Jumat, 02 Maret 2012

Urgensi Moratorium Haji


Urgensi Moratorium Haji
Masduri, PENELITI DI PUSAT KAJIAN FILSAFAT DAN KEISLAMAN
FAKULTAS USHULUDDIN IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Sumber : REPUBLIKA, 2 Maret 2012


Di tengah membeludaknya calon pendaftar jamaah haji, menjadi wajar bila ada yang mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran jamaah haji. Sebab, dari tahun ke tahun jumlah kuota jamaah haji Indonesia relatif sama, sementara pendaftar jamaah haji terus meningkat drastis. Dengan demikian, dikhawatirkan uang setoran jamaah haji akan disalahgunakan oleh oknum Kemenag.

Bayangkan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sekarang semuanya sekitar Rp 38 triliun, bunganya Rp 1,7 triliun. Kemungkinan penyalahgunaan dana BPIH dan bunganya sangat besar sekali. Namun, jika hanya karena alasan tersebut rasanya tidak tepat bila dilakukan moratorium haji.

Seperti diungkapkan Meteri Agama Suryadharma Ali, jika alasannya cuma karena takut ada pengorupsian dana haji, KPK bisa melakukan pendampingan agar pengelolaan dana BPIH benarbenar bersih. Menag sepertinya tidak berani melakukan moratorium haji karena bila hal itu dilakukan, berarti pemerintah menghalangi umat Islam Indonesia untuk berniat ibadah haji. Sedangkan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu.

Alasan Menag tersebut ditanggapi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan dua opsi. Pertama, Kemenag tetap membuka pendaftaran calon jamaah haji, tapi mereka untuk sementara tidak usah dipungut biaya. Kedua, boleh membuka pendaftaran calon jamaah haji dengan setoran awal asalkan manajerial pengelolaannya diperbaiki. Sebab, sudah menjadi informasi yang sering kita dengar bahwa manajerial pengelolaan dana BPIH di Kemenag sangat amburadul. Salah satu bukti konkret yang bisa kita lihat adalah hasil penelitian KPK beberapa bulan lalu terhadap 22 instansi pemerintahan di pusat yang menempatkan Kemenag sebagai instansi terkorup.

Ihwal Finansial

Wajar bila KPK sangat prihatin sekali terhadap nasib calon jamaah haji. Sehingga senantiasa meminta Kemenag agar melakukan moratorium pendaftaran jamaah haji. Pengelolaan dana BPIH yang tidak transparan memungkinkan uang tersebut disalahgunakan. Rakyat yang awam dunia perbankan hanya manut dengan keputusan Kemenag. Meski demikian, mereka tidak mendapat perincian bunga dan penggunaan dana haji.

Mestinya jika Kemenag mau transparan dengan dana BPIH, setiap individu jamaah haji harus diberikan transparansi penggunaan dana BPIH. Agar tidak ada kecurigaan busuk terhadap Kemenag, serta masyarakat semakin tenang dan mantap melakukan ibadah haji.

Karena itu, pemberlakuan moratorium pendaftaran jamaah haji penting dilakukan sebab beberapa hal. Pertama, moratorium itu lebih baik daripada antrean, uang pendaftaran yang disetorkan calon pendaftar jamaah haji akan terus bertambah bunganya, sedangkan calon jamaah haji tidak mengetahui perincian bunganya, apalagi tidak mendapatkan secara langsung hasil bunga dana BPIH. Meski menurut Menag bunga tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan calon jamaah haji, alasan tersebut dibantah Busyro Muqoddas, karena bunga tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya operasional yang sebenarnya sudah ditanggung dari APBN.

Kedua, bila moratorium haji diberlakukan, dana yang akan digunakan untuk biaya haji bisa dipergunakan oleh pemiliknya (calon jamaah haji) untuk berbisnis sehingga uang tersebut bisa berkembang biak, atau dipinjamkan kepada yang membutuhkan.

Ketiga, tidak sedikit masyarakat yang memaksakan diri melaksanakan ibadah haji meski sebenarnya tidak memiliki kemampuan biaya. Mereka kadang berutang. Sedangkan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu.

Mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak diwajibkan. Maka dari itu, moratorium haji bisa menjadi jalan terbaik bagi mereka yang memiliki keinginan besar melaksanakan haji, namun biayanya belum cukup agar bekerja lebih keras lagi mengumpulkan biaya agar bisa mendaftar ibadah haji.

Keempat, moratorium bukan berarti menghalangi umat Islam Indonesia yang berniat melakukan ibadah haji. Opsi pertama Busyro Muqoddas menurut saya bisa menjadi alternatif baik untuk hal ini. Mereka tetap diperbolehkan mendaftar haji, hanya mereka tidak perlu dipungut biaya agar tidak terjadi penggelembungan dana BPIH. Sementara itu, transparansinya tidak dijelaksan secara perinci kepada jamaah haji. Lagi-lagi, hal itu rentan uangnya dikorupsi. Belum lagi karena antrean yang panjang bisa-bisa pendaftar jamaah haji meninggal duluan sebelum melaksanakan ibadah haji.

Selain pemberlakuan moratorium haji, Kemenag harus membuat aturan agar umat Islam hanya boleh berhaji sekali. Mereka yang sudah pernah berhaji tidak diperbolehkan berhaji lagi. Bila mereka diperbolehkan, maka akan menambah panjang antrean calon jamaah haji. Akibatnya, mereka yang berhaji dua kali menghalangi calon lainnya yang belum berhaji. Bukankah ibadah haji hanya cukup sekali dalam hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar