Kamis, 08 Maret 2012

Sasaran Tepat Program Raskin


Sasaran Tepat Program Raskin
Wahyu Siswanti, KABAG PEREKONOMIAN SETDA KABUPATEN KEBUMEN
SUMBER : SUARA MERDEKA, 8 Maret 2012



"Untuk menertibkan administrasi,  terutama pelunasan hasil penjualan beras, sudah saatnya menerapkan sistem  cash and carry"

BERAS sebagai komoditas strategis yg dilindungi oleh UUD 1945 adalah salah satu hak asasi manusia. Dipertegas dalam kesepakatan Millennium Development Goals bahwa dunia internasional menargetkan pada 2015 semua negara, termasuk Indonesia, sepakat menurunkan angka kemiskinan dan kelaparan sampai separonya.

Upaya memerangi angka kemiskinan dan kelaparan baru berhasil menurunkan 16,66% pada 2004, menjadi 12,5% pada 2011. Belum lagi permasalahan lain yang krusial menyangkut tingginya angka pengangguran, dan jumlah daerah tertinggal di berbagai wilayah, memerlukan perhatian khusus. Untuk menjawab permasalahan itu, rencana kerja pemerintah 2012 mengang-kat tema

 ’’Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Ber-keadilan bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat’’.

Konsumsi beras sebagai pangan utama di Indonesia, dengan rata-rata konsumsi 113,7 kg/ jiwa/ tahun (BPS, 2011), di atas rata-rata konsumsi dunia dan negara te-tangga seperti Malaysia, Thailand, dan Jepang. Inilah salah satu alasan bahwa beras merupakan komoditas strategis, sehingga perlu kepastian stabilitas perberasan nasional agar kondusivitas terwujud.

Bantuan beras bersubsidi untuk rakyat miskin (biasanya disebut raskin) merupakan program strategis yang dikelola secara lintas sektor antara pemerintah daerah dan pusat. Sasaran program itu adalah berkurangnya beban pengeluaran rumah tangga sasaran (RTS) dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi 180 kg/ RTS/ tahun atau setara 15 kg/ RTS/ bulan dengan harga tebus Rp 1.600/ kg.

Sistem yang Tepat

Filosofi negara kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan mengucurkan subsidi untuk rakyat miskin merupakan kebijakan yang tepat. Dalam perjalanannya program raskin menimbulkan ragam masalah; seperti salah sasaran atau ’’bagita’’ (bagi rata) yang sering menimbulkan protes warga, keterlambatan pelunasan hasil penjualan beras, data program pendataan perlindungan sosial dianggap tidak valid, dan kualitas berasnya.

Hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang merepotkan berbagai pihak. Kondisi yang sama dialami Pemkab Kebumen, dan hasil monitoring menunjukkan beberapa desa dan kecamatan mengondisikan sasaran raskin dengan pola bagi rata dan tidak tepat sasaran. Banyak dijumpai orang atau rumah tangga yang seharusnya tidak menerima, karena dengan berbagai alasan merasa wajar ikut menikmati raskin itu.

Salah satu penyebab kegagalan suatu kebijakan karena tidak dipahaminya atau adanya kesalahan persepsi dari para aktor. Aktor di tingkat pemda terbagi atas level atau layer (lapis pemerintahan). Solusi beras dibagi rata yang dilakukan aktor di level terbawah menunjukkan adanya kelemahan persepsi terhadap tujuan kebijakan dan sebagai upaya meredam konflik sosial. Im-plikasi lain adalah munculnya moral hazard  kelompok masyarakat tidak miskin untuk memiskinkan diri supaya mendapatkan bantuan tersebut.

Belajar dari masalah raskin, menyamakan persepsi akan tujuan program merupakan hal yang penting. Selain itu, sudah saatnya Pemkab Kebumen merevisi juknis pendistribusian.

Harus dipertegas bahwa raskin merupakan beras bersubsidi khusus untuk warga miskin, dan melalui sosialisasi di media memberikan penyadaran kritis kepada masyarakat yang mampu, PNS, anggota TNI/ Polri agar ’’malu’’ menerima raskin.

Untuk menertibkan administrasi,  terutama pelunasan hasil penjualan beras, sudah saatnya menerapkan sistem  cash and carry, yakni ada uang ada barang, untuk mengeliminasi  penyalahgunaan hasil pembelian beras oleh oknum. Tidak kalah penting penegakan hukum harus ditempuh untuk oknum yang nakal, melalui ketentuan yang berlaku. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar