Memakan Dana
Jemaah Haji
Syahrul Kirom ; Alumnus Pascasarjana UGM Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 09 Januari 2013
MEREBAKNYA kasus korupsi dalam birokrasi
lembaga negara menunjukkan kepercayaan publik semakin berkurang pada kementerian-kementerian
yang ada di Indonesia. Tingkah laku pejabat publik dengan melakukan praktik
korupsi uang negara semakin membahayakan bagi pilar-pilar kehidupan bangsa
Indonesia.
Kementerian Agama kali ini menjadi sorotan
publik. Hal itu terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan korupsi di Kemenag.
PPATK menyebutkan adanya dana haji untuk
merenovasi kantor. Padahal, itu mestinya dibiayai APBN/APBD, juga ada oknum
yang selalu disuruh membeli valas dalam jumlah besar. Dalam temuan (PPATK),
jumlah uang milik jemaah haji mencapai Rp80 triliun dari 2004-2012. Bunga
yang disimpan Rp2,3 triliun, setara dengan biaya pembangunan satu apartemen
di dekat Masjidil Haram. Fakta nya jemaah masih harus berpindah-pindah di
lokasi yang jauh dari Masjidil Haram. PPATK juga menyimpulkan adanya
penyimpangan penggunaan dana haji 20042012 (Kompas, 5/1).
Pemberantasan korupsi merupakan suatu
keniscayaan dan kewajiban yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan bahkan masyarakat Indonesia. Karena itu, kita berharap kepada KPK
untuk bersikap tegas dalam memberantas pelaku korupsi, tanpa tebang pilih. Korupsi
merupakan salah satu tindakan dan perbuatan yang sangat dibenci umat manusia,
bahkan dilarang agama. Sikap mengorupsi uang negara dapat menghancurkan
sistem demokrasi negara dan peradaban bangsa Indonesia.
Akan tetapi, sangat disayangkan, para pejabat
publik itu tidak pernah menyadari secara kritis filosofi bahwa efek negatif
yang timbul dari sikap korup dapat meruntuhkan pilar-pilar kehidupan mak
nusia dari segala aspek, tern masuk di bidang agama. Dari tangan-tangan para
pejabat publik itulah, korupsi uang negara semakin menjadi-jadi, sangat
mungkin bencana alam dan banjir bisa terjadi karena akibat tindakan manusia
yang telah melanggar hati nurani.
Dengan begitu, suara hati nurani pejabat
publik di Kementerian Agama harus mampu membangun sikap kejujuran dan menaati
suara hati. Perilaku korupsi itu sangat bertentangan dengan kondisi bangsa
Indonesia yang masih ditimpa banyak musibah dan meningkatnya angka
kemiskinan, kelaparan, serta pengangguran. Apabila etika kejujuran dan etika
kemanusiaan itu tidak pernah diimplementasikan di dalam batin para pejabat
negara, tunggu saja kehancuran bangsa Indonesia.
Dusta Atas Nama Agama
Agama dan etika mengajarkan kepada manusia,
bagaimana pejabat publik di Kementerian Agama mampu menentukan perbuatan yang
baik dan yang buruk. Peran dan fungsi hati nurani untuk mengambil keputusan
sangat penting, terutama untuk tidak melakukan korupsi dana haji. Korupsi
ialah bentuk kejahatan luar biasa yang harus selalu diberantas.
Agama-agama dunia pun mengharamkan perbuatan
yang merugikan orang lain, dan bahkan agama membenci perilaku yang korupsi.
Korupsi ialah tindakan dan perbuatan yang dilarang agama. Itu terkait dengan
keburukan yang mengurangi hak orang lain, yang sejatinya harus diperuntukkan
umat. Umat Islam yang melakukan korupsi berarti benteng keimanan dan
ketakwaan mereka kepada Allah SWT mulai runtuh. Nilai-nilai ikhlas beramal
mulai hilang dalam melayani umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji.
Moralitas agamanya mulai jatuh karena
perbuatan yang keji dengan mengorupsi dana haji. Dosa korupsi sekecil apa pun
pasti Allah SWT akan membalasnya.
Immanuel Kant, seorang filosof Jerman,
menegaskan umat manusia itu harus selalu mematuhi perintah kewajiban dalam
melakukan tindakan yang baik dan benar. Perilaku korupsi ialah salah satu
sikap yang sangat dilarang oleh hati nurani karena tidak memenuhi perbuatan
yang baik dan yang benar. Juga, perilaku korup telah melanggar prinsip
imperatif kategoris.
Praktik-praktik korupsi yang ada di
Kementerian Agama harus diberantas PPATK dan KPK dalam mengikis nalar
koruptif dari pejabat agama. Dengan usaha secara terus-terus melakukan
pemberantasan korupsi yang menampak di dalam pikiran para pejabat agama.
Memberantas korupsi itu akan menciptakan struktur nalar manusia yang korup
bisa menjadi berkurang.
Lebih dari itu, Robert Klitgaard dalam
karyanya, Controlling Corruption
(1991), mengatakan upaya yang terpenting ialah melakukan pengawasan terhadap
korupsi di dalam sistem pemerintahan, termasuk di Kementerian Agama yang
memiliki potensi besar terjadinya korupsi.
Pemberantasan korupsi ialah satu kewajiban
moral yang harus dilakukan PPATK dan KPK dan masyarakat, untuk mengurangi
hedonisme yang sedang menjangkiti pejabat agama, yang sesungguhnya hedonisme
itu sudah terlihat dari banyaknya uang negara yang dikorupsi para pejabat
agama sehingga kesenangankesenangan yang bersifat subjektif dengan mengambil
uang dana haji harus segera direduksi sebab itu melanggar hukum-hukum moral
dalam agama Islam.
Dengan pemberantasan korupsi terhadap para
koruptor pejabat agama, PPATK dan KPK sudah menjalankan suara Tuhan dan
kewajiban moral sebagai bentuk kebaikan kepada seluruh umat manusia. Jika
PPATK dan KPK bisa memberantas seluruh koruptor di Kementerian Agama, PPATK
dan KPK telah menebar benih benih kebaikan sehingga korupsi di Indonesia bisa
dikurangi dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah haji masih memiliki
kepercayaan pada Kementerian Agama, yang dianggap mumpuni dalam mengurusi
dana haji Indonesia.
Dengan demikian, perlu ditanamkan kesadaran
moral terhadap pejabat agama. Sikap moral adalah sikap otonom. Otonomi moral
berarti para pejabat negara dan elite politik harus menaati kewajibannya. Karena
ia sadar diri, bahwa melakukan korupsi uang negara dan memanipulasi uang
negara untuk tujuan tertentu atau untuk kepentingan kelompok ialah bentuk
pelanggaran nilai-nilai moral dan agama, yang memiliki dosa besar dan akan
dilaknat Allah SWT.
Dengan demikian, pejabat agama di Kementerian
Agama dalam bertugas harus selalu dihiasi sikap kejujuran dan ikhlas beramal.
Apalah gunanya memiliki harta yang melimpah, yang banyak, jika semua bukanlah
hasil tetesan keringat kejujuran.
Karena itu,
tanamkanlah kejujuran dan ikhlas beramal. Kejujuran dan ikhlas beramal ialah
salah satu fondasi utama dalam membangun umat muslim di Indonesia. Semoga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar