Jumat, 04 Januari 2013

Luar Biasa


Luar Biasa
Kasijanto Sastrodinomo ; Pengajar pada Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI
KOMPAS,  04 Januari 2013

  

Negeri ini sejatinya memiliki banyak hal yang luar biasa. Hanya saja makna keluarbiasaan itu perlu dipilah-pilah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, luar biasa berarti ’tidak seperti biasa’, ’tidak sama dengan yang lain’, dan ’istimewa’. Namun, pengertian ini tidak serta-merta menjelaskan nilai intrinsik yang terkandung dalam frase itu. Dalam arti ’istimewa’, pastilah luar biasa itu bermakna hebat: ”kecerdasannya luar biasa”. Dalam arti ’tidak seperti biasa’ dan ’tidak sama dengan yang lain’ bisa muncul multitafsir, bisa jadi tidak umum, atau tidak wajar.

Kejamakan makna luar biasa terlihat dalam penjelasan umum undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut tiga kali frase luar biasa dalam kaitan (1) korupsi merupakan kejahatan luar biasa; (2) pembasmiannya menuntut cara-cara luar biasa; dan (3) perlu metode penegakan hukum secara luar biasa. Luar biasa yang pertama jelas bermakna buruk, sedangkan dua yang terakhir bisa disebut hebat, setidak-tidaknya karena menyiratkan gereget yang kuat. Ingat pula, pada awal Orde Baru dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pelaku Gerakan 30 September (1965) yang didakwa makar terhadap negara.

Belum lama berselang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia menggelar Kongres Luar Biasa, lazim disingkat KLB, di Palangkaraya. Ini merupakan KLB kedua PSSI dalam enam bulan terakhir untuk mengurai ruwet organisasi yang tak kunjung usai. Label luar biasa dalam kegiatan organisasi—seperti kongres, muktamar, dan musyawarah—biasanya mencerminkan ada kedaruratan, kegentingan, atau masalah mendesak organisasi itu. Jadi, suatu organisasi yang kerap menggelar KLB dan sejenisnya patut dipertanyakan kekukuhannya. Maka, maaf, ini condong bukan luar biasa dalam arti hebat itu.

Di perguruan tinggi dikenal istilah guru besar luar biasa yang berarti tenaga akademik tidak tetap, pinjaman dari perguruan tinggi yang lain. Jadi, luar biasa di sini mengacu pada status kepe- gawaian. Lebih dari sekadar istilah administrasi, status keluarbiasaan akademisi diperoleh karena penguasaan ilmunya yang juga luar biasa. Dalam hal ini luar biasa menjadi penanda reputasi yang prima. Mirip dengan itu, istilah jabatan duta besar luar biasa merujuk pada seseorang (diplomat) yang bertugas sementara waktu di negara lain untuk mewakili pemerintahnya. Harapannya, duta itu juga luar biasa dalam menjalankan perannya.

Di toko buku beredar majalah Luarbiasa yang berisi tentang tokoh-tokoh berprestasi dahsyat. Dengan demikian, per definisi, luar biasa mengandung makna ’lebih’ yang bersifat positif, seperti kata exceptional, surprising, dan unusually great untuk mengartikan extraordinary dalam Inggris. Repotnya, dalam bahasa Indonesia, luar biasa juga mewadahi sifat buruk, seperti ”kejahatan luar biasa” itu. Bandingkan dengan kata Inggris stagger, misalnya, untuk melukiskan tindakan tercela yang ”mengagumkan”: The trickiness of the crooked schemes was staggering, atau ”kelicikan persekongkolan itu luar biasa” (dikutip dari Hadi Podo dan Joseph J Sulivan, Kamus Ungkapan Indonesia-Inggris, 1986).

Pada suatu hari saya memasak sup buntut sapi. Mikihiro Moriyama, pakar sastra Sunda asal Jepang itu, sempat mencicipinya. ”Wah, rasanya ruar biasa,” komentarnya. Meski diucapkan tidak sempurna (orang Jepang tidak kenal huruf l), saya yakin dia terpesona oleh rasa masakan yang di ruar imajinasinya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar