Jumat, 11 Januari 2013

Harusnya Mengurangi bukan Memindahkan Macet


Harusnya Mengurangi bukan Memindahkan Macet
Deni Bram ;  Kandidat Doktor Hukum Lingkungan Universitas Indonesia,
Pengajar Hukum Tata Ruang Universitas Pancasila
MEDIA INDONESIA,  11 Januari 2013



AKHIRNYA bulat sudah langkah Jokowi untuk membangun enam ruas tol dalam kota walaupun dilengkapi dengan syarat untuk dapat diaksesnya jalan tersebut oleh angkutan umum dan bus Trans-Jakarta. Namun, rasanya kondisi bersyarat tersebut tidak bermakna substansial. Perdebatan panjang telah dilakukan banyak pakar dan birokrat mengenai kontraproduktifnya produk penambahan ruas tol dalam kota ini. Salah satu titik tumpu dalam hal ini seharusnya rangkaian kebijakan yang ada mampu untuk memindahkan orangnya, bukan memindahkan kendaraannya.

Namun, rasanya lingkaran terdekat dari Jokowi lebih unggul dalam memmengaruhi gubernur baru ini sehingga meloloskan hadirnya kebijakan tersebut. Paling tidak ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dalam konsep yang ditawarkan dari kolaborasi Jokowi dan Kementerian Pekerjaan Umum ini. Yaitu, revitalisasi angkutan umum, kebijakan jangka pendek, dan peran masyarakat. Mari kita lihat satu per satu masalah ini.

Revitalisasi Angkutan Umum

Jika ditelusur lebih detail, angka yang dikeluarkan dalam rangka pembangunan enam ruas jalan tol ini cukup besar. Pembangunan enam ruas jalan tol itu kemudian akan dibagi menjadi empat tahap yang rencananya selesai pada 2022. Tahap pertama berupa pemba ngunan ruas Semanan-Sunter sepanjang 17,88 kilometer dengan nilai investasi Rp9,76 triliun dan koridor Sunter-Bekasi Raya sepanjang 11 kilometer senilai Rp7,37 triliun. Total anggaran yang dibutuhkan untuk tahap pertama mencapai Rp17,1 triliun.

Pada tahap kedua, akan dibangun tol Duri Pulo-Kampung Melayu sepanjang 11,38 kilometer dengan nilai Rp5,96 triliun dan Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,65 kilometer senilai Rp 6,95 triliun. Total pengerjaan tahap kedua dengan nilai investasi Rp12,91 triliun. Tahap ketiga mencakup koridor Ulujami-Tanah Abang dengan panjang 8,27 kilometer dan nilai investasi Rp4,25 triliun.

Yang terakhir berupa jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca sepanjang 9,56 kilometer dengan investasi Rp5,71 triliun. Total dana secara keseluruhan mencapai hampir Rp40 miliar. Tentu dana sebesar itu akan jauh lebih efektif jika digunakan untuk merevitalisasi angkutan umum sehingga sejalan dengan komitmen untuk memindahkan orangnya bukan kendaraannya.

Kebijakan Jangka Pendek

Jika dipahami, pola pembangunan transportasi model seperti ini hanya berbasis pada kepentingan jangka pendek untuk memindahkan kemacetan, bukan menghilangkan kemacetan. Konsep itu tentu akan berdampak kepada semakin tingginya tingkat kemacetan. Dalam studi yang dilakukan di California terungkap, setiap pertambahan jalan tol sepanjang 1 mil akan menambah kemacetan sebesar 0,9% setiap lima tahun. 

Adapun studi kelayakan pembangunan jalan tol dalam kota Jakarta yang dilakukan PT Pembangunan Jaya, pada Mei 2005, justru mengungkapkan bahwa setiap pertambahan jalan sepanjang 1 km di Jakarta akan selalu dibarengi dengan peningkatan jumlah kendaraan sebanyak 1.923 mobil pribadi.

Hal tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan utuh mengenai besarnya risiko untuk kebijakan menambah ruas jalan tol baru dengan dana Rp39,97 triliun. Kebijakan itu hanya akan menambah angka polusi yang kontradiktif dari upaya mitigasi sektor transportasi. Keikutsertaan dari angkutan publik dalam akses jalan tol dalam kota tidak serta-merta membuat orang banyak bermigrasi ke angkutan umum. Bahkan, jika diselisik lebih dalam besar kemungkinan, hanya bus Trans Jakarta yang akan mengikuti arahan tersebut. Adapun angkutan umum lainnya tentu akan tetap di jalan arteri dengan basis kuantitas yang menjadi dasar keuntungan mereka. Dalam konteks seperti ini, justru seharusnya angkutan massal jadi prioritas, bukan sekadar berada dalam posisi yang sama dalam segi aksesibilitas.

Peran Masyarakat

Salah satu hal menarik dari hasil penelitian yang dilakukan California adalah penelitian itu bersumber dari Sierra Club, sebuah gugatan kelompok masyarakat tertua yang menindaklanjuti janji dari pemerintah California pada saat sebelum dibangunnya ruas tol dalam kota. Berdasar pada janji tersebut yang kemudian tidak terbukti, Sierra Club mengajukan gugatan dan dimenangkan pengadilan setempat. Hal itu menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran dari masyarakat yang bukan hanya mengkritisi, melainkan juga membawa kebijakan publik ke dalam ranah hukum. Hal itu dapat memberikan sumbangsih kepada pejabat dengan semakin berhati­hati dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak didasari bukti dalam konteks scientific evidence justru dapat menjadi legal evidence sehingga menjadi pintu masuk dalam proses hukum.

Untuk melakukan tindakan serta kebijakan transportasi yang dapat mengurangi kemacetan, perlu kiranya kebijakan yang komprehensif baik dari segi jumlah kendaraan, kemudahan jarak tempuh, serta penggunaan bahan bakar yang efisien. Tingkat kenyamanan dari angkutan publik yang diikuti keamanan serta kepastian waktu dalam trayek yang telah ditentukan dapat menjadi langkah awal. Selain itu, perlu adanya suatu konsep desain penggunaan trayek yang mempunyai jarak tempuh yang efisien dengan mengedepankan zona­-zona tertentu. Sehingga, waktu tempuh dapat lebih singkat dan mampu menjadi salah satu bentuk insentif untuk masyarakat hijrah ke angkutan publik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar