Senin, 19 Maret 2012

Subsidi BBM Versus Rakyat Miskin


Subsidi BBM Versus Rakyat Miskin
Sunarsip, EKONOM THE INDONESIA ECONOMIC INTELLIGENCE (IEI)
SUMBER : REPUBLIKA, 19 Maret 2012



Saya melihat, banyak yang kurang tepat dalam mengaitkan kebi jakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan pemihakan terhadap rakyat miskin. Klaim bahwa mempertahankan kebijakan subsidi BBM yang berlaku saat ini sebagai bukti pemihakan terhadap rakyat miskin, tampaknya perlu dikaji lagi.
 
Karena faktanya, jika ditelaah lebih jauh komposisi pengguna BBM bersubsidi dan juga komposisi alokasi APBN, mempertahankan pola subsidi BBM ini justru bisa sebaliknya: tidak memihak rakyat miskin. Sebagai penjelasan, mari kita lihat data dan faktanya.

Data Kementerian ESDM 2010 memperlihatkan bahwa 60 persen BBM bersubsidi berasal dari BBM jenis Premium, selebihnya 34 persen solar, dan enam persen minyak tanah. Bila dilihat dari penggunanya, 89 persen pengguna BBM bersubsidi adalah transportasi darat. Sementara itu, 59 persen pengguna BBM bersubsidi berada di JawaBali di mana 30 persennya ber ada di Jawa dan 18 per sen nya di Jabodetabek. Yang paling mengejutkan, penikmat BBM bersubsidi ternyata 53 persen merupakan pemilik mobil pribadi, motor 40 persen, mobil barang hanya empat persen, dan kendaraan umum hanya tiga persen.

Berdasarkan data ini terlihat bahwa penikmat subsidi BBM sebagian besar merupakan individu pemilik ken daraan bermotor (terutama mobil) di perkotaan yang sesungguhnya masuk kategori masyarakat menengah atas. Dengan kata lain, klaim bahwa mempertahankan kebi jak an subsidi BBM yang berlaku saat ini sebagai upaya memproteksi rakyat miskin, sejatinya sudah tidak valid.

Pada APBN 2012, subsidi BBM mencapai Rp 123,6 triliun. Itu pun dengan asumsi harga minyak mentah masih 90 dolar AS per barel. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, bila tidak ada kebijakan apa-apa, di tengah harga minyak mentah yang kini di atas 100 dolar AS per barel, subsidi BBM bisa bertambah Rp 67 triliun. Sebagai perbanding an, dalam APBN 2012, anggaran kemiskinan Rp 99,2 triliun dan anggaran kesehatan Rp 48 triliun. Selain itu, anggaran pertanian (baik pusat maupun transfer ke daerah, termasuk subsidi pangan) hanya Rp 53,9 triliun dan anggaran infrastruktur Rp 161,5 triliun.

Terlihat bahwa anggaran subsidi BBM jauh lebih besar dibandingkan anggaran yang sesungguhnya terkait langsung dengan kepentingan rakyat, khususnya rakyat miskin. Pertanyaannya, apakah model subsidi seperti ini yang hendak kita pertahankan? Seharusnya tidak. Saya berpendapat, pola kebijakan subsidi dalam rangka keberpihakan kepada rakyat miskin semestinya diubah. Perubahan ini tidak berarti menghilangkan subsidi, tetapi dengan mempertajam penargetan subsidi agar tepat sasaran sekaligus untuk meningkatkan taraf hidup rakyat miskin secara nyata dan berkelanjutan.

Salah satu perubahan kebijakan pemihakan kita terhadap rakyat miskin adalah dengan membalik piramida komposisi belanja APBN. Caranya adalah memperkecil subsidi BBM, tetapi memperbesar belanja kemiskinan, pertanian, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan membalik piramida komposisi belanja APBN, subsidi BBM yang tadinya memiliki porsi paling tinggi menjadi paling kecil. Konsekuensinya ialah terdapat pengalihan anggaran subsidi BBM secara signifikan pada pos anggaran kemiskinan, pertanian, kesehatan, dan infrastruktur (dasar) sehingga alokasi pospos APBN ini menjadi jauh lebih besar.

Tentunya, pengalihan alokasi anggaran ini harus didesain dengan baik dan tidak sekadar mengalihkan kelebihan subsidi BBM pada pospos belanja lainnya. Salah satu caranya adalah pemerintah perlu meredefinisi kembali konsep kemiskinan di Indonesia. Untuk menjelaskan pentingnya redefinisi konsep kemiskinan ini, berikut saya berikan beberapa ilustrasi.

Sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi, pemerintah menyiapkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), istilah lain dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diterapkan pada 2005 dan 2008. Berdasarkan pemberitaan, BLSM akan diberikan kepada sekitar 18,5 juta keluarga miskin. Itu berarti, bila setiap keluarga terdiri dari empat anggota, berarti BLSM akan menyasar sekitar 70-75 juta penduduk miskin.

Berdasarkan data BPS, penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan sekitar 30 juta jiwa. Sedangkan, penduduk dengan pengeluaran sebesar 1,5 kali dari penduduk di bawah garis kemiskinan sekitar 62 juta jiwa. Artinya, penduduk dengan pengeluaran sebesar 1,5 garis kemiskinan ke bawah jumlahnya sekitar 92 juta. Sementara itu, kompensasi BLSM yang diberikan hanya untuk sekitar 75 juta jiwa. Dari perbandingan ini, sejatinya dana BLSM tidak mencukupi.

Selain dana kompensasi BSLM tidak cukup, sesungguhnya standar kemiskinan yang diterapkan di Indonesia masih rendah. Untuk menentukan penduduk miskin, kita masih menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) yang digunakan oleh negara-negara yang kondisi ekonominya relatif tertinggal, seperti Armenia, Senegal, Pakistan, Bangladesh, Vietnam, Sierra Leone, dan Gambia.

Atas dasar inilah, perlu ada perubahan mendasar dalam mendefinisikan kemiskinan. Sebagai negara dengan kekuatan ekonomi besar, seyogianya kriteria pengukur an kemiskinan mengacu pada best practices, seperti acuan yang dikeluarkan Bank Dunia dengan menggunakan standar yang lebih tinggi. Melalui pengukuran kemiskinan dengan standar yang lebih baik, kita bisa memahami persoalan kemiskinan kita secara lebih objektif dan manusiawi. Selain itu, juga terdapat alasan yang kuat untuk memperbesar anggaran kemiskinan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur (dasar, termasuk transportasi umum). Dengan demikian, kita pun bisa me metakan kebutuhan riil penduduk miskin kita agar taraf hidupnya dapat ditingkatkan setara de ngan penduduk di negara lain.

Kesimpulannya, kebijak an penurunan subsidi BBM melalui kenaikan harga BBM adalah hal yang memang perlu dilakukan. Kita tidak bisa membiarkan APBN justru promasyarakat yang seharusnya tidak disubsidi. Satu hal yang perlu dicatat, jika kita membiarkan subsidi BBM membesar, seiring tingginya harga minyak mentah, itu akan berdampak negatif pada APBN.

Berdasarkan keterangan pemerintah, jika kebijakan kenaikan harga BBM tidak dieksekusi, defisit APBN da pat bertambah Rp 175,9 tri liun dari perkiraan awal da lam APBN 2012 Rp 124,02 triliun (menjadi 3,6 persen dari PDB). Pertanyaannya, dari mana defisit sebesar itu ditutupi? Jawabannya: utang! Siapa yang menanggung tambahan utang itu? Jawabannya: rakyat, termasuk rakyat miskin.

Saat ini, Indonesia berada dalam posisi sebagai net importir BBM. Karenanya, mempertahankan subsidi BBM, itu sama saja kita memberikan subsidi bagi kilang minyak di luar negeri, yang sudah pasti dampak multiplier-nya terhadap ekonomi kita akan negatif.  Hal yang berbeda bila subsidi dialihkan pada anggaran kemiskinan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang pasti akan memberikan dampak multiplier positif. Dan saya kira, langkah penurunan subsidi BBM yang diimbangi dengan pengalihan subsidi secara signifikan pada anggaran kemiskinan, pertanian, kesehatan, dan infrastruktur, akan dapat menjadi jawaban kelompok masyarakat yang saat ini menolak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar