Jumat, 16 Maret 2012

Terorisme Global (1)


Terorisme Global (1)
B.J. Habibie, MANTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER : REPUBLIKA, 16 Maret 2012



“Terorisme sering dimanfaatkan gerakan kelompok perorangan atau institusi politik yang menghendaki destabilisasi pemerintahan atau sistem pemerintahan yang ada dengan sasaran perubahan konstitusi.”

Terorisme adalah tindakan teror atau tindakan kekerasan yang dilaksanakan secara sistematik dan tidak dapat diperhitungkan (unpredictable), yang dilakukan terhadap negara, terhadap penyelenggara pemerintahan--baik eksekutif maupun legislatif. Bahkan, terhadap warga elite sosial-politik, terhadap perseorangan dalam negara, untuk memperjuangkan sasaran politik teroris.

Sejarah membuktikan, baik organisasi politik “kanan“ maupun “kiri“, organisasi nasional, organisasi etnik, organisasi agama, bahkan organisasi angkatan bersenjata, dan organisasi polisi rahasia negara pun pernah melakukan tindakan terorisme. Perkembangan teknologi canggih dalam bidang informasi, bidang komunikasi, bidang peledak (explosive), dan bidang transportasi telah meningkatkan dampak dan keberhasilan aksi terorisme.

Banyak aktivitas teroris di dunia diilhami dan dipengaruhi oleh gerakan kelompok teroris pada abad ke-19 di Eropa, yang memiliki sasaran politik radikal. Gerkan tersebut juga tidak memihak pada kepentingan masyarakat luas dan anarkistis.

Pemberitaan mengenai kekerasan terorisme di seluruh dunia bisa disaksikan melalui jaringan televisi, radio, dan jaringan sosial YouTube, facebook, twitter, dan sebagainya dalam tempo yang cepat dan tepat waktu (siaran langsung). Hal itu akan diikuti oleh jutaan manusia yang memperhatikan “pandangan, tuntutan, dan sasaran politik teroris“. Kondisi ini memperlihatkan bahwa melalui aksi teror, perhatian masyarakat pada “tuntutan teroris“ secara efisien dapat ditingkatkan.

Perbedaan antara terorisme masa kini dan terorisme masa lalu adalah bahwa sekarang korban masyarakat sipil lebih banyak dan luas. Hal itu terjadi karena teroris dengan sengaja merekayasa dan melaksanakan teror secara acak, di mana perilaku teror akan mem beri perhatian utama pada lokasi dengan kesibukan yang tinggi atau yang dipadati banyak orang. Karena teroris tidak    memiliki banyak pendukung atau massa maka tindakan kekerasan berupa penculikan, pengeboman, sandera laut (pirate) dan sandera udara menjadi cara mereka untuk mendapat perhatian tuntutan.

Pada abad ke 20, terjadi perubahan dan perkembangan terkait motif dan cara terorisme. Terorisme menjadi pra sarana gerakan atau rentetan tuntutan organisasi politik dari hampir semua spektrum aliran, seperti yang terjadi di Eropa, Timur Tengah, Asia, dan Amerika Utara. Perkembangan teknologi, seperti senjata dan sistem persenjataan serba otomatis, bahan ledakan yang sangat kompak dengan pengendalian jarak jauh, akan memperkuat mobilitas, ketepatan waktu dan kedahsyatan kerusakan akibat tindakan kekerasan berencana oleh teroris.

Biasanya, terorisme dimanfaatkan oleh gerakan kelompok perorangan atau institusi politik yang menghendaki de stabilisasi pemerintahan atau sistem pemerintahan yang ada dengan sasaran perubahan konstitusi. Baik para pelaku sistem pemerintahan maupun rezim yang ada--dan mereka yang mau mengubahnya--telah memanfaatkan terorisme sebagai prasarana.

Dari kacamata pemerintah yang sah, gerakan yang memiliki program “perubahan total“ melalui kekerasan dan tidak melaui jalan yang telah diatur dalam UUD negera tersebut, diberi nama “terorisme“. Namun, dari kacamata “pengubah atau pembrontak“, dianggap sebagai suatu proses perjuangan dengan segala dampaknya.

Sebagai contoh, terorisme dalam arti yang luas yang terjadi pada abad ke-20 dan 21. Di antaranya, gerakan antikolonialis (Indonesia-Belanda, Vietnam-Perancis, Algeria-Perancis, Irlandia-Inggris, Vietnam-USA); permasalahan antarkelompok etnik, masalah keadilan dan wilayah (Palestina-Israel, Spanyol-Bask, India-Pakistan); konflik antara aliran keyakinan agama (Katholik-Protestan di Irlandia Utara atau Islam radikal di Irak, Al-Qaida, Taliban); dan penyelesaian pertentangan radikal dalam suatu masyarakat (Malaysia, Indonesia, Filipina, Iran, Iraq, Nikaragua, El Salvador, Argentina).

Kelompok revolusioner Baader-Meinhof di Jerman, kelompok “Red Army“ di Jepang, Brigade Merah di Italia, alFatah, Hamas, Taliban dan Alqaidah, Zwickauer Neo-Nazi (Trio di Jerman), serta gerakan ekstrim kanan anti-Islam (Anders Behring Breivik di Norwegia) adalah beberapa contoh terorisme radikal dan revolusioner yang memanfaatkan teknologi sebagai prasarana teror yang paling canggih pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21.

Pemanfaatan teknologi mutakhir dan canggih ternyata tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kehidupan suatu masyarakat, tetapi dapat pula disalahgunakan oleh teroris dan penjahat yang merugikan umat manusia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar