api yang memproduksi asap kekerasan perlu ditemukan dan harus dipadamkan. Selama masalah-masalah ini masih ada, selama itu pula kekerasan demi kekerasan akan terus muncul.
Tidak hanya Polri, tetapi semua pemangku kepentingan mesti dilibatkan demi menghentikan dan mencegah kekerasan. Kelompok aktor seperti tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, TNI, perusahaan-perusahaan, dan para gerilyawan TPN/OPM perlu dikonsultasikan. Mereka perlu dilibatkan dalam membedah aksi-aksi kekerasan, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab, dan menemukan solusi-solusi yang dapat menghentikan dan mencegah kekerasan di Tanah Papua.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat perlu membuka ruang bagi komunikasi yang seluas-luasnya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar