Urgensi
Moratorium Haji
Masduri, PENELITI DI PUSAT KAJIAN FILSAFAT DAN
KEISLAMAN
FAKULTAS USHULUDDIN
IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Sumber
: REPUBLIKA, 2 Maret 2012
Di
tengah membeludaknya calon pendaftar jamaah haji, menjadi wajar bila ada yang
mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran jamaah haji. Sebab,
dari tahun ke tahun jumlah kuota jamaah haji Indonesia relatif sama, sementara
pendaftar jamaah haji terus meningkat drastis. Dengan demikian, dikhawatirkan
uang setoran jamaah haji akan disalahgunakan oleh oknum Kemenag.
Bayangkan
dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sekarang semuanya sekitar Rp 38
triliun, bunganya Rp 1,7 triliun. Kemungkinan penyalahgunaan dana BPIH dan
bunganya sangat besar sekali. Namun, jika hanya karena alasan tersebut rasanya
tidak tepat bila dilakukan moratorium haji.
Seperti
diungkapkan Meteri Agama Suryadharma Ali, jika alasannya cuma karena takut ada
pengorupsian dana haji, KPK bisa melakukan pendampingan agar pengelolaan dana
BPIH benarbenar bersih. Menag sepertinya tidak berani melakukan moratorium haji
karena bila hal itu dilakukan, berarti pemerintah menghalangi umat Islam
Indonesia untuk berniat ibadah haji. Sedangkan ibadah haji merupakan kewajiban
bagi umat Islam yang mampu.
Alasan
Menag tersebut ditanggapi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan dua opsi.
Pertama, Kemenag tetap membuka pendaftaran calon jamaah haji, tapi mereka untuk
sementara tidak usah dipungut biaya. Kedua, boleh membuka pendaftaran calon
jamaah haji dengan setoran awal asalkan manajerial pengelolaannya diperbaiki.
Sebab, sudah menjadi informasi yang sering kita dengar bahwa manajerial
pengelolaan dana BPIH di Kemenag sangat amburadul. Salah satu bukti konkret
yang bisa kita lihat adalah hasil penelitian KPK beberapa bulan lalu terhadap
22 instansi pemerintahan di pusat yang menempatkan Kemenag sebagai instansi
terkorup.
Ihwal Finansial
Wajar
bila KPK sangat prihatin sekali terhadap nasib calon jamaah haji. Sehingga
senantiasa meminta Kemenag agar melakukan moratorium pendaftaran jamaah haji.
Pengelolaan dana BPIH yang tidak transparan memungkinkan uang tersebut
disalahgunakan. Rakyat yang awam dunia perbankan hanya manut dengan keputusan
Kemenag. Meski demikian, mereka tidak mendapat perincian bunga dan penggunaan
dana haji.
Mestinya
jika Kemenag mau transparan dengan dana BPIH, setiap individu jamaah haji harus
diberikan transparansi penggunaan dana BPIH. Agar tidak ada kecurigaan busuk
terhadap Kemenag, serta masyarakat semakin tenang dan mantap melakukan ibadah
haji.
Karena
itu, pemberlakuan moratorium pendaftaran jamaah haji penting dilakukan sebab
beberapa hal. Pertama, moratorium itu lebih baik daripada antrean, uang
pendaftaran yang disetorkan calon pendaftar jamaah haji akan terus bertambah
bunganya, sedangkan calon jamaah haji tidak mengetahui perincian bunganya,
apalagi tidak mendapatkan secara langsung hasil bunga dana BPIH. Meski menurut
Menag bunga tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan calon jamaah haji,
alasan tersebut dibantah Busyro Muqoddas, karena bunga tersebut lebih banyak
digunakan untuk biaya operasional yang sebenarnya sudah ditanggung dari APBN.
Kedua,
bila moratorium haji diberlakukan, dana yang akan digunakan untuk biaya haji
bisa dipergunakan oleh pemiliknya (calon jamaah haji) untuk berbisnis sehingga
uang tersebut bisa berkembang biak, atau dipinjamkan kepada yang membutuhkan.
Ketiga,
tidak sedikit masyarakat yang memaksakan diri melaksanakan ibadah haji meski
sebenarnya tidak memiliki kemampuan biaya. Mereka kadang berutang. Sedangkan
ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu.
Mereka
yang tidak memiliki kemampuan tidak diwajibkan. Maka dari itu, moratorium haji
bisa menjadi jalan terbaik bagi mereka yang memiliki keinginan besar melaksanakan
haji, namun biayanya belum cukup agar bekerja lebih keras lagi mengumpulkan
biaya agar bisa mendaftar ibadah haji.
Keempat,
moratorium bukan berarti menghalangi umat Islam Indonesia yang berniat
melakukan ibadah haji. Opsi pertama Busyro Muqoddas menurut saya bisa menjadi
alternatif baik untuk hal ini. Mereka tetap diperbolehkan mendaftar haji, hanya
mereka tidak perlu dipungut biaya agar tidak terjadi penggelembungan dana BPIH.
Sementara itu, transparansinya tidak dijelaksan secara perinci kepada jamaah
haji. Lagi-lagi, hal itu rentan uangnya dikorupsi. Belum lagi karena antrean
yang panjang bisa-bisa pendaftar jamaah haji meninggal duluan sebelum
melaksanakan ibadah haji.
Selain
pemberlakuan moratorium haji, Kemenag harus membuat aturan agar umat Islam
hanya boleh berhaji sekali. Mereka yang sudah pernah berhaji tidak
diperbolehkan berhaji lagi. Bila mereka diperbolehkan, maka akan menambah
panjang antrean calon jamaah haji. Akibatnya, mereka yang berhaji dua kali
menghalangi calon lainnya yang belum berhaji. Bukankah ibadah haji hanya cukup
sekali dalam hidup. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar